UPAYA PENEGAKAN NETRALITAS ASN

Walaupun   berbagai   regulasi   untuk mewujudkan  netralitas  ASN  telah  dibuat  dan peringatan netralitas ASN juga telah dilakukan  tetapi pelanggaran terhadap netralitas tersebut masih sering terjadi,  bahkan melibatkan ASN dari  berbagai level. Permasalahan tersebut ditemukan hampir pada setiap Pemilu maupun Pilkada.

Pelanggaran Netralitas dilakukan oleh ASN dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat hingga 26 April 2018 setidaknya terdapat 590 ASN yang melanggar netralitas pada tahun 2018 dan tersebar di 26 provinsi. Bawaslu mengungkapkan bahwa ketidaknetralan ASN antara lain dengan cara melibatkan pegawai dari berbagai level dengan berbagai bentuk. Namun penindakan terhadap ASN yang terlibat politik praktis tersebut sulit dilakukan karena tidak ada sanksi konkret yang diatur dalam undang-undang. Sanksi yang diatur hanya berkaitan dengan bergabungnya ASN dalam parta politik .Namun, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN& RB yang menginstruksikan netralitas ASN berkaitan dengan kegiatan pilkada maupun pilpres, ASN yang melanggar netralitas dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.

Denny Harakai,M. Th., Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Timur

Keterlibatan ASN dalam politik menjadi dilematis karena di satu sisi ASN memiliki hak untuk memilih sebagai bagian dari pelaksanaan hak-hak sipil. Hal ini berbeda dengan anggota TNI dan Polri aktif yang secara jelas tidak ikut memilih maupun dipilih. Penggunaan hak pilih dalam politik tersebut pada dasarnya merupakan keberpihakan ASN yang bersangkutan kepada salah satu kontestan, tetapi dilaksanakan secara tertutup di bilik suara. Sebelum melaksanakan hak pilihnya maka ASN perlu mengetahui visi misi dari para calon. Tanpa mengikuti perkembangan hajatan politik baik melalui media maupun secara langsung maka ASN tidak akan mengenal para calon. Dalam konteks ini tentu ASN yang menggunakan hak pilihnya menjadi berpihak dan tidak netral. Di sisi lain, keikutsertaan ASN secara terbuka dalam kegiatan politik berpotensi menimbulkan persepsi publik tentang keberpihakannya.

Selain itu, netralitas belum dapat dijalankan sepenuhnya seperti yang diharapkan karena hak politik PNS masih ada. Untuk memperkuat struktur kelembagaan dalam penanganan pelanggaran netralitas, perlu dibuat suatu hubungan kerja fungsional-struktural dari Bawaslu, Bawaslu Kabupaten, BKD, dan Inspektorat di masing-masing daerah. Penguatan institusi seperti Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilu, kemudian KASN yang memiliki kewenangan memberikan rekomendasi jika terjadi pelanggaran netralitas ASN, Kemendagri dalam upaya membina dan mengawasi  pemerintah  daerah,   serta Kementerian  PAN  dan  RB  yang  merupakan regulator dalam memberikan  panduan bagaimana ASN bertindak sesuai dengan aturan. Ada beberapa alasan mengapa kasus ketidaknetralan ASN.

Baca Juga :   PERLU MENGADILI PERNYATAAN MENDIKBUD

Pertama, Faktor Loyalitas ASN

Faktor Loyalitas ASN dalam birokrasi pemerintahan turut memengaruhi  sikap ASN dalam perhelatan Pilkada. Sedari dulu kepala daerah memiliki kewenangan tertinggi dalam menentukan posisi pejabat struktural. Sementara Sekretaris Daerah sebagai pejabat administrasi pemerintahan tertinggi dan pimpinan tertinggi bagi ASN di daerah harus tunduk dan loyal kepada kehendak kepala daerah.

Sejak dahulu isu mutasi jabatan menjelang Pilkada selalu dimunculkan secara politis sebagai instrumen untuk mengendalikan loyalitas pejabat structural maupun fungsional di lingkungan pemerintah daerah. Kedekatan personal dan loyalitas antara ASN dengan kepala daerah dijadikan sebagai alat ukur utama dalam penempatan seseorang pada jabatan struktural sebuah kantor, dinas, lembaga atau instansi. Sedangkan faktor profesionalitas dan integritas tidak lagi masuk sebagai sebuah pertimbangan utama bahkan cenderung diabaikan.

Kedua, adanya solidaritas kekerabatan

ASN mendukung kerabat atau keluarga besarnya yang akan mengikuti kontestasi tersebut melalui berbagai kegiatan. Hubungan kekeluargaan antara ASN dengan calon kepala daerah tentu  sangat memengaruhi netralitas. Hal ini sangat berpengaruh dalam penentuan sikap politik PNS. Jika PNS mempunyai saudara yang terlibat dalam pencalonan kepala daerah, tentunya mereka tidak akan membiarkan sudaranya berjuang sendiri dalam mencapai cita-citanya untuk terpilih sebagai bupati/walikota.

Dan ketiga, adanya kepentingan di kalangan sebagian ASN untuk mendapatkan jabatan .

Pilkada secara langsung dapat memunculkan kelompok masyarakat yang mendukung dan tidak mendukung dan ada juga kelompok masyarakat yang menjadi relawan atau bukan relawan. ASNpun juga terbagi dalam beberapa kelompok. Salah satu kelompok adalah kelompok birokrat yang secara tegas maupun sembunyi-sembunyi menempatkan diri pada kelompok salah satu kandidat kepala daerah. Para ASN berusaha menanam jasa kepada kandidat dengan harapan kepentingan ekonomi, pengamanan jabatan serta perolehan jabatan yang lebih tinggi apabila kandidat yang didukungnya berhasil terpilih.  Ini menjadi spekulasi atau pertaruhan bagi sebagian ASN bahwa jika calon yang mereka dukung bisa memenangkan kontestasi maka mereka berpeluang untuk mendapatkan promosi jabatan. Tetapi jika calon yang mereka dukung kalah maka mereka tetap berstatus sebagai ASN, dan bagi yang sudah senior bisa mengajukan pensiun dini dengan tetap mendapatkan tunjangan pension dan untuk pejabat  yang masih aktif harus bersiap-siap dilemparkan ke wilayah pedalaman yang terpencil.

Baca Juga :   MEMANFAATKAN POTENSI YANG DIMILIKI DALAM MEMBANGUN DAERAH

Ambiguitas Peraturan

Pasal 2 huruf f UU ASN mengatur bahwa penyelenggaraan kebijakan dan  manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas. Penjelasan pasal tersebut menguraikan bahwa “asas netralitas ” adalah bahwa setiap aparatur tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Di sisi lain Pasal 1 angka 2 UU ASN menegaskan bahwa PNS yang merupakan bagian dari ASN selain pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tetap mempunyai hak untuk memilih dalam Pemilihan Umum maupun Pilkada. 

Pasal 53 UU ASN juga menimbulkan suatu persoalan yang sangat krusial, mengenai kewenangan bupati/walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat yang berada di wilayahnya. Ketentuan tersebut sering menjadi pemicu PNS berbuat tidak netral dalam pelaksanaan pilkada karena unsur loyalitas bawahan terhadap atasan sehingga mengesampingkan aturan. 

Kerancuan juga terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 22 Juli 2015, Nomor: B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam  Pemilihan Kepala Daerah secara serentak. Surat edaran ini mengandung ketentuan yang multitafsir, bahwa setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara “ terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah ”. Kalimat ini multitafsir karena dapat dipahami/ditafsirkan bahwa ASN boleh mengikuti kampanye calon asalkan tidak memberikan dukungan. ASN bisa saja berdalil bahwa kehadirannya dalam kampanye sebatas untuk mengetahui figur, visi, dan misi kandidat. Oleh karena itu, sangat sulit untuk menentukan apakah ASN yang ikut kampanye tersebut memberi dukungan atau tidak.

Kesadaran masyarakat

Masyarakat cenderung mengabaikan apabila mengetahui pelanggaran oknum ASN, sehingga banyak kasus pelanggaran netralitas tidak tertangani penegak hukum.  Masyarakat tidak mau mengurusi atau tidak peduli, karena untuk melaporkan ASN yang telibat kampanye harus menunjukan bukti-bukti ke Panitia Pengawas Pilkada berupa foto, video dan lain-lain.

Pelaksanaan  kebijakan  netralitas  ASN harus  melibatkan  berbagai  aktor  yang  terkait baik di internal lembaga pemerintah maupun peran masyarakat dan organisasi di luar pemerintah seperti media massa dan LSM untuk ikut memantau   implementasi   kebijakan tersebut. Peran masing-masing aktor (selain Bawaslu dan KASN) adalah sebagai berikut:

Baca Juga :   BERPERILAKU PROSOSIAL (Jalan Bijak Hadapi Virus Corona)

a.   Pejabat Pembina Kepegawaian

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berada di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.  PPK  merupakan  pejabat  tertinggi yang   melaksanakan   tugas   pembinaan kepada pegawai di lingkungan instansinya. Pejabat publik yang pada hakikatnya merupakan pimpinan puncak birokrasi di daerah, yaitu gubernur, bupati, walikota termasuk wakilnya wajib mendukung upaya mewujudkan netralitas ASN dalam Pilkada. Pemanfaatan birokrasi untuk kepentingan politik harus dihentikan karena bukan saja merusak citra ASN sebagai aparatur negara tetapi juga merugikan kepentingan publik. ASN jangan sampai terus menerus dijadikan ‘sapi perahan ’ untuk mengais keuntungan politik. Upaya ini tentu memerlukan komitmen iktikad baik dari pejabat yang bersangkutan. Namun, sebagian PPK juga adalah bagian dari aktor politik  yang  terlibat  dalam  proses  politik, misalnya   kepala   daerah   terlibat  mendukung salah satu bakal calon  dalam pemilihan kepala daerah. Sebagai pejabat publik, seharusnya sadar terhadap ketentuan Pasal 67 huruf c Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kewajiban kepala daerah adalah mengembangkan kehidupan demokrasi. Bukan demokrasi yang berkembang apabila di daerahnya justru terjadi praktik-praktik politik yang menodai kehidupan berdemokrasi dengan cara memobilisasi aparatur untuk kemenangansalah satu kepala daerah. Upaya untuk mewujudkan netralitas birokrasi ini harus dilakukan baik di tingkat pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.

b.   Inspektorat

Inspektorat merupakan bagian dari instansi pemerintah   (Kementerian,   Lembaga   dan Pemerintah  Daerah)  yang  memiliki  tugas  pengawasan   terhadap   kinerja   unit-unit pemerintah,   termasuk   netralitas   ASN. Pelibatan   inspektorat   dalam   pembinaan  netralitas   ASN   perlu   dilakukan   untuk mendukung terwujudnya terwujudnya ASN  yang profesional.

c.  Media Massa, LSM dan Masyarakat

Peran media massa,   lembaga   non   pemerintah   dan masyarakat  umum  perlu  dilibatkan  dalam  upaya  mewujudkan  netralitas  ASN.  Peran yang  bisa  dilakukan  adalah  pengawasan  (control) terhadap perilaku ASN baik yang  berkaitan  dengan  pemilu  maupun  di  luar pemilu.  Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi   tentang   netralitas   ASN   dan mekanisme   pengaduan   dari   masyarakat  untuk  melaporkan  apabila  terjadi  dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Melihat pelaksanaan netralitas ASN yang masih menyisakan   berbagai   persoalan   maka  perlu dilakukan  penguatan  di  berbagai aspek mulai  dari   internasilisasi   nilai-nilai   dasar   ASN, penguatan   peran   lembaga,  serta  koordinasi antar lembaga yang berkaitan dengan penanganan  netralitas  ASN.  Oleh  karena  itu,  beberapa hal yang perlu dilakukan yaitu:

  1. Penguatan internalisasi nilai-nilai dasar ASN, termasuk juga kode etik dan kode perilaku   ASN,   mulai   dari   calon   ASN hingga ASN senior.
  2. Melakukan integrasi sistem pengawasan  dan  penindakan  terhadap  pelanggaran netralitas ASN agar lebih terkoordinasi antar lembaga.
  3. Pe n g u ata n   l e m b a ga – l e m b a ga   yang memiliki otoritas dalam pengawasan dan  penindakan netralitas ASN, yang meliputi  inspektorat dan mengoptimalkan peran  Majelis Kode Etik (MKE), Bawaslu (untuk kasus  yang  berkaitan  dengan  Pemilu/Pilkada) serta   KASN   sebagai   lembaga   yang bertugas menjaga merit system birokrasi.
  4. Mengoptimalkan  peran  pihak-pihak  di  luar organisasi pemerintah untuk terlibat dalam pengawasan netralitas ASN.

Penulis mengajukan saran agar sebaiknya yang memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN bukan lagi pejabat politik yaitu Bupati/Walikota, namun pejabat karir tertinggi di daerah yaitu Sekretaris Daerah dengan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Hal ini dimaksudkan agar pejabat politik tidak lagi melakukan intervensi terhadap kebijakan kepegawaian. Selain itu, lembaga yang melaporkan pelanggaran adalah unsur pengawas pemilu atau unsur pengawas di kantor/lembaga/dinas/kabupaten/kota atau instansi masing-masing. Lembaga yang menentukan dan menetapkan jenis pelanggaran adalah BKD, Inspektorat danBKN. Sedangkan yang memberikan sanksi kepada ASN berdasarkan rekomendasi adalah Bupati/Walikota atau Pejabat Bupati/Pejabat Walikota.Semoga. ***

Oleh: Denny Harakai, M.Th. (Penulis adalah Komisioner Bawaslu Sumba Timur, Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa).