Ketum PB PTMSI Peter Layardi Lay Gugat Oegroseno Sidang Mediasi di PN Jakpus

Jakarta-SJ…………. Adanya dualisme kepengurusan Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (Ketum PB PTMSI) membingungkan masyarakat dan pencinta olahraga Tenis Meja Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat merugikan para atlet dan prestasi tenis meja Indonesia.

Dalam upaya meluruskan permasalahan yang dihadapi tersebut, Ketum PB PTMSI yang sah Peter Layardi Lay bersama Kuasa Hukumnya Yulius Lende Umbu Moto, SH., menempuh jalur hukum atas terjadinya dualisme kepengurusan PB PTMSI. Langkah itu semata karena kecintaannya pada tenis meja nasional.

Untuk diketahui saat ini, dalam tubuh PB PTMSI terjadi dualisme kepengurusan. PB PTMSI yang dipimpin Peter Layardi Lay lah yang sah karena telah dilantik oleh KONI Pusat selaku induk organisasi olahraga nasional. Sementara itu, Oegroseno juga mengklaim sebagai Ketum PB PTMSI yang sah, karena  kepengurusannya diakui oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Kepada media ini, Ketum PB PTMSI yang sah,  Peter Layardi Lay didampingi kuasa hukumnya,  Yulius Lende Umbu Moto SH, Rabu siang (26/1/22) mengatakan, dirinya tak ingin masalah ini terus berlarut. Ia mengemukakan, PB PTMSI di bawah kepemimpinannya yang sah karena diakui dan dilantik oleh KONI Pusat.

“Bila semua menghormati dan taat kepada aturan hukum olah raga dan fakta yang ada di Indonesia, maka sebenarnya tidak ada lagi dualisme kepengurusan tenis meja nasional,” ungkap Peter Layardi Lay kepada media ini.

Peter Layardi Lay menjelaskan, Ketum PB PTMSI yang sah adalah yang dilantik oleh KONI Pusat, selain itu   siapa pun yang mengaku-ngaku Ketum PB PTMSI dan berhubungan dengan pihak yang mengaku-ngaku Ketum PB PTMSI akan digugat ke pengadilan dengan alasan perbuatan melawan hukum (PMH).

Ketum PB PTMSI yang sah, Peter Layardi Lay saat memberikan keterangnan pers di Jakarta

Kini, pihaknya menggugat Oegroseno di PN Jakarta Pusat karena mengaku-ngaku Ketum PB PTMSI. Oegroseno dinilai mengganggu dan membuat perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya sebagai Ketum PB PTMSI yang sah maupun melakukan gangguan terhadap program pembinaan untuk mengangkat prestasi para atlet dan tenis meja Indonesia.

Baca Juga :   KASUS IJAZAH PALSU WALIKOTA BATAM TERKATUNG-KATUNG

Dalam proses hukum ini, pihaknya juga meminta waktu untuk melakukan mediasi dengan Oegroseno. Namun tidak mendapat respon dari Oegroseno, sehingga keputusan selanjutnya dikembalikan kepada hakim.

“Kita berharap mediasi bisa ditempuh, mengingat kalau proses hukum dilanjutkan akan memakan waktu yang panjang hingga bertahun-tahun. Ini akan membuat pembinaan terhambat, dampaknya juga akan merugikan para atlet dan prestasi tenis meja kita. Ia memgakui sudah beberapa kali mengalah demi kejelasan pembinaan tenis meja nasional” jelasnya.

Sebenarnya, kata Peter, setelah dirinya terpilih sebagai Ketum PB PTMSI, ia sudah melaporkan ke Kemenpora dan KOI. Bahkan juga sudah melobi ITTF (Federasi Tenis Meja Internasional), namun diberikan jawaban agar menghubungi KOI. Tapi KOI tidak pernah menanggapinya.

“Padahal, kami sudah berkali-kali menulis surat untuk beraudiensi dan melapor. Namun, sampai kini tetap tidak ada jawaban,” tutur Peter.

Untuk mengatasi keruwetan dan demi kesadaran semua pihak tentang aturan hukum olah raga di Indonesia, maka Peter mengambil langkah tegas menempuh jalur hukum.

“Pokoknya siapa yang mengaku-ngaku sebagai Ketum PB PTMSI akan saya pidanakan. Tidak ada lagi kepengurusan lain yang sah dan diakui KONI Pusat selain PB PTMSI,” tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Ketum PB PTMSI yang sah, Yulius Lende Umbu Moto, SH., menjelaskan, saat ini Ketum PB PTMSI yang sah adalah Peter Layardi Lay berdasarkan Surat Keputusan (SK)/KONI Pusat Nomor 53 Tahun 2019 dan SK Nomor 105 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk masa bhakti 2018 s/d 2022, dan KONI Pusat tidak ada mengeluarkan SK lain untuk Ketum PB PTMSI kecuali kepada Peter Layardi Lay yang sah sebagai Ketum PB PTMSI.

Kuasa Hukum Ketum PB PTMSI yang sah, Yulius L. Umbu Moto, SH

“Dengan demikian, tidak boleh ada yang mengaku-ngaku sebagai Ketum PB PTMSI. KONI Pusat merupakan penyambung Pemerintah Republik Indonesia (RI) di bidang olah raga. Apa yang dilakukan KONI Pusat itu merupakan pengakuan de facto dan de jure terhadap Peter Layardi Lay,” kata Yulius Umbu Moto.

Baca Juga :   KOMPAK INDONESIA APRESIASI POLRES SBD

Yulius menjelaskan, tidak ada alasan lagi bagi orang lain mengaku-ngaku sebagai Ketum PB PTMSI dan tidak ada alasan juga bagi orang lain mengakui Ketum PB PTMSI selain Peter Layardi Lay. Begitu pula dengan Oegroseno, yang mengaku sebagai Ketum PB PTMSI baik dari aspek olah raga maupun hukum.

Menyinggung tentang Putusan MA No 274K/TUN/2015, tanggal 10 Agustus 2015, yang selalu dipakai sebagai senjata oleh Oegroseno dalam memproklamirkan diri sebagai Ketum PB PTMSI, Yulius menyatakan, keputusan itu merupakan putusan condemnatoir. Putusan yang pelaksanaannya selalu berkaitan dengan keadaan lain atau tidak serta merta bisa dilaksanakan (atau bahasa gaulnya banci) tetapi ada keadaan lain penghambat, sehingga tidak bisa dilaksanakan.

“Contoh, obyek dan subyeknya telah berganti karena sistem (dalam kepengurusan PB PTMSI selalu berganti Ketua dengan SK yang baru, dan tidak mungkin ada pengurus seumur hidup,” tegasnya. *** (Eman/015-22),-