Cara Cek dan Daftar Bantuan Sosial Pemerintah 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Setidaknya, ada beberapa bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat tahun ini. Tiga program bantuan sosial tersebut adalah Kartu Prakerja, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) & Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Dana Desa (BLT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial guna membantu masyarakat agar cepat pulih setelah terdampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir dua tahun. Bantuan sosial juga disalurkan untuk meningkatkan daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Dana yang akan disalurkan telah dialokasikan dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.
Berikut bantuan sosial pemerintah 2022

 

Kartu Prakerja

Kartu Prakerja merupakan bantuan bagi masyarakat yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, atau yang usahanya terkena dampak Covid-19 pandemi. Program ini telah diawali semenjak tahun 2020. Rencananya, Kartu Prakerja gelombang selanjutnya bakal dibuka pada Februari 2022.
Dalam program ini, setiap peserta yang lolos berhak mendapatkan dana sebesar Rp. 3,55 juta. Dari jumlah itu, Rp 1 juta diserahkan pada anggota guna membeli paket training online. Setelah pelatihan serta lolos seleksi awal, anggota bakal mendapatkan uang sebesar Rp 600.000 per bulan. Uang itu disalurkan sepanjang 4 bulan dengan jumlah yang sepadan. Tidak cuma itu, anggota bakal memperoleh ekstra anggaran sebesar Rp. 150 ribu setelah mengisi tiga survei.
Bagi Anda yang berminat berikut persyaratannya :

  • Warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari pekerjaan, pekerja yang diberhentikan, usaha mikro atau pekerja/buruh yang perlu ditingkatkan kompetensi kerjanya dan tidak menerima upah
  • Tidak menerima tunjangan sosial yang lain sepanjang wabah Covid-19
  • Bukan pejabat negara, anggota DPRD, ASN, TNI/Polri, kepala dusun serta unit dusun dan juga kepala BUMN/BUMD.
    Jika Anda memenuhi persyaratan di atas, maka Anda bisa mendaftar melalui situs prakerja.go.id. Anda dapat masuk ke dashboard ‘Daftar’ dengan mengisi nomor aktif atau email dan membuat password.
Baca Juga :   Bupati Sumba Berkomitmen Tangani Covid-19 Bersama-sama

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) & Program Keluarga Harapan (PKH)

BPNT dan PKH dipastikan terus mengalir pada 2022. Dukungan ini bakal diserahkan terhadap Keluarga Pemeroleh Manfaat (KPM). Nilai BPNT yang diberikan mencapai Rp. 200 ribu per bulan tiap-tiap KPM.
Sedangkan untuk PKH diberikan kepada KPM yang memiliki kriteria tertentu yaitu keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 3 juta per tahun.
Kemudian, PKH untuk keluarga dengan anak SD mendapat Rp 900 ribu per tahun, Rp 1,5 juta untuk anak SMP, dan Rp 2 juta untuk anak SMA per bulan.
Jika dalam keluarga terdapat penyandang disabilitas/lansia, maka bantuan sosial PKH yang diterima sebesar Rp. 2,4 juta,
apabila satu keluarga mempunyai 2 anak SD, sehingga tunjangan sosial/bantuan sosial PKH yang diserahkan bertambah dobel yakni Rp. 900 ribu ditambah Rp. 900 ribu menjadi Rp. 1,8 juta per tahun.
Bagi Anda yang ingin mengecek apakah mendapatkan bantuan bisa cek di laman https://cekbansos.kemensos.go.id, kemudian lakukan langkah berikut:

  • Masuk provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/ kelurahan tempat tinggal Anda
  • Anda dapat memasukkan nama penerima bantuan sesuai KTP
  • Kemudian, Anda dapat mengetikkan kode 8 huruf yang tercantum di kotak kode
  • Jika kode hurufnya tidak jelas, klik ikon segarkan untuk mendapatkan yang baru surat kode.
  • Kemudian, klik tombol cari data.

Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Dana Desa BLT akan diberikan tahun depan sebesar Rp 300 ribu per keluarga.

Bagi Anda yang ingin mengecek apakah nama Anda terdaftar pada penerima bantuan ini, bisa langsung mengecek laman sid.kemendesa.go.id.

Program JKP

Bagi Anda yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Anda bisa mendapatkan bantuan tunai selama 6 bulan ke depan. Polis ini merupakan bagian dari skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program tambahan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS).
Negara mulai Februari 2022 bakal meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang yaitu mandat dari Peraturan negara (PP) 37/2021 perihal pengelolaan Program JKP. Peraturan tersebut mengatur bahwa pekerja yang terkena PHK dan memenuhi persyaratan tertentu dapat menerima program bantuan dalam bentuk uang tunai, informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja.
Berbagai fasilitas tersebut dapat digunakan bagi peserta yang telah menyelesaikan iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya telah membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum diberhentikan. Penerima program ini adalah pekerja atau buruh yang telah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.
Berikut persyaratan peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

Baca Juga :   CARA MUDAH DAFTAR BLT BBM 2022 via HP

  • Warga Negara Indonesia
  • Belum berusia 54 tahun
  • Pekerja di PK/BU Usaha Menengah dan Besar yang telah mengikuti 4 program yaitu JKK, JKM, JHT, dan JP
  • Pekerja di PK/BU Skala Kecil dan Mikro, minimal 3 program yaitu JKK, JKM dan JHT
  • Selaku Pekerja pemeroleh komisi pada lembaga Usaha Program JKN BPJS Kesehatan