BPN SBD Kembalikan Titik Tapal Batas Tanah di Desa Lolo Ole

Wewewa-SJ…….. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) mengembalikan tapal titik batas tanah antara kedua belah pihak yang sempat terjadi kesalahpahaman batas tanah di Dusun Potto Katillu Desa Lolo Ole Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten SBD Nusa Tenggara Timur, Kamis (26/8/2021).

Kedua belah pihak yang mengajukan permohonan kepada BPN Kabupaten SBD yakni Frans Malo Bulu usia 38 tahun dan Frans Malo Bili usia 70 tahun yang merupakan keluarga satu rumah besar dengan hubungan keluarga anak/bapak.

Petugas ukur pengembalian titik tapal batas tanah dari BPN SBD, Ida Bagus Putu Subakti bersama 3 rekannya yang hadir. Dan pegembalian tapal batas dari BPN Kabupaten SBD disaksikan oleh Kepala Desa Lolo Ole, Martinus L. Keda, Sekdes Lolo Ole, Anderias B. Kobba, Anggota BPD Desa Lolo Ole dan beberapa Aparat Desa Lolo Ole, Ketua BPD Desa Marokota, Hendrikus L. Bobo, Kepala Dusun  Kalembukutura Desa Marokota, Wilhelmus Ng. Bili, Babinsa Desa Lolo Ole, Serda Lukas Lende Malo.

Juga disaksikan oleh personil Koramil 1629-01 Laratama Pelda, Christofel B. Bulu, Babinsa Desa Kabali Dana, Serda Petrus Lalo, Babinsa Desa Marokota, Serka Yulius Ngindi Ate Solo, Babinsa Desa Kalembu Weri, Sertu Samuel T. Ama, Kanit Binmas Polsek Wewewa Barat, Bripka Nirwan, dan beberapa tokoh masyarakat Desa Lolo Ole dan Marokota.

Kades Lolo Ole, Martinus L. Keda usai pengembalian tapal batas kepada media mengatakan bahwa secara Kepala Wilayah Desa Lolo Ole merasa lega dengan kehadiran BPN Kabupaten SBD untuk menentukan tapal batas antara kedua belah pihak yang selama ini berdampak ketidaknyamanan kedua belah dalam mengolah lahan untuk berkebun.

“Kami pemerintah desa merasa sangat legah dan tidak menyusahkan kami lagi bahwa penentuan tapal batas hari ini sudah sah dan jelas. Apapun bentuknya, sesuai dengan sertifikat yang ada itulah yang kita ikuti. Kalaupun nanti secara keluarga antara anak/bapak mereka bicara dari hati ke hati, bilamana mereka minta pemerintah untuk mediasi lebih lanjut akan membantu memberikan saran buat kedua belah pihak” ujarnya.

Baca Juga :   TAPAL BATAS KARANG INDAH MULAI MEMANAS

Kades Lolo Ole juga mengimbau kedua belah pihak dengan tapal batas yang sudah ditetapkan oleh BPN dan disaksikan oleh Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat dan beberapa aparat Desa Lolo Ole dan Marokota serta kedua belah pihak dengan adanya tapal batas yang sudah ditetapkan oleh BPN Kabupaten SBD dapat dijadikan pelajaran bagi kita semua terlebih khususnya kedua belah pihak agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan ini menjadi harapan kami sebagai pemerintah dalam menjaga keamanan di wilayah Desa.

Dirinya sangat berterima kasih kepada BPN Kabupaten SBD yang sudah membantu kedua belah pihak untuk mengembalikan tapal batas sesuai dengan sertifikat kepemilikan Frans Malo Bulu sebagai anak saudara dari Frans Malo Bili. Sehingga tapal batas hari ini yang selama ini berdampak ketidaknyamanan kedua belah pihak untuk bertani di kebun.

Kanit Binmas Polsek Wewewa Barat, Bripka Nirwan kepada media juga menuturkan bahwa kegiatan pengembalian tapal batas oleh BPN Kabupaten SBD sangat membuktikan hak kepemilikan tanah seseorang dengan adanya sertifikat yang menjadi dasar untuk mengembalikan tapal batas yang bermasalah.

“Yang menjadi dasar persoalan adalah batas-batas ini, jadi dengan adanya kegiatan ini persoalan itu bisa diselesaikan dengan baik. Dan apabila ada nanti salah satu pihak atau kedua belah pihak merasa tidak puas dengan dasar yang ada ini, maka kita bisa tindak sesuai dengan prosedur yang ada. Namun, kedua belah pihak ini merupakan keluarga. Maka kita utamakan kekeluargaan, sehingga persoalan yang rumit dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Yang pakai prinsip kekeluargaan itu adalah susah senang sama-sama dirasakan” tuturnya.

Petugas pengukur tanah dari BPN Kabupaten SBD, Ida Bagus Putu Subakti yang juga diwawancarai media mengatakan bahwa setiap tanah seharusnya langsung dipasang pilar pada saat pengukuran. Supaya tidak ada permohonan pengembalian batas, pilar atau patok-patok yang sudah dipasang harus dijaga dan tanah yang dikuasai itu harus dijaga juga.

Baca Juga :   Tim Wasev Kunjungi Satgas TMMD ke-109 Kodim 1629/SBD

“Kalau menurut aturan, jika tanah tersebut tidak dirawat selama 10 tahun, tanah itu bisa ditarik oleh pemerintah karena dianggap melantarkan tanah. Biasa yang terjadi di SBD, masalah konflik masih kendala, cuman hanya patok yang bisa menyelamatkan tanah tersebut dari konflik-konflik. Intinya pilar-pilar itu tetap terjaga dan dipantau agar tidak menimbulkan masalah tapal batas” ujarnya.

Ida Bagus juga mengimbau kedua belah pihak apabila ada keberatan bisa bersurat langsung ke BPN Kabupaten SBD untuk melakukan mediasi. Jika mediasinya tidak ada titik temunya, bisa dilanjutkan ke pengadilan, bisa perdata atau pidana.

Sementara itu, Babinsa Desa Lolo Ole, Serda Lukas Lende Malo kepada juga menuturkan bahwa dari pihak keamanan sangat mengharapkan dengan adanya pengembalian tapal batas ini bisa menjadi momen yang kuat antara kedua belah pihak untuk menentukan mana yang menjadi hak miliknya masing-masing. Dengan kehadirannya BPN dari Kabupaten SBD itu merupakan suatu aturan yang menjelaskan tentang hak kepemilikan masing-masing. Sehingga kami dari aparat keamanan sangat mendukung petugas dari BPN SBD yang sudah mengembalikan tapal batas tanah yang bermasalah antara kedua belah pihak.

“Kami mengharapkan dari kedua belah pihak dapat menerima tapal batas ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Secara manusia mungkin tidak menerima, tetapi secara aturan hukum berdasarkan hitam diatas putih menyangkut dengan sertifikat menjadi file hukum di negara Indonesia tentu kita mendukung itu. Dengan hadirnya BPN dari Kabupaten SBD dapat membawa hasil dan dampak yang baik antara kedua belah pihak dalam bertani di kebun mereka dalam situasi yang nyaman tanpa ada gangguan lagi dan kedua belah pihak tidak saling mengklaim” tuturnya.

Babinsa juga menjelaskan mengenai tapal batas bagian selatan dengan adanya beberapa bangunan rumah di lokasi tersebut. Sebagai pemerintah desa maupun keamanan, kami tidak bisa mengambil suatu keputusan untuk mediasi agar cepat menyelesaikan proses inini. Tetapi sangat tergantung kepada kedua belah pihak, karena hubungan mereka adalah anak/bapak, dan itu ada aturan hukumnya.

Baca Juga :   Berpartisipasi Dalam Pembagian Sertifikat Kelulusan PAUD

“Sehingga apabila kedua belah pihak sama-sama mempunyai jalan keluar yang baik dan mungkin mereka tidak bisa menyelesaikan secara kekeluargaan. Dan harus menghadirkan pemerintah desa maupun keamanan, maka kami akan siap membantu dan memberikan solusinya dan memfasilitasi untuk menyelesaikan secara kekeluargaan yang walaupun sudah ada bangunan di dalam lokasi tersebut” ujarnya.

Babinsa juga mengimbau kepada masyarakat berkaitan dengan keamanan di wilayah desa, dirinya sangat mengharapkan agar keamanan di desa itu diutamakan. Karena tanpa keamanan, kegiatan yang lain tidak bisa berjalan dengan baik. Dan keamanan itu merupakan tulang punggung untuk melakukan seluruh kegiatan yang ada di wilayah desa, tanpa semuanya akan terganggu. *** (Isto/005-21).-