KELUARGA MINTA PENGOROYOKAN OLEH WORA MAHENDOK DKK DIUSUT TUNTAS

Kodi-SJ ………….. Istri dan keluarga korban Ruben Rendi Gheda yang berdomisili di dusun Waikabala Desa Tana Mete Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) melayangkan surat laporan kasus pengeroyokan dan penganiyaan oleh kepala desa Tana Mete (saat kejadian masih menjabat) Wora Mahendok dkk kepada Kapolda Nusa Tenggara Timur Demikian diungkapkan Dorkas Ina Kaka istri korban pada awak media Sabtu, 16 Februari 2019.
Dorkas merasa heran suaminya Ruben Rendi Gheda yang sudah menolong orang dengan memberikan pinjaman seekor sapi pada Ndara Pangga dengan jaminan 2 unit sepeda motor merek Byson putih dan Versa warna merah, mengalami pengeroyokan oleh kepala desa Tana Mete bersama Yakub Bani dan Rudolf Radu Dawa yang mengakibatkan Ruben Rendi Gheda sampai jatuh pingsan.
“Mereka tebus sepeda motor yang merupakan jaminan sapi pada orang lain dan ketika suami saya pergi untuk mengambil kembali sepeda motor ini kepala desa Tana Mete bersama Yakub Bani dan Rudolf Radu Dawa mengeroyok suami saya di rumah kepala desa Tana Mete” ungkapnya.
Keluarga yang mendengar Ruben Rendi Gheda pingsan dikeroyok oleh kepala desa Tana Mete datang lalu terjadilah saling lempar batu antara kedua belah pihak dan keluarga berhasil membawa korban untuk diselamatkan dan melaporkan kepada pihak berwajib dan sudah divisum oleh Puskesmas Walla Ndimu serta hasilnya sudah ditangan kepolisian,
Dirinya merasa heran karena laporan mereka seperti tidak mendapat jawaban tetapi laporan kepala desa Tana Mete yang direspon dan melakukan penangkapan dan penahanan Ruben Rendi Gheda bersama 6 orang lainnya dan sudah dijadikan tersangka karena dianggap melakukan penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah kepala desa Tana Mete Wora Mahendok.
Hal senada juga diungkapkan oleh Dominggus Ana Lete keluarga korban yang mendampingi Dorkas Ina Kaka, ia merasa sebagai masyarakat biasa yang mempercayakan kepada pihak keamanan untuk menyelesaikan masalah ini secara adil, namun terkesan dipitieskan.
“Oleh karena itu mewakili Ruben dan keluarga saya mendapat kuasa untuk melayangkan surat laporan kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini pada Bapak Kapolda NTT untuk mendapatkan keadilan dari penyelesaian kasus ini” tuturnya.
Lebih lanjut Dominggus menceritakan kronologis kejadian sebenarnya pada awak media bahwa pada tanggal 27 Oktober 2018 yang lalu Ndara Pangga yang beralamat di dusun Rada Tana Desa Kahale Kecamatan Kodi Balagahar SBD mendatangi Ruben Rendi Gheda yang hendak membeli seekor sapi, tetapi karena tidak mempunyai uang tunai maka diberikanlah 2 unit sepeda motor sebagai jaminan. Dalam perjanjian kedua bela pihak bersepakat motor akan ditebus 10 hari kemudian yang jatuh pada tanggal 5 November 2018. Dalam perjanjian kesepakatan ini masing-masing pihak membentuk saksi. Saksi dari pembeli yaitu Ndara Mere berlamat Waipahanduk Desa Waimaringi, saksi dari penjual yaitu Herman Gheda Danga yang beralamat Pau Dawa Desa Panenggo Ede Kodi Balagahar.
Setelah tiba saatnya tanggal yang disepakati pembeli ingkar janji dan tidak datang tebus sepeda motor yang sudah disepakati bersama, diluar sepengetahuan Ruben sebagai pemilik sapi, pada tanggal 13 Januari 2019 pembeli Ndara Pangga datang kepada Herman Gheda Danga untuk menebus motor tanpa sepengetahuan pemilik sapi, karena Herman Gheda Danga tidak berada dirumahnya maka disarankan untuk bertemu di rumah kepala desa Tana Mete.
Mendengar informasi motor akan ditebus oleh pembeli istri kepala desa Waimaringi pergi mencari Herman Gheda Danga untuk mengganti ban motor yang dipinjam oleh Herman, rupanya Herman sempat meminjam ban sepeda motor dinas kepala desa Waimaringi, sehingga istri kepala desa Waimaringi ingin mengambilnya kembali. Sesampai di rumah kepala desa Tana Mete, istri kepala desa Waimaringi malah mendapat respon yang tidak baik. “jangan datang merusaka rumah tangga saya dan desa saya” kata kepala desa Tana Mete kepada istri kepala desa Waimaringi, sehingga istri kepala desa Waimaringi menuju ke rumah Ruben Rendi Gheda dan menyampaikan informasi bahwa dua unit sepeda motor akan ditebus oleh Ndara Pangga. Mendapat informasi tersebut Ruben pergi mencari Herman Gheda Danga untuk mengambil sepeda motor tersebut untuk mengganti ban dan memastikan apakah Ndara Pangga benar akan menebus kedua sepeda motor tersebut. Karena uang tebusan belum diberikan dan ban motor yang dipinjam belum diganti maka Ruben tetap mengambil motor tersebut dan disitulah terjadi pengeroyokan oleh kepala desa Tana Mete beserta Yakub Bani dan Rudolf Radu Dawa yang mengakibatkan Ruben sampai jatuh pingsan.
Keluarga Ruben yang akhirnya mendapat informasi Ruben dikeroyok berdatangan untuk menyelamatkan Ruben sehingga terjadilah saling lempar batu antara kedua belah pihak dan karena terdesak kepala desa Tana Mete bersama keluarga lari masuk dalam rumah dan mengunci pintu. Melihat kejadian tersebut keluarga Ruben langsung menolong korban dan melaporkan kejadian tersebut Polsek Kodi Bangedo. Bahkan korbanpun sudah dilakukan visum oleh Puskesmas Walandimu dan hasilnya diserahkan pada Polsek Kodi Bangedo.
“Tetapi kami malah heran laporan kami tidak seperti tidak ditindak lanjuti tetapi Polsek Kodi Bangedo malah menindak lanjuti laporan kepala desa yang dianggap telah dilakukan penyerangan dan pengrusakan” ungkap Dominggus.
Dominggus Ana Lete berharap agar Kapolda NTT untuk memproses dan mengusut tuntas termasuk menangkap para pelaku pengeroyokan dan penganiyaan yaitu kepala deas Tana Mete Wora Mahendok yang saat ini sudah berakhir masa jabatannya dan Yakub Bani serta Rudolf Radu Dawa. (OC$),-

Baca Juga :   Adanya Sengketa Lahan di Desa Rajaka, Polsek Lamboya Lakukan Mediasi Antara Kedua Belah Pihak