Gugatan Para Penggugat Dinilai Kabur (Obsuur Libel)

Malaka-SJ………. Kuasa Hukum tergugat Silvester Nahak,SH menilai gugatan para penggugat oleh kuasa hukum penggugat Yulianus Nahak,SH,.MH  dinilai kabur/tidak jelas (Obsuur Libel) terhadap sengketa tanah warisan diwilayah Umakatahan, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Disampaikan Silvester, pada isi gugatan penggugat yang dinilai terdapat kurang pihak penggugat yakni, pada  bidang tanah obyek sengketa II yang telah bersertifikat nomor 00605 tahun 2014.

“Para penggugat ketika menunjuk batas terutama pada batas bagian timur obyek sengketa II, didalam gugatannya penggugat hanya menyebut dengan YOSEFINA MUTI hanya 1 saksi saja”  ungkapnya.

Akan tetapi sesungguhnya bukan YOSEFINA MUTI, sebab berdasarkan fakta  yang kita temukan itu adalah KARLUS SERAN kemudian juga berbatasan dengan LAMBERTUS KATI.

“Jadi bagian timur itu berbatasan dengan 2 orang yaitu KARLUS SERAN dan LAMBERTUS KATI bukan YESEFINA MUTI” tegas Silivester.

Dikatakannya,  bahwa dari penunjukan titik tersebut dapat dilihat antara fakta lapangan dan dengan gugatan yang diajukan oleh penggugat sudah tidak sesuai.

“Di batas bagian barat, fakta lapangan dan fakta yuridis yang ada pada sertifikat yaitu sebagaian berbatasan dengan WELEM BAU dan sebagaian berbatasan langsung dengan jalan Desa Umakatahan” tuturnya.

Silivester Nahak dalam perspektifnya mengungkapkan, dalam gugatan penggugat  itu berbatasan dengan REGINA KAIN, LAMBERTUS NAHAK dan  ROMANA TAHAN. Toh katakanlah batas dengan REGINA KAIN  pun, sebagaian tanah REGINA KAIN yang notabene berdiri bangunan MCK itu sudah masuk dalam obyek sengketa yang sudah ditunjuk.

“Nah dari situ saya melihat gugatan para penggugat  sudah kurang pihak” ungkapnya.

Dikatakan, sesungguhnya fakta tersebut sebenarnya sangat keliru oleh pihak penggugat dalam penunjukan titik kepada majelis hakim.

Sementara itu pihak tergugat melalui kuasa hukum tergugat, mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan tadi telah sesuai dengan fakta yang telah tertera pada sertifikat tersebut.

Baca Juga :   Cegah Premanisme, Polsek Wanokaka Gelar KRYD Malam Hari

Fakta tersebut telah dijawab pihak tergugat dan dalam materi jawabannya-pun pihak tergugat telah ajukan di pengadilan dan ternyata pada hari ini PS sesuai dan tidak ada perubahan apapun. *** (Red/Viki Bria).