Tambolaka-SJ……………. Putusan Pengadilan Negeri Kelas II Waikabubak pada kasus dengan Nomor: 5/Pdt.G/2022/PN Wkb., membingungkan dan mengecewakan keluarga penggugat. Pasalnya obyek sengketa yang menjadi permasalahan dalam kasus tanah keluarga Mandeta ini memiliki alat bukti sertifikat yang beda alamatnya. Para penggugat menunjukan bukti sertifikat beralamatkan kelurahan Weetabula, sedangkan para tergugat menunjukan bukti sertifikat yang beralamatkan desa Radamata.
Demikian disampaikan oleh salah anggota keluarga penggugat, Yohanis Geli pada media ini, usai mengikuti sidang putusan di PN Waikabubak Sumba Barat, Kamis (10/11/22). Adapun putusan dari hakim yang memimpin sidang tersebut adalah menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat I, II dan III dan dalam pokok perkara menolak gugatan para penggugat seluruhnya.
Yohanis Geli menjelaskan kasus tanah sengketa dalam keluarga Mandeta yang berlamatkan kelurahan Weetabula Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Nusa Tenggara Timur, tergugat I Aloysius Robbin Mandeta menjual secara sepihak tanah milik keluarga Mandeta secara sepihak dan melakukan balik nama sertifikat tanpa mengikuti prosedur turun waris yang sebenarnya yang diatur oleh BPN.
“Sertifikat atas nama janda Blandina Mandeta (almh) dengan nomor 42 tahun 1986 beralamatkan kelurahan Weetabula, sedangkan sertifikat atas nama Aloysius Robbin Mandeta dengan nomor 01057 pada tahun 2016 beralamatkan desa Radamata, selanjutnya setelah balik nama oleh Falencia Liauw juga beralamatkan desa Radamata” ungkapnya menjelaskan.
Yohanis Geli juga mempertanyakan dalam eksepsi para tergugat semuanya di tolak, termasuk BPN SBD sebagai turut tergugat III, sehingga bisa disimpulkan bahwa sertifikat atas nama Aloysius Robin Mandeta dan Falencia Liauw adalah salah alamat/beda alamat, sehingga gugatan para Penggugat yang mempertahankan tanahh warisan keluarga Mandeta adalah benar dan sah adanya.
“Pada saat sidang lokasi, saya sudah sampaikan pada pengacara bahwa lokasi obyek perkara yang ditunjukan oleh pada tergugat adalah salah alamat. Dan saya minta pada pengacara untuk ajukan keberatan pada hakim yang turun lapangan” katanya.
Kuasa hukum para penggugat, Agustinus H. Padita, SH., membenarkan keluhan yang disampaikan oleh anggota keluarga penggugat tersebut. Ia menjelaskan pada saat pelaksanaan sidang lokasi pada Kamis 1 September 2022 yang lalu, diirnya sudah menyampaikan keberatan pada hakim Dony Pribadi, SH.,MH., yang turun ke obyek sengketa.
“Setelah saya sampaikan keberatan, kata hakim Dody pada saat itu, nanti disampaikan pada kesimpulan, hantam pada saat sidang, pada saat sidang sudah kami lakukan, dan tidak ada bantahan sama sekali dari para tergugat” ungkapnya.
Kuasa hukum Agustinus merasa kecewa karena tidak ada perhatian sama sekali dari hakim atas bukti sertifikat yang sudah dilampirkan baik oleh penggugat maupun tergugat. Putusan yang dikeluarkan oleh hakim tidak mengindahkan sama sekali barang bukti sertifikat obyek perkara.
“Selain itu juga ada keterangan dari Lurah Weeetabula, bahda tidak pernah ada petugas dari BPN yang melalukan pengukuran di lokasi obyek perkara. Juga didukung oleh keterangan saksi paenggugat, berarti ada kesalahan dari BPN, tidak turun untuk lakukan pengukuran tetapi mengeluarkan sertifikat” jelasnya.
Agus mengatakan putusan hakim pada perkara ini berbeda dengan fakta persidangan, sehingga para penggugat dirugikan. Alat bukti sertifikat yang berbeda lokasi tidak diindahkan oleh hakim dalam pengambilan putusan perkara ini.
“Putusan hakim pada perkara ini draw, karena gugatan penggugat dan eksepsi tergugat ditolak, ini berarti belum ada yang kalah atau yang menang. Putusan hakim ini keliru dan ambigu, penggugat ditolak, tergugat ditolak sementara fakta persidangan berbeda” tegasnya.
Anak kandung dari alm. Yohanes Mandeta, Fleryco Mandeta merasaangat kecewa dengan putusan PN Waikabubak tersebut, karena dirinya merasa sangat dirugikan.
“Kalau begini model pengadilan di negeri ini, kasin kita orang kecil, dimana lagi kami mencari keadilan, jangan-jangan hakimnya masuk angin” tegasnya. *** (Octa/002-22).-