Waikabubak-SJ…… Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumba Barat menetapkan 5 tersangka baru dalam perkara Pembangunan Puskesmas Tanggaba (RJ+RI) DAK Afirmasi Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Berdasarkan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat menetapkan 5 orang tersangka pada kegiatan tersebut. Adapun 5 orang tersangka baru pembangunan Puskesmas Tanggaba antara lain direktur CV. Siska, IF., penghubung YNH, peminjam perusahaan DKW, kosultan pengawas Direktur CV. Karya Putra Yuda, HN., dan peminjam bendera konsultan pengawas SMB.
Demikian disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat, Arif Ramadhoni,SH., pada media ini Rabu (16/3/22) malam melalui pesan Whats App.
“Saat ini ke-5 tersangka sudah ditahan di Rutan Kupang dan Rumah Tahanan Wanita Kupang sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan TIPIKOR Kupang” ungkap Arif Ramadoni,SH.
Sebelumnya dalam keterangan sebagai saksi IF selaku pemilik CV. Siska pada Mei 2021 yang lalu menyatakan bahwa perusahaannya memang dipinjam oleh Sdr. DWK dengan perantara YNH pada Tahun 2019 yang lalu untuk mengerjakan Pembangunan Puskesmas Tanggaba (DI+TI) DAK Afirmasi Tahun 2019 yang berlokasi di Desa Tanggaba Kecamatan Wewewa Tengah Kabupaten SBD Nusa Tenggara Timur.
Dalam keterangan selanjutnya ia mengatakan bahwa uang muka pekerjaan memang masuk pada rekening CV. Siska namun kemudian ditransferkan kepada rekening pribadi peminjam CV. Siska yakni Sdr. DWK.
Hingga berita ini diturunkan media ini belum bisa menghubungi para tersangka maupun keluarganya di Sumba Barat Daya. *** (Y/004-22),-