Malaka,SJ….. Laporan/Pengaduan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMA) Lootasi Betaran terhadap Paulus Seran Bae alias Seran Bouk Bae, dkk atas dugaan tindak pidana perusakan hutan Wemean ditindaklanjuti Polres Malaka, Jumat (21/1/22).
Tindak lanjut Polres Malaka atas laporan/pengaduan tersebut dengan melayangkan Surat Nomor : B/40/I/2022/Reskrim perihal Permintaan Keterangan kepada para Pelapor.
Kuasa Hukum KMA Lootasi Betaran, Silvester Nahak, S.H membenarkan adanya surat panggilan dimaksud.
“Benar, para Pelapor sudah terima surat dari Polres Malaka untuk dimintai keterangan pada Senin, 24 Januari 2022. Atas respon cepat Polres Malaka ini, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya” kata Sil Nahak.
Sil Nahak menerangkan, Tindakan Hukum Polres Malaka ini menunjukan keseriusan untuk mengusut dan menuntaskan dugaan tindak pidana perusakan Hutan Wemean. Perbuatan para Terlapor/Teradu sudah sangat meresahkan KMA Lootasi Betaran, bahkan sudah dikategorikan perusakan hutan.
“Undang-Undangnya sudah ada dan norma hukumnya pun sudah tegas melarang perbuatan perusakan hutan” jelasnya.
Proses Hukum yang sedang berjalan ini tentu tidak lain, selain untuk menegakan hukum dan diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelaku perusakan hutan Wemean.
Hal yang sama disampaikan Wilfridus Son Lau, S.H., M.H.
“Panggilan terhadap para Pelapor untuk dimintai keterangan oleh Polres Malaka adalah langkah maju dalam mencegah dan memberantas perusakan hutan”, kata Son Lau.
Advokat asal Kobalima ini menegaskan Tahun 2004 sudah ada putusan Inkracht atas perbuatan yang sama sehingga tindakan hukum Polres Malaka sudah sangat tepat dan benar.
“Kami akan membantu Polres Malaka untuk mengungkap dan menuntaskan dugaan perusakan Hutan Wemean ini” tutur Son.
Perbuatan para Terlapor/Teradu dengan cara pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan Wemean tanpa izin dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 94 ayat (1) dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kami mengharapkan untuk diterapkan pidana berlapis. Apabila Polres Malaka berani menggunakan pidana multidoor, maka itu adalah langkah bersejarah dalam penegakan hukum sumber daya alam di NTT khususnya di Malaka” pungkasnya. *** (Red/Viki Bria).