Polres Sumba Barat Gelar Konfrensi Pers Terkait Vidio Yang Beredar di Media Sosoal Facebook

Waikabubak-SJ…….. Beberapa hari yang lalu tepatnya hari Sabtu tangga 14 Mei 2022, media sosial khususnya di wilayah Sumba sempat dihebohkan dengan viralnya sebuah video unggahan terkait dugaan tindak pidana Perampasan Kemerdekaan dan atau Pemaksaan Perkawinan yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial KT. Video berdurasi 2 Menit 56 detik tersebut di posting di Facebook dan Youtube telah ditonton sebanyak 12 ribu kali. 

Video viral tersebut melibatkan seorang wanita berinisial RBR dan seorang laki-laki berinisial KT. Terkait dengan ramainya video tersebut di media sosial, Sat Reskrim Polres Sumba Barat dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) langsung melakukan langkah cepat yakni berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumba Tengah untuk melakukan monitoring dan deteksi guna terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif.

Saat menyambangi kedua belah pihak keluarga KT maupun RBR, Kepala unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Sat Reskrim Polres Sumba Barat segera memberikan imbauan agar kedua belah pihak tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum lainnya sesuai Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta berlakunya Undang – undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Terkait video viral tersebut, Kanit PPA Sat Reskrin Polres Sumba Barat melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak/orang yang membuat video tersebut dan memposting video tersebut, yang menimbulkan penafsiran adanya pemaksaan perkawinan terhadap korban RBR bagi pengguna media sosial yang melihat/menonton video tersebut.

Adapun kronologis dari kejadian tersebut, korban RBR membenarkan dirinya dijemput oleh terlapor KT dan beberapa rekannya, sebelumnya antara korban RBR dan terlapor KT telah menjalin hubungan pacaran. Atas kesepakatan keduanya antara korban RBR dan terapor KT, pada hari sabtu tanggal 14 Mei 2022 terlapor KT mendatangi rumah korban RBR dengan maksud dan tujuan untuk melamar korban RBR dengan membawa mahar berupa 4 (empat) batang parang. Setelah terlapor KT memberikan mahar tersebut dan diterima oleh orangtua RBR, RBR pun menyetujui untuk di lamar oleh terlapor KT. Selanjutnya terlapor KT bersama rekan-rekannya yang turut hadir pada saat itu menggendong korban RBR menuju ke kendaraan yang digunakan. Selanjutnya KT membawa RBR ke kediamannya yang beralamat di Kmpung Libulantoro, Desa Sobarade, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat yang berjarak sekitar 45 km. Ditengah perjalanan menuju ke rumah terlapor KT, korban RBR merasa sedih dan menangis karena telah meninggalkan kedua orangtuanya untuk hidup dan tinggal bersama terlapor KT (sebagai pasangan suami istri). Melihat korban RBR menangis pada saat itu, rekan KT merekam kejadian tersebut, selanjutnya video tersebut diposting pada media sosial Facebook dan Youtube.

Baca Juga :   Janda 70 Tahun Tersangka Karena Menjual Obat Tradisional Tidak Terdaftar di BPOM

Sesampainya di rumah terlapor KT, dilakukan acara adat dengan memotong seekor anjing sebagai simbol bahwa pihak laki-laki telah membawa seorang perempuan yang akan dijadikan istrinya. Keesokan harinya, pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022,  terlapor KT kembali mendatangi rumah orangtua korban RBR, dengan tujuan untuk membawa mahar berupa 1 (satu) ekor kuda dan 4 (empat) batang parang sebagai simbol tahapan budaya adat Sumba yang sering disebut (masuk minta). Pihak RBR dalam hal ini orang tua dan keluarga RBR menerima prosesi masuk minta yang dilakukan Terlapor KT bersama keluarga dengan memberikan balasan simbol adat berupa pemberian 4 (empat) lembar kain sumba kepada terlapor KT bersama keluarga yang hadir.

Dari keterangan KT dan RBR, setelah korban RBR di bawa ke rumah terlapor KT dan tinggal bersama, korban RBR tidak dalam tekanan atau dalam keadaan bebas melakukan aktivitas sebagaimana mestinya, keberadaan korban RBR tetap tinggal di rumah terlapor KT atas keinginannya sendiri, serta atas persetujuan dan restu dari kedua orang tua kandungnya. Dari pengakuan terlapor KT dan korban RBR mereka tidak mengetahui, jika pada saat penjemputan korban RBR direkam dan di posting pada media sosial, yang mengakibatkan video tersebut viral dan menjadi konsumsi publik  sehingga menimbulkan adanya dugaan perampasan kemerdekaan dan atau pemaksaan perkawinan oleh pengguna media sosial yang melihat.

Mengantisipasi penafsiran dan pemahaman bahwa telah terjadi pemaksaan perkawinan kepada seorang perempuan berinisial RBR yang dilakukan oleh terlapor KT, hari ini Kamis tanggal 19 Mei 2022, Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde  Anom Wirata, S.I.K., M.H., yang di dampingi oleh Kanit PPA Sat Reskrin Polres Sumba Barat menggelar Press Release untuk mengklarifikasi persoalan tersebut agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan di berbagai media sosial maupun publik. Pada kegiatan tersebut hadir pula  perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumba Tengah, KT bersama keluarga, RBR bersama keluarga serta Pemerintah Desa dalam hal ini Kepada Desa dari kedua belah pihak.

Baca Juga :   Ungkap Mafia Tanah dan Peradilan Sesat, Jaksa dan Hakim Perlu Diperiksa

Pada pertemuan tersebut, RBR menyampaikan bawasa perkawinan tersebut merupakan keinginan dari KT dan RBR sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Kami minta maaf kepada Bapak Kapolres Sumba Barat dan seluruh masyarakat atas beredarnya video tersebut, ucap RBR dan KT saat diberikan kesempatan untuk bicara dalam Press Release tersebut yang diliput langsung oleh sejumlah awak media yang hadir. Permintaan maaf atas beredarnya video tersebut pun disampaikan oleh Kedua Kepala Desa sebagai kepala wilayah tempat KT dan RBR berdomisili.

Jumpa pers yang dilaksanakan di Mapolres Sumba Barat, ditutup dengan imbauan Kapolres Sumba Barat agar kedepannya kita semua tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Hati-hati dalam menggunakan media sosia, terutama dalam mengunggah atau memposting baik video atau apapun di media sosial agar tidak menyebabkan terjadinya kegaduhan maupun kericuhan yang dapat menganggu situasi kamtibmas dan berdampak pada pelanggaran hukum.

“Mari bijak bermedia sosial, budayakan Saring sebelum Sharing ” pungkas Kapolres Sumba Barat dalam jumpa pers tersebut.

Sementara itu, Kabid P3A Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumba Tengah,  Yanti Wiji Lestari, S.Kom., menyampaikan bahwa setelah mengetahui informasi melalui media sosial facebook bahwa ada kawin lari kami bersama kepala Dinas Sosial dan Pemberdayan Perempuan dan Pelindungan Anak menggali informasi bahwa benar pada tanggal 14 Mei 2022 telah terjadi kawin tanggap yang beredar dividio dan keluarga perempuan menjelaskan bahwa perempuan bernama RBR itu telah menjalin hubungan dengan KT dan melakukan sepakat tanggal 14 Mei 2022 untuk melakukan secara adat Sumba.Setelah kami mendapat informasi dari keluarga perempuan kami bersama Kanit PPA Polres Sumba Barat menuju ke kelurga laki – laki untuk mencocokan informasi yang beredar dimedia sosial di rumah keluarga laki- laki kami mendapati korban RBR ada bersama dengan KT ketika kami menanyakan apakah suka dengan KT korban menjawab ya saya suka dengan KT,dan vidio yang beredar pada tanggal 14 Mei itu ketika saya menangis bukan karena dipaksa tetapi saya menangis itu karena tinggalkan orangtua.

Baca Juga :   Pengerjaan RSU Atambua Tidak Tepat Waktu

Yanti juga menyampaikan bahwa korban RBR sudah berumur 20 tahun dan sudah bisa menikah,apabila korban RBR masih dibawah umur maka kami dari Dinas Sosial dan DP3A akan mengambil paksa korban RBR karena belum cukup umur,Yanti juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumba jangan adalagi kawin lari,”ungkap Yanti. *** (Yunia/004-22).-