Veronika, Polres Malaka Segera Tangkap YMVM Dugaan Pelaku Kekerasan Seksual

Malaka-SJ……….. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA)  Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata,SH.,MH akhirnya angkat bicara Rabu (24/11/21) siang, atas dugaan kekerasan seksual oleh Yohanes Maria Viaeny Manek (40) terhadap OMB (16) siswi dibawa umur.

Veronika mendesak, Kepolisian Resor (Polres) Malaka segera usut tuntas kasus asusiala yang di lakoni wakepsek SMPK Kada Yohanes Maria Viaeny Manek untuk diproses hingga tuntas disidangkan di Pengadilan.

Dikatakan oleh Veronika, pihak Polres Malaka seharusnya sudah menahan oknum Wakepsek yang melakukan tindakan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Kami sangat sesali perbuatan seorang guru apalagi sebagai wakil kepala sekolah yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak murid. Dia (Red Wakepsek) tidak pantas menjadi seorang pendidik karena melakukan tindakan kekerasan seksual,” Ketus Veronika Ata, S.H.,M.Hum kepada awak media.

Mestinya, jelas Tori Ata, menjadi  seorang guru yang patut diteladani dan wajib  melindungi anak. Bukan sebaliknya menjadi pelaku kekerasan seksual dan melanggar UU Perlindungan Anak.

Tori Ata, mengungkapkan,  pelaku yang nota bene juga merupakan wakil kepala sekolah ini, harus segera ditangkap dan ditahan untuk diproses secara hukum. Tindakan kekerasan seksual wajib dibawa ke ranah hukum, tidak boleh didamaikan agar jadi pembelajaran bagi masyarakat.

 “Pihak Kepolisian harus serius menangani kasus-kasus kekerasan terutama kekerasan seksual   agar dapat memberi perlindungan terhadap anak. Oknum ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Tori Ata.

Sungguh prihatin, Lanjut Ata, kasus kekerasan seksual marak terjadi, namun sering tidak ditangani secara serius bahkan ditutup-tutupi.

“LPA NTT mengecam tindakan Wakepsek SMPK Kada dan mohon  perhatian semua pihak terutama Aparat Penegak Hukum untuk memberantas kejahatan seksual dan memberi perlindungan bagi korban sebab secara usia tentu mengalami traumatik,” tutup Veronika Ata. *** (Red/001-21),-

Baca Juga :   Sidang Pra Peradilan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas PMD SBD