DANA ADD TIDAK CAIR, MASYARAKAT DESA KATIKU WAI MENGADU KE KEJAKSAAN NEGERI WAINGAPU

Waingapu-SJ………… Masyarakat Desa Katiku Wai melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengirim Surat Pengaduan Masyarakat Desa Katiku Wai kepada Pimpinan Kejaksaan Negeri Waingapu dengan tembusan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur, Bupati Sumba Timur, Kapolres Sumba Timur Cq.Tipikor, Inspektor Kabupaten Sumba Timur, dengan No. Surat :08/BPD-KTW/XI/2022, Senin 14 November 2022 yang lalu. 

Pasalnya Desa Katiku Wai Kecamatan Matawai La Pawu Kabupaten Sumba Timur, di tahun anggaran 2022 belum pernah mencairkan dana ADD dari APBD II. Diperoleh informasi dari Inspektorat bahwa belum adanya laporan pertanggung jawaban untuk penggunaan dana ADD tahun 2021. Sedangkan kepala desa Katiku Wai saat ini adalah kepala desa yang baru terlantik pada 30 Desember 2021 yang lalu yang dilanjutkan dengan serah terima jabatan pada 10 Januari 2022.

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua BPD, Matius Kapading Mandang menyampaikan keluhan kepada pimpinan Kejaksaan Negeri Waingapu terkait Alokasi Dana Desa TA.2022 sampai dengan saat ini belum direalisasikan/belum dicairkan oleh Pemerintah Desa.

Diduga, ada pihak lain yang menghambat penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tidak bertanggunng jawab. Tahapan-tahapan telah dilakukan oleh Pemdes untuk dikonsultasikan sampai di Inspektorat Kabupaten Sumba Timur, namun hingga saat ini belum mendapatkan solusi terkait hasil pemeriksaan Inspektorat Sumba Timur.

Dengan terhambatnya pencairan dana ADD dari APBD II ini praktis ada banyak hal yang menjadi terhambat dalam administrasi dan tidak berjalnnya pelaksanaan pemerintah desa yaitu: ATK Pemdes dan Lembaga Desa, Biaya Rapat Pemdes dan Lembaga Desa, Biaya Perjalanan dinas Pemdes dan Lembaga Desa, Siltap Pemdes dan insentif Lembaga Desa dan Pengadaan fasilitas kantor dan asset desa lainya.

Kepada media ini ketua BPD Matius Kapading Mandang mengatakan permasalahan yang dihadapi saat ini adalah adanya permasalahan pertanggung jawaban keuangan desa pada tahun 2021 pada masa pemerintah desa sebelumnya oleh Baka Hala Amah, Pj. Kepala Desa periode 2015-2021.

Baca Juga :   BABINSA WEWEWA SELATAN SALURKAN BANTUAN YAYASAN BUDDHA SUCI

“Pada tanggal 25 Mei 2022 sudah ada pemeriksaan regular dan dilanjutkan dengan uji petik di lapangan tanggal 08-09 Juni 2022, namun sampai dengan saat ini belum ada tindaklanjut sehingga kami menduga ada pihak yang mau menghalangi penyelenggaraan pemerintahan periode yang baru” ungkap ketua BPD Katiku Wai.

Matius menjelaskan, kepala desa yang baru Thomas Nuku Pandai Awang telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di Pemerintah Kabupaten diantaranya dari Kecamatan, Dinas PMD, Inspektorat bahkan Bupati melalui Pj. Sekda, tetapi hingga saat ini, masalah ini terkatung-katung.

Oleh karena pihaknya bersurat pada Kejaksaan Negeri Waingapu dengan harapan mendapatkan ketegasan dan kepastian dana ADD dari APBD II untuk membangun desa Katiku Wai.

“Kami menduga ada semacam kosnpirasi masalah dana ADD ini, sehingga jika tidak digunakan akan dikembalikan ke negara. Kalau ada kesalahan kepala desa yang lama, yach ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sedangkan pemerintah desa yang bagru jangan dikorbankan, ini sangat merugikan masyarakat” tegas ketua BPD.

Sementara itu kepala desa Katiku Wai Thomas Nuku Pandai Awang, yang dihubungi secara terpisah membenarkan belum adanya pencairan dana ADD dari APBD II. Dirinya sudah melakukan koordinasi dan konsultasi tetapi hingga saat ini belum ada realisasi.

“Saya juga bingung dengan Inspektorat, katanya ada temuan 1 M lebih kerugian pada masa pemerintah desa yang lalu, tetapi ko belum diproses, Dinas PMD katanya menunggu rekomendasi dari Inspektorat” kata kepala desa Thomas.

Thomas menjelaskan, permasalahan yang terjadi adalah karena kesalahan Pj. Kades periode 2015-2021 Baka Hala Amah bersama bendahara desa Yohanes U. Kulandima, S.Pd., yang belum membereskan LPJ, tetapi mereka malah tidak mendapat sanksi hukum apa-apa. Dengan adanya masalah ini desa Katiku Wai sangat dirugikan.

Baca Juga :   Yohanes Luan Abaikan Rapat Kelarifikasi, Ini Kata Kadis PMD dan Kades Alas

“Inilah yang mendorong masyarakat desa Katiku Wai melalui BPD mengirim surat aduan ke Kejaksaan Negeri Waingapu, dengan harapan ada ketegasan yang diambil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah kabupaten Sumba Timur” tuturnya.

Hingga berita ini diturunkan media ini belum berhasil menemui pihak Inspektorat maupun Dinas PMD Kabupaten Sumba Timur. Masyarakat dan BPD Katiku Wai saat ini berharap pada Kejaksaan Negeri Waingapu untuk menyelesaikan permasalahan di desa Katiku Wai. *** (Octa/002-22).-