BERKAS KASUS DINAS PMD SBD DISERAHKAN KE KEJAKSAAN

Yasozisokhi Zebua, SH , Kasi Pidus Kejari Sumba Barat

Waikabubak-SJ ………………….. Kasus penanganan masalah dugaan korupsi dana Bimtek pada Dinas PMD SBD dikirim ke Kejaksaan Negeri Waikabubak oleh penyidik Polres Sumba Barat guna dilakukan kajian dan pemeriksaan berkas oleh bagian pidana khusus. Pelimpahan berkas perkara ini diterima oleh Bidang  Pidana Khusus Kejari Waikabubak Sumba Barat pada Rabu, 11/9/19.

  Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Waikabubak Yasozisokhi Zebua, SH  yang dihubungi media di ruang kerjanya Jumat, (13/9/19) membenarkan sudah adanya penyerahan berkas perkara tahap 1 kasus dugaan korupsi dana Bimtek Dinas PMD SBD dengan tersangka ASK dan RDL.

Kasi Pidsus menjelaskan pihaknya secara resmi sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Sumba Barat dan pihaknya mempunyai waktu 14 hari kerja untuk meneliti syarat formil maupun materil. Apabila ditemukan hal-hal yang masih belum lengkap atau kurang akan dikembalikan ke penyidik Polres Sumba Barat untuk melengkapi atau memperbaikinya.

“Yang jelas kita sudah menerima berkas perkara yang ditangani oleh Polres Sumba Barat terkait dengan OTT (Operasi Tangkap Tangan) dana Bimtek di Dinas PMD SBD. Rabu, 11 September kemarin, memang sebelumnya sudah ada koordinasi antara penyidik dengan Jaksa dan itu wajar” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasi Pidsus menjelaskan SPDP sudah diterima beberapa waktu yang lalu, 7 hari setelah keluar sprint penyidikan, penyidik wajib mengirim SPDP ke jaksa. tindak lanjut inilah pengiriman berkas perkara (tahap 1). Pihaknya dalam waktu 14 hari akan melakukan penelitian berkas perkara untuk meneliti syarat formil dan materil dengan dikaitkan dengan unsur-unsur pasal yang disangkakan.

“Kita lihat dari keterangan saksi-saksi, ahli dan alat bukti lain. Tentunya kami nanti akan menyesuaikan dengan yang ada nanti dalam berkas perkara tersebut. Sebelum 14 hari nanti tentu kami sudah harus bersikap, kami harus sudah bisa menentukan sikap atau mengembalikan berkas tersebut” tuturnya lebih jauh.

Baca Juga :   YOS MANDETA DAN KELUARGA BANTAH LAKUKAN PENYEROBOTAN DAN PENGRUSAKAN

Jika hasil penelitian jaksa ternyata berkas tersebut sudah lengkap, sudah memenuhi unsur/syarat formil dan materil, maka berkas tersebut bisa diterima dengan status P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi jika berkas tersebut belum lengkap, maka berkas-berkas tersebut dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuk untuk diperbaiki/dilengkapi.

“Saat ini kami masih pelajari berkas kasus tersebut, kita masih pelajari, jadi saya belum memberi komentar tentang hasil penelitian kami, karena masih dalam proses, kita berharap sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan kami sudah selesai meneliti sehingga sudah bisa memberi tanggapan atas kelengkapan berkas perkara kasus OTT dana Bimtek di Dinas PMD SBD” katanya.

Yasozisokhi Zebua, SH berharap adanya koordinasi yang baik antara penyidik dengan jaksa agar kasus ini bisa cepat diproses cepat penanganannya. Karena biasanya berkas yang dikembalikan yang diertai dengan petunjuk ke penyidik bisa tepat atau melebih waktu 14 hari masa perbaikan tersebut oleh penyidik kepolisian.

“Kalau tanpa diikuti dengan koordinasi, bisa saja penyidik salah tafsir apa yang dikehendaki oleh jaksa. Bisa lama proses perbaikan atau melengkapi berkasnya. Tentunya pihak penyidiklah yang harus proaktif koordinasi dengan kami, kalau belum lengkap kita kembalikan lagi agar dilengkapi, tentunya kita tidak berharap bolak-balik terus, jadi koordinasi disini akan sangat membantu” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Jimmy Oktavianus Noke, SH

Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Iptu Jimmy Oktavianus Noke, SH yang dijumpai media membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat beberapa waktu lalu. Dirinya berharap agar proses penanganan kasus ini cepat dilimpahkan ke Pengadilan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :   KORUPTOR HARUS DITINDAK KERAS

“ Benar pada Rabu, 11 September yang lalu berkas sudah diserahkan oleh penyidik kami, dan Polres Sumba Barat sudah mempunyai komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan jelas dan tuntas” tuturnya pada awak media.

Jika ada perbaikan atau alat bukti yang harus dilengkapi berdasarkan petunjuk Jaksa, pihaknya menindaklanjutinya dan selalu akan berkoordinasi agar tidak memakan waktu yang terlalu lama. *****

Penulis: Octav. D