Pengerjaan RSU Atambua Tidak Tepat Waktu

Belu-SJ……….. Pengerjaan Rumah Sakit Umum Atambua-NTT tidak selesai tepat waktu. Padahal rumah sakit ini sudah ditunggu-tunggu oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat Atambua. Menanggapai hal tersebut Wakil ketua II DPRD Kabupaten Belu, Cyprianus Temu, S.IP soroti keterlambatan pekerjaan rumah sakit Atambua yang dikenai  denda Rp.400.000.000,- sesuai pernyataan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Belu didalam pembahasan bersama Komisi III DPRD Belu provinsi Nusa Tenggara Timur, Sabtu (1/8/20).

Politisi Partai Nasdem Cyprianus Temu Anggota DPRD Belu Empat itu  menegaskan agar  penegak hukum secepatnya  menelusuri  pengerjaan proyek dimaksud.

“Jangan bilang ini orang hebat yang dekat dengan penguasa,  yang punya proyek pekerjaan itu, saya paling alergi seolah-olah Belu ini jadi milik mereka sehingga sebebas-bebasnya bermain” ketus Cyprianus.

Lebih lanjut sesuai dengan temuan, Cyprianus mengatakan terlihat bahwa anggaran untuk rumah sakit Atambua itu sudah habiskan ratusan miliar Rupiah. Pembangunannya amat sangat jelek dan belum mencapai harapan masyarakat yang sesungguhnya menjadi suatu bagian sangat terpenting dalam kehidupan.

“Sebagai wakil rakyat, saya mengharapkan kepada lembaga peradilan terlebih inspektorat kabupaten, inspektorat provinsi dan BPK untuk segera menelusuri anggaran tersebut” harapnya.

Menurut politisi NasDem itu bahwa jangan BPK membuat penilaian pekerjaan itu wajar tanpa pengecualian (WTP).  Padahal masih banyak hal buruk yang masih ada dalam pemerintahan. Sebenarnya WTP itu harus dipertanyakan benar,  atau WTP atas dasar kepentingan.

Plt.  Sekda Belu Drs. Marsel Mau Meta, ketika dikonfirmasi melalui telepon Seluler, Kamis (6/8/20) menyampaikan aturannya diberi kesempatan 50 hari kerja, begitu diberikan kesempatan kerja langsung dikenakan denda.

“Tidak diselesaikan sesuai dengan masa kontraknya, maka akan diberi kesempatan untuk 50 hari kedepan dan dendanya tidak boleh lebih dari 50 hari dan kalo lebih dari 50 berarti PHK” ungkapnya menjelaskan.

Baca Juga :   SUMBA BARAT GELAR DOA BERSAMA UNTUK KORBAN TERORISME

“Dari BPK juga mengakui bahwa pekerjaan rumah sakit itu memang terlambat dan tidak diselesaikan sesuai masa kontrak dan ketua BPK memberikan kesempatan kerja 50 hari,  maka mulai hari pertama langsung dikenakan denda keterlambatan” tutup Plt.  Sekda Belu.*** (Viki),-