HAKIM TOLAK EKSEPSI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA STA DALAM KASUS PUSKESMAS TANGGABA

Waikabubak-SJ………… Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Kasus Pembangunan Puskesmas Tanggaba Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Kupang NTT Jumat (23/4/21). 

JPU Pengadilan Negeri Waikabubak saat mengikuti sidang secara virtual Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang

Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi dipimpin oleh hakim Fransiska Dari Paula Nino, SH.,MH sedangkan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Waikabubak  oleh Jonjon Desduan Lumban Gaol, S.H dan Rene Anggara, S.H.

“Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak diterima,”  ucap ketua majelis hakim dalam sidang yang diikuti secara virtual oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Barat tersebut Jumat (23/4/21).

Dalam putusan sela itu tersebut, majelis hakim juga menetapkan pemeriksaan dalam perkara Pembangunan Puskesmas Tanggaba Tahun Anggaran 2019 dengan terdakwa STA untuk dilanjutkan.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan nomor perkara Nomor: 34/Pidsus.TPK/2021/PN Kupang dengan terdakwa STA” lanjut majelis hakim membaca putusan selanya.

Adapun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana dimaksudkan dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP, selanjutnya juga eksepsi penasehat hukum terdakwa menyentuh materi pokok perkara sehingga keberatan dikesampingkan dan tidak dapat diterima. Sementara, mengenai biaya perkara ditangguhkan sampai dengan putusan akhir.

Dalam perkara Pembangunan Puskesmas Tanggaba Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Sumba Barat Daya terdakwa didakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang diberikan sehingga akibat perbuatannya tersebut menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.881.859.542.-

Terdakwa STA didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   POLRES MALAKA TINDAK LANJUT PENGADUAN KMA LOOTASI BETARAN

Menindaklanjuti putusan sela majelis hakim yang menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa tersebut maka Penuntut Umum Kejari Sumba Barat akan segera memanggil para saksi untuk memberikan keterangannya pada agenda sidang pemeriksaan saksi yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 April 2021 mendatang. *** (Octa/002-21),-

error: Content is protected !!
https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor