KETUA DPRD ALOR POLISIKAN SEKDA DAN KABAG HUKUM SETDA ALOR

Jakarta-SJ……….. Keberanian Ketua DPRD  Alor, Enny Anggrek, SH.,  dan Anggota DPRD Alor, Naboys Tallo melakukan fungsi Legislatif yakni pengawasan terhadap kinerja Bupati dan Jajaran Pemerintah Kabupaten Alor agar pro rakyat terutama voice of the voiceless di Alor patut diapresiasi dan didukung total.

Mereka berdua dan diharapkan semua Anggota DPRD Alor pro kepentingan rakyat Alor sungguh didambakan di tengah pandemi COVID-19. Konsekwensi dari suara kenabian mereka adalah adanya gerakan resistensi bahkan arogansi kekuasaan dimainkan dengan menggeser dan menggusur kerabat mereka di Pemerintahan Kabupaten Alor.

Lebih parah menghalalkan segala cara  untuk membungkam suara kenabian. Fakta hukum lain jajaran elite Pemerintahan Kabupaten Alor berani melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPRD Alor di halaman depan Mapolres Alor, wilayah Aparat Penegak Hukum.

Menariknya Ketua DPRD Alor tidak membalas dengan aksi serupa tetapi menempuh jalur hukum. Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek,SH melaporkan resmi Sekda Alor, Drs Sony Alelang dan Kabag Hukum Setda Alor, Marianus Adam,SH ke Polda NTT dengan  LP/B/122/N/Res.118/2021 pada tanggal 30 April 2021. Keberanian ini mendorong rakyat khususnya voice of the voiceless di NTT untuk menempuh jalur hukum mempercayakan Aparat Penegak Hukum seperti Polda NTT.

Terpanggil untuk mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas di Polda NTT,  Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA sekaligus Ketua KOMPAK INDONESIA Gabriel Goa, mengatakan dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bersama KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh ketua DPRD Alor di Jakarta, Kamis (16/9/21).

Gaby secara tegas mengatakan mendukung Kapolda NTT untuk segera memproses hukum Laporan Ketua DPRD Alor dengan terlapor Sekda dan Kabag Hukum Alor jangan sampai nasibnya seperti LP terhadap Anggota DPRD Alor yang dihentikan penyelidikannya karena kurang bukti padahal bukti-buktinya sudah disampaikan Pelapor.

Baca Juga :   Masyarakat Duga Adanya Pengukuran Tanah Secara Sepihak Di Pantai Hairuaka

 Dirinya juga mendesak Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum baik Tindak Pidana Umum,Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Polda NTT.

Lebih lanjut Gaby menambahkan pihaknya mendesak KOMPOLNAS, OMBUDSMAN RI dan OMBUDSMAN PERWAKILAN NTT melakukan pengawasan terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum di Polda NTT agar bekerja profesional dan berintegritas dalam penegakan hukum terutama Pejabat-Pejabat Daerah yang tersangkut kasus hukum.

“Kami mengajak solidaritas Pers, Lembaga Agama, Lembaga DPRD bersama masyarakat mengawasi sungguh kinerja Aparat Penegak Hukum dalam penegakan hukum baik Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang” ungkapnya. *** (Red/001-21),-

error: Content is protected !!
https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor