3 SAKSI BERIKAN KETERANGAN DALAM SIDANG PERKARA TPPO DI PN WAIKABUBAK

Waikabubak-SJ ……………. 3 orang saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Gabriel Goa, Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) bersama Andrisanto Umbu, ASN PU NTT dan Dona Nosneni, Staff BCA Kupang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak Senin, 19 November 2018 kemarin.

Sidang yang dimulai pukul  14.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita dipimpin oleh Hakim ketua Putu Gede N. SH., anggota Nasution, SH dan Wahyu Eko S. SH. M.Hum. Saksi Gabriel dan Umbu terpanggil memberikan keterangan di PN Waikabubak karena mereka berdua bersama Ikatan Keluarga Besar Sumba (IKBS), Kantor Penghubung NTT Jakarta, Keluarga Besar Flobamora, IOM dan pihak Satgas TPPO Bareskrim Mabes Polri beserta Polres Sumba Barat sudah menyelamatkan 3 Korban asal Sumba dengan inisial (NAL), (S), dan (R) yang diduga kuat Korban Human Trafficking. Khusus untuk Saksi dari BCA dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana.

Saat persidangan Gabriel Goa yang juga Dewan Penasehat POKJA MPM (Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia) geram dan terbata-bata. Suaranya mengenang para korban Human Trafficking yang pulang nyawa dan organ-organ tubuhnya hilang. Fakta membuktikan bahwa hingga saat ini sejak Januari 2018 hingga 19 November 2018 sudah ada 95 peti mati orang NTT yang dikirim dari Malaysia. Terkait Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ketika dihubungi media usai diambil keterangan, Gabriel Goa mengatakan kita harus memberikan apresiasi kepada Penyidik-Penyidik TPPO baik di Polda dan Polres yang sudah bekerja keras ungkap dan proses hukum Pelaku dan Aktor Intelektualis TPPO. Salah satu Polres yang perlu mendapatkan apresiasi Publik adalah Polres Sumba Barat karena 11 perkara TPPO langsung diproses dan sudah ada putusannya. Tinggal 1 perkara TPPO yang sementara ini berjalan persidangannya di PN Waikabubak.

Baca Juga :   KELUARGA TENA BOLO BANTAH LAKUKAN PENYEROBOTAN DAN PENGRUSAKAN GKS MILLA ATE

“Publik juga harus memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri dan PN Waikabubak yang sungguh-sungguh serius menegakkan perkara TPPO bukan mempetieskan perkara. Terpanggil untuk mencapai cita-cita Zero Human Trafficking maka kami dari Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia bersama Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia: Pertama, mengajak solidaritas publik untuk mengawal proses persidangan TPPO yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Waikabubak, Pengadilan Negeri Soe dan Pengadilan Negeri Kefamenanu. Kedua, mendesak Polres Sumba Timur dan Polres Ngada untuk segera menangkap dan memproses Hukum Pelaku dan Aktor Intelektualis Human Trafficking. Ketiga, mendesak Polda NTT segera memproses hukum Pimpinan PT MALINDO MITRA PERKASA yang hingga saat ini baru petugas lapangannya  saja yang diproses hukum, juga segera memproses hukum perkara TPPO yang masih mengendap di Polda NTT” himbaunya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alan Silalahi, SH yang dihubungi media usai sidang menjelaskan bahwa saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini sudah ada 9 orang.

“Sidangnya yang keberapa saya lupa karena catatannya banyak. Adapun tuntutannya belum tahu karena kami masih periksa saksi dulu, terus akan ada 2 orang saksi lagi yang akan dihadirkan oleh pengacara sebagai saksi yang meringankan dari terdakwa. Kami juga akan hadirkan saksi ahli, bisa apa tidak tergantung mereka nanti. Tetapi pemeriksaan saksi yang menguntungkan jaksa sudah selesai” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum Alan Silalahi, SH saat dikonfirmasi oleh media

Lebih lanjut Alan mengatakan bahwa dalam proses persidangan adanya serangan oleh  pengacara itu merupakan hal yang biasa, terkait bagaimana putusannya nanti atau tuntutannya  nanti belum  bisa dibicarakan sekarang.

Dilain pihak pengacara tersangka Bunda Ani (Bu Ani),  Keng Joe Hok, SH kepada media mengatakan kasus ini sebenarnya sudah ada kesalahan prosedur dari awal penyidikan, karena kalau proses sudah terpenuhi pada saat penyidikan, sebenarnya kasus ini tidak akan berlanjut karena  harus bisa dibuktikan.

Baca Juga :   KOMPAK INDONESIA DESAK KPK PERIKSA SINGAPURA FOSTER OIL AND ENERGY

“Sebenarnya gak ada masalah apa-apa, karena dipaksakan kasusnya jadi begini. Korbannya bukan hanya 3 tersangka itu saja, tetapi harus ada korban lain, salah satunya dituduh mendukung membantu, si Arnold dituduh membantu padahal dia cuma bantu  check in, padahal dia gak tahu menahu persoalannya. Dia akhirnya dijadikan tersangka.  Padahal pada saat itu istrinya sedang hamil (istri Arnold), dan baru saja melahirkan beberapa waktu lalu. Kasian kan jadi banyak korbannya” tuturnya.

Lebih lanjut Keng Joe Hok, SH menjelaskan bahwa kesalahan itu terjadi saat penyidikan di Polres Sumba Barat, sehingga pihkanya  sudah menyarankan supaya dilaporkan ke Propam pada saat itu,  karena saat itu proses sedang berjalan.

“Mengenai hasilnya bagaimana ya kita tidak tahu nanti, tetapi kita tidak mau bahwa ini ada kriminalisasinya” tuturnya lebih jauh.

Untuk saksi yang dihadirkan JPU sekarang ini, pengacara Bunda Ani ini mengatakan bahwa tugas mereka sebenarnya bagus.  Organisasi ini (PADMA dan Flobamora)  bagus, karena mereka  memikirkan kedepan untuk melakukan sertifikasi masyarakat yang mau bekerja, sehingga mempunyai skill yang bagus, sehingga kalau terjadi apa-apa pada masyarakat yang bekerja sudah terdata dengan baik.

“Rekan saya sudah cukup baik dari PADMA, kalau bisa melakukan sosialisasi ke daerah-daerah, bahkan menurut saya ormas ini cukup  baik dan bisa membantu Pemerintah untuk program-program pemerintah setempat seperti membuat BLK, atau melakukan training yang sifatnya merekrut masyarakat yang mau bekerja sehingga tidak terjadi hal-hal yang seperti ini lagi” tuturnya.

Pantauan media sidang pengambilan keterangan dari ke 3 saksi ini berjalan cukup serius dan dipenuhi dengan perdebatan antara kuasa hukum terdakwa dan para saksi, namun pimpinan sidang selalu mengambil alih untuk meluruskan komunikasi sehingga melancarkan jalannya persidangan. (Tim-SJ),-