MUSRENBANG DESA KAWANGO HARI DISAMBUT DENGAN PENUH APRESIASI OLEH MASYARAKAT

Kodi-SJ………………. Saat ini desa–desa yang ada di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Khusunya Wilayah Kecamatan Kodi disibukan dengan pelaksanaan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Rabu (29–01–2020) yang lalu bertempat di Kantor Desa Kawango Hari, Kecamatan Kodi, Kabupaten SBD pelaksanaan Musrenbangdes mendapat apresiasi penuh dengan kehadiran masyarakat dari 4 dusun, yaitu: tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, Linmas desa, RT/RW, Tenaga Pendidik SD,SMP dan TK/PAUD, Babinkamtibmas, Babinsa, BPD, LPM, PKK, Kader Posyandu, LSM, Puskemas, Pemerintah Kecamatan Kodi, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk mengambil peran dalam pembahasan usulan–usulan dari setiap dusun.

Penjabat Kepala Desa Kawango Hari Kristoforus Jama Nuna yang membuka kegiatan dalam sambutan pembukaannya memaparkan program–program kegiatan pemerintahan desa tahun anggran 2019 yang dilakukan dari Sumber dana APbdes (ADD,PBH dan DD). Program tersebut adalah Bidang Pelaksanaan Pemerintahan, Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pelaksanaan Ketertiban dan Keamanan sertan bidang Pemberdayaan masyarakat. Dari 4 bidang tersebut mempresentasekan pada masyarakat yang hadir serta meminta masyarakat untuk memberikan masukan serta tanggapan akan program yang telah dilakukannya, ungkapnya bahwa membangunan desa harus membuka diri untuk menerima masukan baik kritikan maupun saran. Haparan Penjabat kepala desa kawango hari adalah masyarakat dan pihak terkait berhak untuk menegur dalam proses penyelenggaraan kegiatan membangun desa jika terdapat hal–hal  kekeliruan dalam pelaksanaannya .numun beliu berpesaan juga kritikan harus dilakukan dengan cara etika dan santu.

Lebih lanjut Kristoforus Jama Nuna menegaskan musrenbangdes saat ini merupakan momentum yang serius sehingga usul–usulan yang sudah pernah digagas mulai dari tingkat musdus,musyawarah desa menjadi acuan kita dalam menyatukan pendapat untuk kesepakatan dalam menetapkan program yang menjadi prioritas.

Baca Juga :   Desa Weenamba Kecewa dengan Mantan Camat

Penetapan usulan yang prioritas  baik dari sumber dana Apbdes bahkan sumber dana dari APBDII merupakan Dokumen Desa yang harus kita perjuangkan bersama. Sehingga saat ini kita membilah usulan berdasarkan sumber dana, jika sumber danya dari APBdes maka merupakan dasar dalam pembuatan RKPdes dan APBdes. Dan yang menjadi usulan dari sumber dana APBDII merupakan dokumen yang harus kita perjuangkan di Tingkat kecamatan pada musrembangcam nantinya.

Perwakilan pemerintah Kecamatan kodi Abdul Kahir S.TP,dalam sambutan pembukaan mengatakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbangdes) merupakan usul–usulan hasil penggagasan dari setiap dusun yang kemudian dibahas pada tingkat musyawarah desa oleh Lembaga Perwakilan Masyarakat Desa (BPD), sehingga musrenbangdes saat ini merupakan usulan–usulan yang prioritas sesuai kebutuahan masyarakat. Abdul Kahir berpesan kepada pemerintahan desa agar benar-benar menganalisa usulan-usulan ini sebab pemerintah desa sebagai pelaku kegiatan atau program untuk membangun desa.

“Sukses tidaknya sebuah program bukan semata–mata kegiatan itu dapat berjalan namun kesuksesan program yang dilakukan adalah bagaimana program itu dapat berdampak pada kalangsungan hidup masyarakat kearah yang lebih baik. Program harus berkontribus pada berbagai aspek yaitu, Pendidikan, Kesehatan, Pembagunan serta kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan serta menjadi masyarakat yang mandiri” Ungkapnya.

Abdul Kahir juga menyarankan tidak kalah penting tentang penegasan bahwa seluruh perangkat desa harus berijazah SMA/ Sederajat harus diperhatikan mengingat bahwa dari tahun ke tahun semakin bertambahnya Dana desa maka harus dibutuhkan perangkat desa yang memiliki kemampuan dan berpendidikan. Selain itu desa adalah negera terkecil, desa adalah pemerintah sebagai pemerintah tentunya kita sudah diatur dengan system. Sebagai pemerintah Indonesia yang ada diwilayah terkecil yaitu desa tentunya kita harus menaati pemberlakuan UU No.6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019.

Baca Juga :   Stepanus Katoda Resmi Mendaftar Sebagai Cakades.

Saat ini juga desa dituntut akan pemerintahnya yang cerdas dalam mengelola Dana desa dengan harus banyak membaca berbagai refrensi baik itu aturan–aturan hukum, buku–buku lain yang menjadi podaman untuk melakukan kegiatan yang ada didesa. Mengingat pemberlakuan gaji dan tunjangan kepala desa dan Perangkat yang akan disetarakan dengan gaji PNS golongan Ruang II/a maka perangkat desa juga harus membuka kantor setiap hari kerja. Sehingga segala aktivitas desa dapat belangsung dikantor desa serta memudah hubungan koordinasi bagi teman–teman Pendaping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), dan Seluruh dinas atau OPD yang ada di kabupaten Sumba Barat Daya.

Sambutan dari Kepala Seksi Trantib Kecamatan Kodi Vitus Kaleka, SH, memberikan penegasan tentang masalah kemaanan dan ketertiban, desa harus mampu mengidentifikasi sebuah persoalan yang terjadi dalam masyarakat. Terkadang persoalan itu terjadi karena tingkat pemahaman pendidikan yang terbatas, masalah perekonomian,oleh sebab itu program yang akan dirancang melalui Apbdes tentunnya salah satu sarana untuk mengurangi kesenjangan–kesenjangan di masyarakat. Desa sebagai pemerintah setempat harus mampu menjadi obor serta selalu membangun hubungan koordinasi ditingkat kecamatan kodi maupun kabupaten. Vitus juga mengharapkan bahwa desa bukan semata–mata menciptakan perdes yang hanya bersifat perdes pengolaan keuangan numun desa harus mampu menciptakan perdes–perdes yang memberikan perlindungan baik dari aspek pertanian masyarakat, aspek peternakan, aspek pendidikan, dan aspek ekonomi (Pengusaha dalam desa), aspek Budaya serta ketertiban lainnya di desa. Dengan harapan kita adalah tercipta sebuah perlindungan akan hak–hak masyarakat.sehingga apa yang menjadi visi dan Misi Bupati Sumba Barat Daya dapat kita jalankan dengan aman tertib dan damai.

Liputan: Team-SJ,-