Malaka-SJ……….. Yayasan pendidikan Lorobuana polisikan tiga dugaaan oknum pelaku kejahatan cyber yakni PS, YFS dan YBM dari Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe.
Pasalnya ketiga pelaku PS, YFS, dan YBM diduga telah melakukan tindakan kejahatan atas perbuatan sengaja/tanpa izin/melawan hak/melawan hukum mengubah/menambah, menghilangkan serta memindahkan elemen data SMA 17 Agustus Lorobauna dan data Yayasan Pendidikan Lorobauna.
Silvester Nahak, SH., ketika dikonfirmasi awak media Senin (31/1/22) membenarkan telah mendampingi pihak Pelapor yakni Pembina, Ketua dan operator Yayasan Pendidikan Lorobuana membuat pengaduan di Polres Malaka terhadap Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe.
Sil Nahak, demikian sapaan akrap advokat senior ini mengatakan, laporan/pengaduan dimaksud terkait dengan perbuatan mengubah, menambah, menghilangkan, dan memindahkan elemen data sekolah dan data yayasan milik Yayasan Pendidikan Lorobauna secara melawan hak atau melawan hukum.
“Ya, substansi laporan/pengaduan hari ini menyangkut perbuatan Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe diduga melalui oknum-oknum PS, YFS, dan YBM telah membobol database milik SMA 17 Agustus Lorobauna dan Yayasan Pendidikan Lorobauna” kata Sil.
Dikatakan Silvester, perbuatan mengubah data sekolah dan data yayasan atau dipindahkan serta dihilangkan oleh pihak Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe adalah tindakan kejahatan melawan hukum.
Selain itu dijelaskan oleh Silvester, SMA 17 Agustus Lorobauna yang telah berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Lorobauna data-datanya dipindahkan ke Yayasan Penerus Tujuh Belas Agustus Weoe sehingga tidak dapat diakses sebagaimana mestinya.
“Selain itu, berdasarkan jejak digital ditemukan adanya perubahan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) milik SMA 17 Agustus Lorobauna” kata Ketua PA GMNI Malaka ini.
Ia menjelaskan, Pasal 32 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 secara tegas mengatur Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak, maka perbuatan para Terlapor/Teradu dapat dimintai tanggung jawab pidana.
Sil berharap, Polres Malaka secepatnya menindaklanjuti Laporan/Pengaduan ini demi kepastian hukum dan juga sebagai pembelajaran kepada masyarakat Malaka serta menghindari konflik horizontal antara kedua Yayasan ini.
“Penegakan Hukum terhadap Kejahatan yang dilakukan korporasi memang susah-susah gampang, apalagi ini pertama kali di Malaka, tetapi kami percaya Penyidik Polres Malaka adalah penyidik-penyidik handal dan profesional sehingga mampu mengusut tuntas dugaan kejahatan ini” tegas Silvester. *** (Tim SJ-001-22),