Kuasa Hukum Tergugat Optimis Menangkan Pengadilan

Malaka-SJ………. Kuasa hukum penggugat kasus pencabutan kasus sengketa warisan Umakatahan optimis memenangkan pengadilan.

“Semua sudah jelas isi gugatan penggugat berbeda dengan fakta lapangan di saat sidang bersama majelis hakim dan dalam gugatan para penggugat tersebut menggugat sertifikat 00605. Artinya gugatan para penggugat sesungguhnya mencakup  keseluruhan sertifikat 00605 bukan sebagain saja” ujar Kuasa Hukum Tergugat Silivester Nahak,SH Betun, Jumat (21/1/22).

Silivester mengungkapkan beberapa kajadian fatal saat sidang bersama majelis hakim Berlangsung. Terkait dengan bidang tanah 1 bagian timur sesuai Utara dan barat sesuai sertifikat.

Namun, dibagian selatan pada ujung timur tersebut, penggugat V itu telah menyatakan bahwa telah berbatasan dengan SISILIA BANO sementara dalam gugatan mereka itu berbatasan dengan YOSEFINA BALOK SERAN.

“SISILIA BANO SERAN itu telah disetujui atau dibenarkan oleh penggugat V. sementara dalam gugatan penggugat itu YOSEFINA BALOK SERAN” jelasnya.

Selaku kuasa hukum Silvester menilai, sesungguhnya kebenaran atau kemenangan ada pada tergugat.

Sebab, dari fakta-fakta pemeriksaan terhadap kedua obyek sengketa sudah terjadi kekeliruan dan keragu-raguan.

“Dari batas saja sudah selisi, hal  itu menunjukkan bahwa gugatan penggugat tidak termakan. Oleh karena itu saya sangat optimis Bahwa dari hasil pemeriksaan tadi kemenangan ada pada tergugat” ungkapnya. *** (Red/Viki Bria).

Baca Juga :   Pemeriksaan Saksi di Persidangan Perkara Perdata Dinilai Tidak Singkron