Respon Kuasa Hukum Polres Malaka Atas Gugatan Wartawan Sergap.id

Belu-SJ……… Kuasa Hukum Polres Malaka merespon tanggapan atas gugatan Wartawan Sergap.id terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Malaka di dalam Sidang Jawaban Termohon di Pengadilan Negeri Atambua, Kamis (11/6/2020).

Dalam tanggapan yang dibacakan oleh Yan Kristian Ratu, SH mengungkap beberapa penolakan yang diajukan oleh pihak tim kuasa hukum Wartawan Sergap.id.

Dikatakan bahwa Pihak Kuasa Hukum Polres Malaka menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Termohon.

Diceritakan bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 sekitar pukul 12.19 Wita, Wartawan Sergap.id, Seldi Ulu Berek mengirim sebuah pesan di grup WhatsApp Pers & Polres (Malaka) bahwa “Waktu Lorens Haba Lapor SERGAP di Polisi….Lorens Haba sogok Polisi 6 juta…sehingga polisi periksa saya”.

Kemudian, Charles Dupe yang merupakan salah satu anggota Polres Malaka merasa bahwa tulisan itu merupakan tuduhan kepada Polres Malaka dan Lorens Haba. Karena itu, pada tanggal 25 April 2020, Charles Dupe pergi menemui Lorens Haba dan menunjukkan tulisan itu kepadanya.

Setelah membaca pesan tersebut, maka Lorens Haba pun langsung membantah bahwa tuduhan itu merupakan fitnah. Lorens pun berjanji akan mempolisikan Seldi Berek. Karena itu, dia meminta kepada Charles untuk men-screenshot tulisan pada grup itu dan mengirimkan kepadanya.

Pada hari itu juga, setelah mendapat Screenshot tulisan Seldi Berek pada grup WhatsApp oleh Charles, Lorens pun langsung melakukan Pengaduan dan melaporkannya untuk dilakukan proses hukum, sesuai laporan Polisi Nomor : LP/B/15/IV/2020/Polres Malaka, tanggal 25 April 2020.

Atas pengaduan itu, Polres Malaka pada tanggal 11 Mei 2020 mulai melakukan interogasi para saksi-saksi secara tertulis, membuat berita acara pemeriksaan saksi-saksi, dan pemeriksaan ahli.

Baca Juga :   KAT KECAM PAHAM RADIKAL DI INDONESIA

Setelah cukup bukti, Polres Malaka pun mulai melakukan pemeriksaan terhadap Seldi Berek sebagai tersangka sekaligus melakukan penyitaan sebuah handphone milik tersangka sesuai persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Atambua ketua pengadilan Negeri Atambua, masing-masing Penetapan Nomor : 56/ Pen. Pid/2020/PN.Atb, Penetapan Nomor : 57/Pen. Pid/2020/PN.Atb.

Karena itu, dalam penetapan tersangka, Penyidik Polres Malaka telah melakukannya sesuai dengan prosedur yang ada.

Terhadap pembelaan itu, Pihak Kuasa Hukum Seldi Berek, Wilfridus Son Lau, SH., M.H tak ingin banyak berkomentar. Dirinya menegaskan akan memberikan replik atas jawaban dari Polres Malaka selaku Termohon dalam sidang Praperadilan besok, Jumat (12/6/2020).

“Semua ini sementara dalam proses. Kita akan memberikan respon terhadap jawaban termohon dalam replik besok atas pembelaan mereka besok,” tegasnya.*** (Viki),-