Penerapan aturan belajar menggunakan sistem daring atau juga dengan sistem pembelajaran blended learning (perpaduan daring dan tatap muka) sudah ditempuh pemerintah mengingat angka terkonfirmasi positif Covid 19 semakin meningkat hingga menembus angka 381.910 angka terkonfirmasi Covid 19 (https://nasional.kompas.com/read/2020/10/23-kasus-aktif-covid-19-di-indonesia-tercatat). Melalui kebijakan pemerintah untuk “merumahkan” peserta didik (SD, SMP, SMA/K dan PT) merupakan sebuah kebijakan yang dinilai tepat di masa pandemi Covid 19 saat ini. Pemerintah membuktikan tanggungjawabnya terhadap masyarakat melalui kebijakan tersebut demi keselamatan setiap warga belajar dan masyarakat pada umumnya. Namun yang menjadi masalah adalah ketersediaan fasilitas belajar bagi peserta didik, keterampilan mengakses setiap fasilitas yang dimiliki peserta didik, tingkat kesiapan guru dalam mengoperasi teknologi dan aplikasi yang dianjurkan dalam proses pembelajaran, tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menjaga protokol kesehatan dan hal penting lainnya adalah bagaimana menciptakan budaya belajar di masa pandemi Covid 19 pada kalangan peserta didik mengingat seluruh proses pembelajaran tidak didampingi secara langsung oleh tenaga pendidik.

Fenomena pembelajaran daring tentu banyak dirasakan dampaknya oleh sebagian besar warga belajar yang tersebar di seluruh wilayah pelosok nusantara. Tak terkecuali di Pulau Sumba secara khusus di kabupaten Sumba Barat Daya. Bagi daerah dengan tingkat kesiapan, kemajuan dan perkembangan terknologi serta insfrastruktur yang baik tentu tidak akan mengalami sebuah kesulitan dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan pembelajaran daring. Terutama daerah dengan tingkat ketersediaan fasilitas komunikasi yang bagus, fasilitas belajar yang cukup memadai, akses transportasi dan ketersediaan berbagai fasilitas lain tentu tidak berpengaruh dengan diberlakukannya kebijakan tersebut. Selain itu, daerah dengan kondisi perekonomian bagus juga tidak terlalu mengalami kesulitan yang cukup besar dalam mengimplementasikan kebijakan untuk menerapkan sistem daring dalam proses pembelajaran.
Berbeda dengan wilayah lain dengan tingkat kesulitan yang cukup signifikan seperti keterbatasan listrik, daerah yang tidak terjangkau jaringan internet maupun jaringan telepon dan keterbatasan infrastruktur lainnya. Situasi ini akan menjadi sebuah kesulitan besar bagi warga masyarakat dalam hal ini warga belajar mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan sistem pembelajaran daring. Secara khusus di beberapa wilayah yang tersebar di kabupaten Sumba Barat Daya. Tentu akan menjadi sebuah problem besar dalam menerapkan pembelajaran daring. Keterbatasan fasilitas, keterampilan yang dimiliki oleh guru, kesiapan guru menggunakan berbagai aplikasi guna menunjang proses pembelajaran menjadi kendala besar. Ditambah lagi dengan ketersediaan jaringan listrik yang belum masuk ke wilayah pelosok dan keterbatasan jaringan signal telepon dan internet. Keterbatasan lain juga adalah soal kepemilikan media belajar bagi peserta didik dan guru seperti laptop dan handphone android. Masih banyak guru dan siswa yang kita temukan tidak mempunyai media belajar tersebut.
Menciptakan Budaya Belajar
Selain persoalan dari aspek ketersediaan insfrastruktur, persoalan besar lain bagi pengelola lembaga pendidikan dan para tenaga pendidik adalah bagaimana siswa menciptakan ruang belajar yang hampir sama dengan apa yang terjadi di sekolah sebelum masa pandemi Covid 19. Kultur yang sudah menjadi bagian dari mereka selama mengenyam pendidikan di lembaga pendidikan formal tentu akan berbeda ketika mereka harus belajar dari rumah. Peserta didik dituntut untuk mengelola secara mandiri keseluruhan proses pembelajaran yang berlangsung tanpa didampingi oleh tenaga pendidik. Ketercapaian tujuan pembelajaran tidak akan dapat berjalan dengan baik. Hal ini akan berdampak pada mutu output setiap sekolah. Tuntutan kurikulum tidak dapat dipenuhi terutama perubahan pada aspek kognitif, afektif dan psikomotorik melalui proses belajar. Apakah implementasi pembelajaran daring menjawab tujuan akhir dari proses pembelajaran yakni bahwa adanya perubahan dari aspek pengetahuan, sikap dan keterampilan?
Mengamati fenomena yang terjadi di kalangan peserta didik di masa pandemic Covid 19, banyak peserta didik terutama di daerah pelosok yang akan memanfaatkan kesempatan belajar di rumah sebagai waktu untuk berlibur. Apalagi fungsi kontrol dari orang tua tidak berjalan dengan baik. Terutama bagi orang tua dengan latar belakang tanpa pernah mengenyam pendidikan. Belajar bukan lagi menjadi sebuah kewajiban bagi mereka. Terutama bagi anak tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menegah Atas dan bahkan bisa terjadi juga pada sebagian besar mahasiswa di level Perguruan Tinggi. Lalu bagaimana upaya pegembangan kualitas SDM warga belajar dan bagaimana proyeksi masa depan mereka melalui belajar mandiri tanpa ada yang mendampingi selama masa pandemic Covid 19? Ini sebuah realitas yang terjadi dan kita temukan di kalangan warga belajar. Hemat saya bahwa apa yang menjadi tuntutan kurikulum tidak dapat dicapai akibat proses belajar yang terjadi tidak dapat dikelola dengan baik.
Konsep Pembelajaran
Ada banyak defenisi tentang belajar dan pembelajaran. Namun, dalam pembahasan kali ini saya mencoba mendefenisikan pembelajaran menurut cara pandang Gagne (1977). Gagne memberi pengertian bahwa pembelajaran adalah seperangkat peristiwa-peristiwa eksternal yang dirancang untuk mendukung beberapa proses belajar yang bersifat internal. Atau menurut pandangan David Ausubel yakni pembelajaran adalah dimensi yang berhubungan dengan cara informasi atau materi pelajaran disajikan kepada siswa melalui penerimaan atau penemuan. Atau dimensi yang menyangkut cara bagaimana siswa dapat mengabaikan informasi pada struktur kognitif yang ada. Struktur kognitif adalah fakta, konsep, dan generalisasinya yang telah dipelajari dan diingat siswa (https://www.zonareferensi.com/pengertian-pembelajaran/). Defenisi tentang belajar dan pembelajaran menurut dua pandangan di atas dapat berdampak pada pelaksanaan kegiatan pembelajaran siswa di rumah selama era pandemi Covid 19. Siswa dengan bantuan orang tua dan guru dapat membentuk dan menentukan pola belajarnya sendiri sehingga dapat memanfaatkan seluruh media belajar atau obyek belajar yang ada di sekitarnya untuk dimanfaatkan guna mengembangkan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik peserta didik. Konsep pembelajaran dan belajar di rumah serta kultur belajar mesti berdampak pada upaya merepresentasikan pengetahuan dan ilmu dalam kehidupan peserta didik kini dan di masa yang akan datang. Belajar secara mandiri mesti menjadi penekanan utama sehingga segala sesuatu yang dilakukan berdasarkan tingkat kesadaran akan sebuah kebutuhan dan tuntutan hidup sebagai seorang pribadi yang terdidik.
Bagaimana capaian pembelajaran dapat terealisasi melalui belajar mandiri seorang peserta didik? Bagaimana strategi pendidik untuk memastikan bahwa capaian pembelajaran dapat dicapai oleh masing-masing siswa? Bagaimana peran orang tua sebagai “guru di masa pandemi” guna mencapai keberhasilan dalam proses pembelajaran anak mereka? Melalui sederetan tanya ini diharapkan guru dan orang tua berkoordinasi satu sama lain agar tujuan pembelajaran dapat tercapai. Koordinasi dapat dilakukan melalui proses pendampingan dan pemberian informasi demi menunjang proses belajar yang dilakukan oleh anak didik di rumah. Dengan demikian, kualitas output yang diharapkan seperti aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap anak benar-benar menunjukkan pribadi anak tersebut sebagai individu yang telah melewati proses belajar di lembaga pendidikan formal. Pertanyaan lain adalah apakah melalui pembelajaran daring mampu menjamin kesiapan anak pada tataran aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan sampai-sampai ada keputusan dari pihak sekolah untuk meluluskan anak atau memutuskan anak untuk naik kelas. Apakah kita berani menjamin kualitas anak didik kita Ketika mereka terjun dalam realitas hidup di luar sana? Ini semua ada pada peran dan strategi kita dalam mengelola proses pembelajaran secara kosntektual disesuaikan dengan sumber daya yang kita miliki. Oleh karena itu, tanggung jawab moril dalam membentuk dan membangun budaya belajar pada diri peserta didik perlu diupayakan dari waktu ke waktu. Belajar untuk sebuah perubahan. Belajar untuk sebuah keberadaban hidup. Dan belajar adalah langkah ilmiah untuk membentuk pribadi yang matang dan unggul sehingga mampu menghadapi setiap perkembangan dan perubahan yang akan terjadi dengan berbagai tingkatan kesulitannya masing-masing. Pribadi yang siap adalah bukan pribadi yang kuat atau yang kaya, melainkan pribadi yang renponsif terhadap setiap perubahan yang ada. ***) Penulis adalah Dosen STKIP Weetebula-SBD.
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
