Anas Kaka Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik di Facebook

Waikabubak-SJ……… Pada Senin (28/3/22), Pengadilan Negeri Waikabubak kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pemilik konter Rizky Cell lewat media sosial (FB), dengan terdakwa  Sonya Rambu Ata, mendengarkan keterangan saksi (Pemilik kartu ATM PKH) di PN Waikabubak.

Dugaan pencemaran nama baik oleh terdakwa berawal dari postingan di media sosial Facebook yang diposting oleh akun milik terdakwa ‘SRA’ dengan menyebutkan bahwa konter Rizky Cell telah melakukan penarikan uang secara diam-diam dari kartu ATM PKH tanpa persetujuan pemilik, pada tanggal 6 April 2021 lalu.

Adapun kronologis kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut, Anas Kaka menyampaikan bahwa pada tanggal 6 April 2021 silam, ia  mendatangi konter Rizky Cell dengan tujuan untuk menarik uang dari kartu ATM PKH miliknya. Setelah  tiba di konter Rizky Cell, ia menyampaikan kepada petugas konter Risky Cell untuk mengecek saldo dalam kartu ATM PKH miliknya, setelah petugas melakukan pengecekan terhadap saldo dalam kartu ATM tersebut tercatat dengan nominal Rp. 1.410.000 (Satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah). Dari saldo tersebut menurut Anas Kaka, ia meminta kepada petugas Rizky Cell untuk menarik uang sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah).

Namun menurut petugas Rizky Cell kata Anak Kaka,  bahwa transaksi penarikan tidak berhasil (gagal) karena jaringan/sistem eror. Sehingga petugas konter Rizky Cell mengarahkan Anas Kaka untuk menarik uang dari kartu ATM PKH miliknya di tempat lain yang juga sebagai agen BRILink.

Anas Kaka menjelaskan, setelah ia memberikan kartu ATM dan memberitahu PIN ATM ke petugas konter Rizky Cell, petugas Rizky Cell menggesek kartu ATM PKH milik saya ke mesin ATM, petugas konter Rizky Cell menyampaikan kepadanya bahwa transaksi penarikan uang tidak jadi.

“Karena menurut petugas jaringan sedang eror. Sehingga petugas suruh saya pergi tarik di tempat lain. Saat itu petugas konter Rizky Cell menyerahkan ATM dan slip pengecekan saldo dengan nominal RP. 1.410.000 (Satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah),” ujarnya.

Mendapat penjelasan dari petugas counter, Anas Kaka tinggalkan konter Rizky Cell dan menuju ke Toko milik Sonya Rambu Ata yang juga merupakan agen BRILink yang tidak jauh dari konter Rizky Cell. Saat tiba di toko milik Sonya Rambu Ata, Anas Kaka menyampaikan kepada Sonya Rambu Ata bahwa ia mau menarik uang dari kartu ATM PKH miliknya dengan menyampaikan kepada Sonya Rambu Ata agar menarik uang sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.010.000 (Satu juta sepuluh ribu rupiah) tinggalkan dalam kartu ATM.

Rupanya, pada saat  Sonya Rambu Ata melakukan pengecekan terhadap saldo dalam kartu ATM PKH milik Anas Kaka, saldo dalam kartu ATM tercatat dengan nominal Rp. 1. 010.000 (Satu juta sepuluh ribu rupiah) dan tidak sesuai dengan jumlah uang yang disebut oleh Anas Kaka yang akan ditarik dengan sisa saldo yang akan ditinggalkan dalam kartu ATM PKH milik Anas Kaka. Sehingga Sonya Rambu Ata menyampaikan kepada Anas Kaka bahwa saldo sudah terdebit dan menyuruh Anas Kaka kembali ke konter Rizky Cell agar meminta uang yang telah ditarik oleh petugas konter Rizky Cell sebesar Rp. 400.000.

Baca Juga :   PERKARA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN PUSKESMAS TANGGABA DILIMPAHKAN KE PENGADILAN TIPIKOR KUPANG

“Setelah saya terima kembali kartu ATM dan slip pengecekan saldo yang tercatat satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah dari petugas konter Rizky Cell, saya langsung jalan menuju toko milik Sonya Rambu Ata. Saat saya sampai di toko Sonya Rambu Ata, saya langsung menyampaikan ke Sonya Rambu Ata bahwa saya mau tarik uang sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) dan sisanya yang berjumlah Rp. 1.010.000 (Satu juta sepuluh ribu rupiah) tinggalkan dalam ATM. Setelah Sonya Rambu Ata cek saldo dalam kartu ATM saya, sisa saldo yang terbaca Rp. 1.010.000 (Satu juta sepuluh ribu rupiah), sehingga Sonya Rambu Ata sampaikan kepada saya bahwa tidak sesuai jumlah uang yang mau ditarik dengan jumlah uang yang akan ditinggalkan (disimpan) dalam kartu ATM. Dan pada saat itu juga, Sonya Rambu Ata langsung suruh saya kembali ke konter Rizky Cell untuk ambil kembali uang yang telah ditarik oleh petugas konter Rizky Cell. Setelah saya kembali ke konter Rizky Cell, saya tanya kepada petugas Rizky Cell, kenapa kamu tipu saya bahwa uang saya sudah ditarik. Namun, kata Anas Kaka, petugas Rizky Cell tidak menjawab dan langsung minta kartu dan PIN ATM PKH milik saya. Petugas konter Rizky Cell minta PIN dan menggesek kartu ATM saya sebanyak dua kali di mesin ATM,” demikian disampaikan Anas Kaka (pemilik kartu ATM PKH) dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Lebih lanjut Anas Kaka menjelaskan setelah petugas Rizky Cell berhasil melakukan transaksi penarikan sesuai jumlah uang empat ratus ribu yang saya minta untuk ditarik dari kartu ATM PKH, petugas konter Rizky Cell menyerah uang tunai sebesar Rp. 390.000 (Tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) bersama kartu ATM PKH dan slip sebanyak 3 (tiga) lembar, sedangkan Rp. 10.000 dipotong sebagai biaya transaksi penarikan dari agen BRILink. Saya langsung meninggalkan konter Rizky Cell menuju Toko milik Sonya Rambu Ata dan saya serahkan 3 (tiga) lembar slip dari konter Rizky Cell atas permintaan Sonya Rambu Ata,” terang Anas Kaka.

Dari keterangan Anas Kaka selaku pemilik kartu ATM PKH, sebagai saksi yang memberikan keterangan dalam sidang lanjutan tersebut, Hakim bertanya kepada saksi Anas Kaka tentang uang yang telah diterima dari petugas konter Rizky Cell dengan dirugikan dirinya. “Apa ibu Anas Kaka merasa dirugikan oleh pihak Rizky Cell setelah menerima uang dari petugas konter Rizky Cell?”, dijawabnya bahwa ia tidak merasa dirugikan justru menguntungkan. Tetapi, ia mengaku kecewa dengan petugas konter Rizky Cell bahwa harus bolak balik dari konter Rizky Cell ke toko milik Sonya Rambu Ata untuk menarik uang dari kartu ATM PKH miliknya. Sementara, saat datang pertamanya di konter Rizky Cell, banyak pelanggan yang juga mengambil uang PKH dengan menggunakan jasa agen BRILink di konter Rizky Cell, namun hanya dirinya yang suruh oleh petugas konter Rizky Cell mencari agen BRILink di tempat lain dengan alasan jaringan terganggu.

Baca Juga :   PELAYANAN PELABUHAN WEEKELO AMAN DAN TERTIB

Hakim kembali bertanya kepada saksi Anas Kaka tentang postingan akun Facebook ‘Sonya Rambu Ata’, yang dimuat di group Facebook Tana Wai Kanena Loku Wai Kalala pada tanggal 6 April 2021 lalu, dalam postingan itu menyebutkan bahwa konter Rizky Cell secara diam-diam menarik uang dari kartu ATM PKH tanpa persetujuan pemilik. “Apa ibu Anas Kaka yang menyuruh Sonya Rambu Ata untuk membuat postingan di media sosial terkait masalah penarikan uang di konter Rizky Cell?”, dijawabnya tidak pernah menyuruh.

“Bukan saya yang suruh, saya hanya dengar dari orang yang bahwa nama saya disebut-sebut dalam kasus ini,” jawab Anak Kaka dihadapan majelis hakim dan JPU.

Sebelumnya, PN Waikabubak telah menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, dengan menghadirkan saksi Afif Hanafiah selaku petugas Agen Brilink BRI Unit Anakalang Kc. Waikabubak, pada Senin (21/3/22) Minggu kemarin.

Dalam keterangannya, saksi Afif Hanafiah selaku petugas Agen Brilink BRI Unit Anakalang Kc. Waikabubak itu menyebutkan, bahwa tidak ada transaksi ilegal yang dilakukan oleh agen BRILink Rizky Cell dan tidak ada pihak yang dirugikan baik Agen BRILink Rizky Cell maupun pelanggan yang menggunakan jasa transaksi penarikan di BRILink Rizky Cell.

Dalam persidangan kemarin, Saksi Anas Kaka atas pertanyaan Hakim Ketua menerangkan bahwa 3 slip pengecekan saldo & slip penarikan uang itu selanjutnya diserahkan kembali kepada Sonya Rambu Ata, tidak dipegang yang bersangkutan yang seharusnya merupakan hak dari Anas Kaka selaku pemilik ATM PKH. Lebih lanjut diterangkan Saksi bahwa slip itu pada saat diminta kembali, Sonya Rambu Ata tidak mau memberikannya.

Menurut kuasa hukum terdakwa, Yohanis Bulu Dappa, SH. MH., yang ditemui media ini setelah  gelar sidang. Yohanis Bulu menyampaikan bahwa saat ini masih menunggu sidang lanjutan, karena sidang lanjutan masih mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa dan saksi ahli ITE dari Kejaksaan. Biarkan nanti Majelis Hakim sebagai filter penegakan hukum yang menilai, apakah ada yang membebaskan, meringankan atau memberatkan.

Baca Juga :   Pemeriksaan Saksi di Persidangan Perkara Perdata Dinilai Tidak Singkron

Terkait postingan kliennya itu di group Facebook Tana Wai Kanena Loku Wai Kalala, yang diduga mencemarkan nama baik Merlinda Yorape Leo selaku pemilik konter Rizky Cell, Yohanis mengatakan bahwa postingan tersebut hanya sebagai warning kepada keluarga terdakwa yang ada di Kabupaten Sumba Tengah, agar lebih berhati-hati ketika menarik uang di agen BRILink.

Menurutnya postingan kliennya itu, konsepnya tidak ada yang merugikan karena postingan tersebut hanya sebagai warning untuk lebih berhati-hati ketika melakukan penarikan uang di agen BRILink. Namun, ketua Pos Bakum Pengadilan Negeri Waikabubak itu menyerahkan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut kepada majelis hakim sebagai filter penegakan hukum, karena kasus tersebut sudah disidangkan di PN Waikabubak.

Hady Salampessy, SH., Kuasa hukum Merlinda Yorape Leo, pemilik konter Rizky Cell sebagai korban pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Hady Salampessy mengatakan bahwa terkait materi sidang ia tidak berkomentar banyak, karena sidang masih terus berproses. Terkait keterangan saksi Anas Kaka, Hady mengatakan bahwa  keterangan Anas Kaka dalam persidangan kemarin atas pertanyaan Penuntut Umum membenarkan seluruh keterangannya dalam BAP pada saat yang bersangkutan diperiksa dihadapan Polisi.

Hady juga mengatakan sesuai pengakuan saksi Anas Kaka saat sidang kemarin, menurut Hady bahwa Anas Kaka sebagai pemilik kartu ATM PKH tidak merasa dirugikan justru diuntungkan, dan postingan Sonya Rambu Ata yang narasinya pencemaran nama baik itu, bukan atas suruhan saksi Anas Kaka selaku pemilik kartu ATM PKH.

Atas postingannya itu yang diduga mencemarkan nama baik pemilik konter Rizky Cell, Sonya Rambu Ata disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang perkara Aquo selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 4 April 2022 mendatang, dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi Ahli Bahasa dan Saksi Ahli ITE dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Ardian Nur Rahman, SH., dengan hakim anggota Robin Pangihutan, SH., dan Dony Pribadi, SH., MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah J. Lumban Gaol, SH., dengan agenda sidang lanjutan tersebut mendengarkan keterangan saksi.

Pada sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Anas Kaka alias mama Nona sebagai pemilik kartu ATM PKH, yang pada saat itu menggunakan jasa BRILink Rizky Cell untuk menarik uang sebesar Rp. 400.000 (Empat ratus ribu rupiah). *** (Yunia/004-22),-