PDIP, NASDEM dan PAN Dukung Kebijakan Pemda SBD Penataan BBM

Tambolaka-SJ……… 3 anggota DPRD asal PDIP, Partai Nasdem dan PAN Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) mendukung kebijakan Pemda SBD dalam melakukan Pengendalian dan Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat dari kenaikan BBM yang cukup tinggi sejak tanggal 2 September 2022 yang lalu.

Ketiga anggota DPRD tersebut adalah Lukas Bili Lede asal PDIP, H. Samsi P Golo asal PAN dan Thomas Tanggu Dendo asal Partai Nasdem. Ketiganya mendukung penuh kebijakan pemerintah SBD agar adanya keadilan bagi seluruh masyarakat SBD dalam memperoleh BBM Subsidi maupun BBM non Subsidi. Salah satu kebijakan pemda SBD adalah petugas SPBU melayani pengisian BBM kepada konsumen hanya satu kali sehari tidak berulang-ulang pada hari yang sama yaitu kendaraan roda dua maksimal 10 liter dan kendaraan roda empat maksimal 30 liter.

Lukas Bili Lede, anggota DPRD SBD asal PDIP

Lukas Bili Lede yang ditemui media ini usai sidang Bamus DPRD Bersama Pemda SBD, Rabu (14/9/2022) mengatakan dirinya sebagai wakil rakyat yang juga adalah mitra dari Pemerintah mendukung kebijakan tersebut untuk menghindari adanya penimbunan BBM oleh oknum-oknum tertentu yang dapat merugikan masyarakat.

Walaupun mendukung, dirinya juga memberi masukan bagi Pemerintah agar adanya perhatian bagi masyarakat yang mempunyai usaha yang membutuhkan BBM diantaranya Nelayan, Sensor Batu, Sensor Kayu dan usaha kegaiatan ekonomi lainnya yang membutuhkan BBM.

“Saya mendukung kebijakan Pemda SBD tersebut, tetapi saya juga memberi masukan pada Pemerintah agar memberi perhatian khusus pada masyarakat Nelayan, Sensor Batu, Sensor Kayu dan tractor sawah agar diberikan rekomendasi sehingga mereka tidak kesulitan mendapatkan BBM di SPBU” ungkapnya.

Thomas Tanggu Dendo (kanan depan) saat mengikuti sidang Bamus di Tambolaka

Lukas berharap agar dinas-dinas terkait memberikan rekomendasi bagi masyarakat yang mempunyai usaha-usaha tersebut, sehingga tidak menyullitkan bagi masyarakat tersebut dalam kegiatan ekonominya.

Baca Juga :   Pengadilan Negeri Waikabubak Siap Wujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi

Hal senada juga disampaikan oleh Thomas T Dendo dari Partai Nasdem, kebijakan tersebut untuk menghindari adanya kesulitan mendapatkan BBM bagi masyarakat luas di SBD akibat adanya antrean Panjang di SPBU-SPBU.

“Kebijakan Pemda SBD tersebut sangat penting demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh BBM” ujarnya.

Thomas juga minta agar Pemerintah memberikan rekomendasi bagi masyarakat khususnya petani yang mempunyai tractor, nelayan dan usaha-usaha ekonomi lainnya. Sehingga dengan adanya batasan memperoleh BBM untuk kendaraan roda 4 maksimal 30 liter dan kendaraan roda 2 maksimal 10 liter tidak menyulitkan masyarakat yang mempunyai kegiatan atau usaha tersebut.

“Pemerintah harus mempermudah agar kelompok masyarakat tersebut mudah memperoleh rekomendasi, sehingga usahanya tidak mengalami kemacetan” ujar Thomas menjelaskan.

Sementara itu H. Syamsi P. Golo dari PAN yang juga meruapakan wakil ketua DPRD menyatakan dukungan penuhnya pada upaya Pemerintah melakukan Pengendalian dan Pengawasan BBM di SBD. Kebijakan Pemerintah tersebut untuk memastikan agar semua lapisan masyarakat dapat memperoleh BBM di SPBU bukan di penjual eceran karena harganya bertambah tinggi lagi.

Wakil Ketua DPRD SBD, H. Syamsi P. Golo (kanan) saat memimpin sidang DPRD bersama Pemerintah di Tambola SBD

“Saya sudah membaca surat edaran dari Bupati tersebut dan mendukung kebijakan tersebut,ini merupakan hal yang positif demi ketertiban dan keamanan di SBD,  karena selama ini sering terjadi kericuhan akibat adanya antrean Panjang di SPBU” katanya.

Lebih lanjut H. Syamsi menambahkan, Pemerintah juga harus memikirkan bagaimana dengan masyarakat yang mempunyai usaha-usaha seperti nelayan, tractor sawah, usaha sensor kayu maupun batu agar tidak sulit memperoleh BBM. Harga BBM sudah naik secara resmi jangan lagi mereka harus sulit memperolehnya atau membeli di eceran-eceran yang harganya bertambah naik.

Baca Juga :   Dandim 1629/SBD Tunggang Kuda Pasola
Tim Pengendalian dan Pengawasan BBM saat melakukan sosialisasi kebijakan Pemda di SPBU Gollu Sapi

“Kami menghimbau Pemerintah untuk mengeluarkan rekomendasi bagi masyarakat yang mempunyai usaha-usaha yang membutuhkan BBM untuk memperolehnya di SPBU. Namun kita juga harus tertibkan sehingga tidak digunakan oleh orang lain yang mempunyai kepentingan pribadi atau bisnis” jelasnya.

Dalam kesempatan itu H. Syamsi juga minta masyarakat untuk mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah masalah BBM ini demi untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta keadilan bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh BBM.

Untuk diketahui Pemda SBD akan melakukan penindakan bagi pengecer BBM yang tidak memiliki rekomendasi atau ijin dari Pemerintah sejak 15 September 2022 demi menjamin adanya keadilan bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh BBM khususnya BBM Bersubsidi. Penjualan BBM Eceran minimal berjarak 10 km dari SPBU. *** (Octa/002-22).-