PT JAS BERDAYAKAN TENAGA KERJA LOKAL AGAR BISA BERSAING DI BURSA TENAGA KERJA

Suarajarmas.com – PT. Jaya Anoegrah Sentosa (JAS) perusahaan yang bergerak dalam bidang tenaga kerja di bandara Lede Kalumbang Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) memberikan pelatihan bagi  karyawan yang tidak memenuhi kualifikasi yang disyaratkan untuk bekerja di bandar udara.  Perusahaan  melatihnya lagi melalui training, yang dilanjutkan secara bertahap hingga  menyekolahkan karyawan di Jakarta.

Hal tersebut sejalan dengan misi perusahaan yang mempunyai misi memberdayakan tenaga kerja lokal agar memiliki kapasitas setara dengan yang ada di tempat lain dan bisa bersaing di bursa tenaga kerja bandar udara. Semua biaya pemberdayaan dikeluarkan oleh perusahaan untuk keperluan training dan pendidikan karyawan di Jakarta.

Demikian disampaikan oleh Deputy Director PT JAS, Handry Firmansyah Adnan Senin (06/11/2023) melalui siara pers usai PT Jas  menyerahkan dokumen perusahaannnya  untuk keperluan investigasi.

Deputy Director PT JAS menuturkan, pihaknya sudah memenuhi permintaan dokumen kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten SBD untuk keperluan investigasi biar semuanya terang benderang.  Ia juga menepis tudingan yang menyebut jika perusahaan ini mengabaikan kesejahteraan karyawan karena mematok upah di bawah UMR.

Stasion Manager PT. JAS, Josep Steven (kanan) saat bertemu Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Nakertrans SBD, Yakiub B Mesang dalam rangka membereskan dokumen lanjutan PT JAS

Terkait upah tenaga kerja kata Handry sudah disepakati sejak awal sesuai kemampuan perusahaan, dengan catatan apabila calon karyawan merasa keberatan bisa mengundurkan diri. Ini yangharus diketahui oleh public agar tidak ada salah penafsiran mengenai proses pengerjaan tenaga kerja di PT JAS.

“Publik tidak mengetahui jika pembelian tenaga kerja kebersihan dilakukan melalui sistem e-catalog secara online, dan dilakukan setiap bulan oleh UPBU Lede Kalumbang dimana sistem tersebut transparan” ungkapnya.

Baca Juga :   Upacara HUT ke-76 RI di Tambolaka Dengan Protokol Kesehatan

Setiap perusahaan yang yang terdaftar di e-catalog Kementerian Perhubungan Udara harus memiliki legalitas lengkap, jika tidak maka perusahaan bersangkutan tidak bisa masuk dalam e-catalog tersebut.

Handry menjelaskan masa kontrak kerja untuk karyawan diberlakukan per tiga bulan, tidak mengacu pada sistem yang diterapkan pihak bandara tersebut. Selain untuk gaji, dari imbalan per bulan yang kami terima ini harus dialokasikan pula untuk sewa gedung, pajak, iuran BPJS, pengadaan atribut karyawan, dan berbagai macam pengeluaran kantor lain.

Bagi karyawan yang tidak memenuhi kualifikasi yang disyaratkan untuk bekerja di bandar udara, perusahaan harus melatihnya lagi melalui training, dan saat ini dilanjutkan secara bertahap dengan menyekolahkan karyawan di Jakarta.

“Ini kami lakukan untuk meningkatkan pendidikan dan kemampuan karyawan tersebut sesuai dengan misi perusahaan. Keberadaan kami di awal ini masih diperhadapkan dengan tahapan pembenahan, baik sistem maupun kapasitas karyawan agar memenuhi standar kualifikasi yang disyaratkan,” jelasnya.

Bahkan, para karyawan yang dirumahkan itu tetap menerima gaji yang dihitung hingga berakhirnya masa kontrak pada 31 Oktober 2023 lalu.

Dirinya menyayangkan adanya pemberitaan media yang menyebut jika pihaknya telah mengancam salah seorang karyawan. Padahal saat itu,  salah satu pejabat bandara berniat baik memediasi keinginan seorang karyawan yang hendak mengklarifikasi jika dirinya tidak terlibat dalam aksi protes tentang upah.

“Namun kemudian beredar informasi di luar jika dalam pertemuan itu saya menekan dan mengancam sang karyawan,” tandasnya.

Dirinya juga enggan mengomentari isu yang menyebut jika perusahaan sebelumnya yang menangani urusan kebersihan bandara lebih baik dari PT JAS.

“Terkait hal itu alangkah lebih baiknya dicek langsung ke pihak terkait,” tandasnya.

Sebagai salah satu perusahaan yang baru hadir di Tambolaka, pihaknya berniat secara perlahan memperbaiki sumber daya manusia menjadi lebih baik. Jika ada hal-hal yang kurang tepat, pihaknya siap bersama-sama untuk memperbaiki ke arah yang lebih baik.

Baca Juga :   Panwaslu SBD Klarifikasi Terkait Postingan di Media

Sementara itu secara terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten SBD, Yeremia Tanggu, S.Sos.,  yang ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya tengah memediasi persoalan tersebut.

Yeremia telah menjadwalkan untuk bertemu pimpinan Bandar Udara Lede Kalumbang untuk memelajari seperti apa kolaborasi PT JAS dan pihak bandara dalam kerja sama tersebut. Namun karena berbagai kesibukan hingga hari ini niat itu belum terlaksana.

Kepala Dinas Naketrans SBD, Yeremia Tanggu. S.Sos., saat ditemui di ruang kerjanya

Mantan Sekwan DPRD Kabupaten SBD ini jika Dinas Nakertrans tidak sedang berdiam diri dan berpangku tangan terhadap persoalan yang telah diadukan sejumlah eks karyawan PT JAS. Saat ini upaya mediasi tengah dilakukan, namun terlebih dahulu harus mengetahui secara detail persoalan sesungguhnya, termasuk hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, termasuk perihal kerja sama perusahaan dengan pihak bandara.

“Apalagi pihak PT JAS sendiri tengah melakukan upaya hukum yang telah bergulir dan juga sedang ditangani APH” tambahnya.

Dinas Nakertrans SBD tidak serta merta memberhentikan PT JAS karena itu ranah yang berbeda. Di sisi lain mereka ada pelaporan ke ranah hukum termasuk pekerja yang merasa dirugikan itu sehingga langkah yang diambil  oleh Dinas Naketrasns SBD adalah upaya memediasi antara kedua belah pihak. *** (Red/001-23).-