Suarajarmas.com – Sejumlah pasangan nikah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) mendapat layanan nikah BS (Catatan Sipil) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten SBD, Jumat (3/4/2023).
Kepala Dinas, sp., Taru Bani, Kabid Pencatatan Sipil, Erlinda Taralandu, S.AB., dan pegawai Dinas Dukcapil lainnya memberikan layanan nikh BS bagi warga masyarakat SBD di desa Pogo Tena, Desa Weelonda (Kererobo) dan Desa Tawo Rara.
Sebanyak 19 pasangan menikah mendapat pelayanan nikah BS dari Kepala Dinas beserta staf yang turun langsung di kantor desa, gereja dan rumah tangga pasangan nikah.
Kepala Dispendukcapil SBD, Taru Bani, SP., yang dihubungi media ini usai memberikan layanan pada masyarakat pasangan menikah mengatakan, nikah BS sangat penting bagi warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pihaknya turun langsung memberikan pelayanan pada masyarakat sebagai wujud dari pelayanan public yang optimal oleh Dispendukcapil, untuk memberikan layanan tidak saja di kantor, tetapi juga melayani di luar kantor bahkan di luar jam kantor.
“Kami siap memberikan layanan nikah BS di luar jam kantor bahkan di hari libur, asalkan pasangan menikah tersebut melaporkan dan membereskan administrasi pendukungnya, sehingga jika memungkinkan Akta BS langsung kami keluarkan saat itu, jika tidak mereka bisa datang mengambilnya di kantor setelah kami cetak” ungkap Kadis Dukcapil.
Dirinya mengakui, secara umum untuk kabupaten SBD tingkat kesadaran masyarakat masih rendah untuk mengurus nikah BS. Hal ini disebabkan karena orang beranggapan nikah BS lebih diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri dan Kontrak (PPPK), mereka tidak tahu bahwa implikasi dari UU Perkawinan Indonesia No. 1 Tahun 1934 itu menegaskan seluruh warga Negara Indonesia yang telah berkeluarga wajib nikah BS selain nikah gereja maupun nikah adat.
“Ini yang terus kami sosialisasikan untuk mengurus nikah BS melalui pencatatan sipil sebagai landasan untuk mendapatkan hak-hak lainnya sebagai warga Negara” jelasnya.
Taru Bani menjelaskan, Nikah gereja dianggap merupakan legitimasi tertinggi pernikahan secara iman di gereja, tetapi secara negara produk undang-undang masih ada, kita masih merujuk undang-undang Belanda yang belum ada perubahan masalah perkawinan secara Negara.
Dengan dasar undang-undang tersebut yang diatur oleh negara, Tupoksi perkawinan secara negara ada pada Dispendukcapil. BS ini salah satu instrument kegiatan yang mendukung dokumen-dokumen adminstrasi kependudukan lainnya. Yaitu administrasi pembentukan KK baru, atau pemisahan KK (KK mandiri), rujukannya adalah surat nikah gereja yang didalamnya legitimasi terkahir adalah BS, karena BS ini yang dipercayai oleh aplikasi pusat sehingga bisa terakses dengan baik.
Terkait pelayanan yang diberikan oleh Dinas bagi masyarakat, Taru Bani menuturkan, di luar jam kerjapun kami memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin mendapat layanan nikah BS. Bahkan hari Minggu kami juga siap memberikan layanan nikah BS. Ini merupakan tugas kami, apalagi didukung oleh pak Bupati di hari libur kami juga memberikan pelayanan. Dukungan pak Bupati ini menjadi spirit tersendiri buat kami untuk memberikan pelayanan pada masyarakat.
“Pak Bupati menyemangati kami untuk mendorong percepatan penanganan stunting, ini menjadi semangat kami untuk menjemput bola, yang volumenya lebih tinggi adalah BS. Kaitannya dengan penanganan stunting adalah keluarnya Akta, ketika KK keluar sebagai implikasi dari surat nikah gereja dan BS, maka otomatis anak yang lahir terakses NIKnya” ujar Taru Bani menjelaskan.
Pihaknya sepakat untuk memberikan layanan yang optimal bagi nikah BS, untuk pelayanan di kantor telah disepakati, pemberian layanannya di hari Kamis. Selain itu kami siap untuk turun ke desa, gereja atau tempat-tempat yang sudah ditentukan untuk memberikan pelayanan nikah BS. Prosesnya simple saja, tidak berbelit-belit.
Dalam kesempatan itu Kadispendukcapil ini juga menghimbau masyarakat agar mempunyai kesadaran untuk mengurus nikah BS, karena sangat penting bagi pendataan penduduk di Negara RI ini yang langsung dapat terakses ke pusat. Sehingga memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukannya.
“Kami juga berharap media juga turut membantu mempublikasikan agar tingkat kesadaran masyarakat di SBD yang masih rendah ini, mengetahui betapa pentingnya akta nikah BS dan prosesnya tidak rumit, serta sebagai badan public kami siap melayani baik di kantor, gereja, kantor desa atau dimana saja yang sudah ditentukan oleh pasangan nikah tersebut” pungkasnya. *** (Red/001-23).-