Suarajarmas.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat melakukan pemeriksaan fisik terhadap obyek bangunan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Maradesa di Desa Maradesa, Kecamatan Umbu Ratunggay, di Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2018, Kamis (31/08/2023).
Penyidikan tersebut untuk menilai obyek Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Maradesa di Desa Maradesa, Kecamatan Umbu Ratunggay, di Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2018. Hasil dari penilaian tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam penghitungan kerugian keuangan negara pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Maradesa di Desa Maradesa, Kecamatan Umbu Ratunggay, di Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2018.
Untuk melakukan pemeriksaan fisik bangunan Puskesmas Maradesa, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat menghadirkan ahli kontruksi bangunan dari Politeknik Negeri Kupang Welem M. W. L. Daga, ST., M.Eng bersama tim.
Adapun pemeriksaan fisik bangunan yang dilakukan oleh ahli konstruksi tersebut yaitu beberapa item pekerjaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Maradesa di Desa Maradesa, Kecamatan Umbu Ratunggay, di Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2018.
Ketua Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Vidi Pradinata, SH. MH., mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai langkah untuk menentukan jumlah kerugian keuangan negara pada pekerjaan pembangunan gebung Puskesmas Maradesa tersebut.
Selain itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Vidi Pradinata, S.H., M.H., juga mengungkapkan bahwa kegiatan pemeriksaan fisik bangunan tersebut dilakukan guna mendalami kelayakan struktur bangunan Puskemas Maradesa yang dibangun oleh pihak pelaksana, apakah sudah sesuai atau tidak dengan sebagaimana yang tertuang di dalam kontak pekerjaan.
“Selain itu pemeriksaan fisik bangunan tersebut juga melihat kondisi terkini terkait beberapa item kerusakan yang dialami oleh bangunan Puskesmas Maradesa” ungkap Vidi Pradinata. *** (Isto/002-23).-