PILKADES: PERBEDAAN BUKAN DASAR PERMUSUHAN

Indonesia adalah satu negara yang telah berdaulat, yang mengumumkan kemerdakaannya, sesuai sejarah, tanggal 17 Agustus 1945. Sebagai negara, sebagaimana hakekat sebuah negara, Indonesia mempunyai hukum atau undang-undang yang mengatur hidupnya sebagai bangsa dan negara. Pada prinsipnya peraturan dan undang-undang di negara Indonesia memiliki pedoman umum yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ada banyak undang-undang atau regulasi di negara Indonesia dengan segala tingkatannya; pusat dan daerah, juga pada setiap lembaga-lembaga atau instansi-instansi negara sesuai bidangnya. 

Rm. Polikarpus Hapu Mehang Praing, Pr.

Aturan-aturan yang ada adalah demi dan untuk kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara dalam berbagai aspeknya. Indonesia adalah salah satu negara yang mempunyai keanekaan hidup. Ada sekian banyak suku, bahasa, pulau dan agama di Indonesia. Aturan–aturan atau norma-norma itu dimaksudkan agara kehidupan sosial diatur agar tidak menimbulkan berbagai macam jarak dan masalah.

Dari berbagai aturan dan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia, salah satunya, adalah mengatur penentuan atau pemilihan pemimpin-pemimpin negara atau masyarakat. Kita tahu; ada presiden, ada gubernur, ada camat, ada kepala desa, DPR/MPR, wali kota, dan sebagainya. Dan bahwa hakekat pemimpin adalah hal fundamental dalam hidup berbangsa dan bernegara. Dapat dikatakan tidak ada negara, sebagai negara, tanpa pemimpin. Menurut C. Turney (1992) kepemimpinan adalah suatu group proses yang dilakukan seseorang dalam mengelola dan menginspirasikan sejumlah pekerjaan untuk mencapai tujuan organisasi melalui aplikasi teknik-teknik manajemen. George R Terry mengartikan kepemimpinan sebagai aktivitas untuk mempengaruhi orang-orang supaya diarahkan mencapai tujuan oragnisasi. Di indonesia, misalnya, ada pengaturan pemilihan presiden dan wakil presiden dan DPR diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan dikatakan,  bagian dasar pertimbangan, huruf a dan b: a) bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien.

Atas dasar itu, melihat dan mendengar perhelatan politik, pemilihan-pemilihan kepala desa di beberapa daerah (pilkades) , secara khusus di Sumba Barat Daya, adalah hal lumrah. Atau pemilihan kepada desa adalah tanggungjawab bangsa dan negara, pemerintah dan masyarakat, yang harus dijalankan sesuai amanat negara dan untuk kepentingan negara. Hal menarik, khususnya di wilayah Sumba Barat Daya, telah ada wilayah-wilayah desa yang diputuskan dan ditetapkan oleh panitia (pemerintah), sesuai regulasi di Republik Indonesia, tentang proses dan syarat syarat pemilihan kepala desa. Fakta saat ini disetiap wilayah pemilihan terdapat lima (5) calon desa yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :   TENTANG AIR

Hal utama, yang menjadi fokus ulasan dalam opini ini, adalah bahwa pemilu, dalam konteks pemilihan kepada desa, adalah pesta demokrasi. Konkritnya dengan pilkades kita sedang ikut dan terlibat menata dan membangun negara dan bangsa indonesia yang tercinta ini. Maka sesungguhnya, dengan pilkades misalnya, kita perlu senang dan bangga untuk menjalankannya. Dan tentu menjalankan pesta demokrasi seperti pilkades, dalam konteks berbangsa dan bernegara,  dijalankan dan dijelaskan dalam norma-norma yang tepat dan benar. Dengannya masyarakat atau warga berhasil menentukan dan memilih pemimpin-pemimpin bangsa atau daerah yang mampu dan baik.  

Akan tetapi dalam pesta demokrasi, pilkades, mempunyai konsekuensi-konkuensinya yang tidak bisa disangkal. Dalam bukunya Identity: The Demand for Dignity and the Politics of Resentment, Fukuyama menerangkan persoalan penting yang intangible (tidak berwujud) sebagai masalah utama untuk mewujudkan demokrasi liberal modern, yakni masalah identitas. Ada tiga hal yang sukar diselesaikan oleh demokrasi liberal modern, yakni thymos, isothymia, dan megalothymia. Thymos adalah bagian dari jiwa manusia yang sangat membutuhkan pengakuan akan martabat. Isothymia adalah tuntutan untuk dihormati atas dasar kesetaraan dengan orang lain. Megalothymia adalah keinginan untuk diakui sebagai yang lebih unggul. Ketiga hal tersebut menuntut satu hal, yakni hasrat untuk diakui atau dihormati. Konsekuensinya adanya ketidak mungkinan bahwa setiap identitas dan kepentingan tersebut diakui secara setara.  Demikian menurut Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Presiden (KSP) ini, demokrasi yang sebagai demos atau kolektivitas politik justru kehilangan kemampuannya untuk membentuk proyek-proyek kolektif (kesejahteraan umum) karena ia disibukkan dengan euforia untuk mewujudkan individualisme yang dijunjung oleh liberalisme. Jadi hal fundamental dalam memahami demokrasi adalah rakyat harus memilih pemimpin dan pilihannya, sebagai konsekuensi dari demokrasi ini, adalah kemungkinan-kemungkinan adanya perbedaan-perbedaan dalam memilih calon-calon pemimpin itu sendiri.

Seperti yang sudah dikatakan diawal opini ini, pentingnya pemimpin sebagai bangsa dan negara, maka masyarakat mempunyai tanggungjawab dan harus bertanggungjawab untuk menjalankan hak hidupnya sebagai warga yakni memilih pemimpinnya. Perbedaan – perbedaan tidak dijadikan sebagai penghambat demokrasi. Bahkan dengan pebedaan-perbedaan itu sendiri merupakan bagian dari dinamika politik dan suatu seni berpolitik itu sendiri. Setiap warga harus memilih pemimpinnya. Dan sesungguh menjadi golput, yang sering dilakukan oleh satu dua orang, dalam pesta demokrasi adalah hal yang tidak terpuji sebagai warga. Dalam norma-norma bermasyarakat, undang-undang RI, mengatur bahwa setiap warga: Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengatur mengenai hak memilih seperti yang tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Bisa jadi disana dikatakan ada kebebasan tanpa paksaan tetapi bila memahami nilai kebangsaan yang terimplisit dalam undang-undang pemilu, mestinya sebagai warga negara yang baik wajib ikut memilih. Dan bahwa, sesuai pengalaman-pengalaman berdemokrasi, pilpres,pilgub, pilbup,dll, lebih dominan masyarakat yang ikut memilih.

Menjalankan pesta demokrasi, dimana diperhadapkan dengan sekian banyak calon, seperti saat ini ada lima (5) setiap wilayah desa, seperti telah disentil sebelumnya, dipastikan bahwa masyarakat, dalam menentukan pilihan, berbeda-beda. Dengan asas luber dalam pemilu; luas, umum, bebas dan rahasia, sesuai fenomena-fenomena pesta demokrasi, setiap orang tidak akan sama. Orang tua bisa saja berbeda pilihan dengan anak-anak; kepala sekolah bisa saja berbeda dengan guru guru bawahan, kepala suku bisa saja berbeda dengan anggota-anggota yang ada dalam suku, kakak bisa saja berbeda dengan adik, tetangga disebelah bisa saja berbeda dengan tetangga-tetangga yang lain. Jadi dapat dikatakan pesta demokrasi adalah ajang untuk lahirnya berbagai opini, diskusi hingga pilihan-pilihan yang berbeda-beda.  

Baca Juga :   Pembelajaran Daring dan Upaya Menciptakan Budaya Belajar

Dapat ditelusuri pula bahwa pilihan–pilihan yang berbeda-beda dalam pemilu, sesuai fenomena-fenomena bermasyarakat, ada beberapa kemungkinan yang menjadi latar belakang. Ada macam-macam; atas dasar kekeluargaan, pertemanan, karena satu suku, karena deal politik; „saya pilih karena sudah membuat janji, nanti saya jadi sekretaris atau aparat“, karena bertetangga.  „saya memilih dia karena dia adalah tetangga saya“, karena hutang budi, karena money politik, „Saya memilih dia karena calon ini memberikan uang“, karena sama agama, karena evaluasi dan penilaian kritis, „Saya memilih calon karena kemampuan berpikir, kemampuan berbicara, bijaksana, wibawa dan teruji sebagai orang baik“, dan sebagainya.

Lebih jauh, diatas roda politis ini, dengan pilihan yang berbeda satu dengan yang lain, sebagai sumbangan pikiran melalui opini kecil ini, dituntut, baik sebagai warga masyarakat maupun sebagai calon yang bertarung, menjadi orang yang sehat dan sadar.  Sadar dimaksud untuk berpolitik dengan akal sehat. Berpolitik yang berakal sehat artinya menjalankan pesta demokrasi sesuai arti politik itu sendiri yakni sebagai seni hidup bermasyarakat. Tetap dijunjung tinggi keindahan dalam menjalankan suatu taktik politik. Praktiknya diskusi-diskusi atau musyawarah-musyawarah politik, sebagai dinamika yang terjadi dalam perhelatan politik, hendaklah dengan cara-cara atau memiliki etika. Dalam konteks orang kristiani hendaklah komunikasi-komunikasi yang bergerak selalu dengan rambu-rambu moral Kristiani.

Menjadi politikus atau berdiskusi tentang politik, dimana muncul berbagai strategi dan taktik, harus dengan akal yang sehat. Atau bila ingin berpolitik, untuk mempertahankan harkat dan martabat politik sebagai seni hidup bermasyarakat, harus menjadi diri yang sehat dalam berpikir. Seperti yang sudah disentil sebelumnya berpolitik, secara khusus ketika menentukan pilihan-pilihan, akan ditemui perbedaan-perbedaan. Masing-masing orang akan menonjolkan atau mempunyai pilihan pada partai atau calon tertentu. Dan hanya orang yang sehatlah yang melihat perbedaan-perbedaan itu sebagai bagian dari dinamika politik atau berdemokrasi dan bukan menjadi ajang untuk menciptakan batas hingga permusuhan bahkan pembunuhan. Dengan kata lain tidak gampang dan hanya orang yang sehat yang mampu memahami dan mengerti perbedaan sebagai fenomena lumrah dalam berdemokrasi. Dengan kata lain keinginan berpolitik harus juga memiliki mental dan pikiran kuat, tepat dan benar.  

Baca Juga :   MEMBANGUN KEPEDULIAN PRIBADI TERHADAP DAMPAK SEBUAH KEBIJAKAN

Dalam banyak aspek, teristimewa tentang dunia politik, perbedaan-perbedaan secara prinsipiil dan  sulit disangkal, adalah hal rawan untuk masyarakat. Fakta banyak warga yang saling bermusuhan bahkan saling membunuh karena perbedaan-perbedaan dalam suatu dinamika politik khususnya  pemilu. Di Kabupaten Sumba Barat Daya kasus-kasus yang demikian sering muncul. Dan kecendrungan ini, bila dikritisir, adalah juga gambaran tentang Sumber Daya Manusia di wilayah ini yang belum mampu menjalankan hak-hak politis secara etis dan bertanggungjawab. Apalagi kalau masalah-masalah ini tidak bisa diselesaikan baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat desa. Artinya masih banyak orang yang belum memahami dan tidak menjalankan hak-hak politiknya sesuai norma-norma politik yang santun, baik dan benar, yang diatur dalam pedoman-pedoman negara Indonesia dan norma-norma agama. Masih banyak orang yang belum menjalankan arti dan maksud demokrasi secara tepat dan benar.

Ada sekian banyak wilayah desa di kabupaten Sumba Barat Daya di tahun 2021 ini yang akan menjalankan pemilihan umum di wilayahnya masing-masing. Sebagai bangsa dan negara Indonesia kita bangga karena ini merupakan pesta demokrasi. Dan bahwa ini salah satu bagian penting yang harus dijalankan untuk membentuk dan membangun bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu perbedaan-perbedaan yang ada dalam dinamika politik jangan dijadikan penghalang atau menjadi ajang untuk bermusuhan atau saling membenci. Hakekat politik, juga sesuai ajaran kristiani, tetap diarahkan dan bertujuan untuk menjadi masyarakat yang baik, makmur, berkembang dan sejahtera. Dan tentu kita berharap semoga lahirlah pemimpin-pemimpin yang baik dan benar serta ingin memajukan rakyat, secara jasmani dan rohani, yang ada di kabupaten ini. *** (Penulis adalah Pastor Paroki St. Gerardus Mayella Kalembu Weri dan dosen di STKIP Weetebula pada Prodi Pendidikan Keagamaan Katolik),-

error: Content is protected !!
https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor