POLRES SBD AMANKAN PELAKU PERJUDIAN DI KODI BANGEDO

Suarajarmas.com – Masyarakat yang berjudi di Desa Dinjo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) diamankan gabungan personel Polres SBD dan Polsek Kodi Bangedo, Senin (17/7/2023) malam.

Berawal dari laporan masyarakat di kampung Watu Kanuru bahwa adanya perjudian, Kasat Reskrim Polres SBD IPTU Rio Rinaldy Panggabean, S.Tr.,S.I.K.,M.H., memimpin langsung personel gabungan Polres dan Polsek melakukan melakukan penggebrekan dan menangkap para pelaku tindak pidana perjudian.

Dua dari lima pelaku judi diamankan petugas. Dari tangan pelaku gabungan personel juga menyita beberapa barang bukti di antaranya 2 (Dua) Lembar tikar, 4 (Empat) Dos Kartu Remi, dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.520.000.

Kapolres SBD, AKBP Sigit Harimbawan, S.H, S.I.K, M.H., yang dihubungi  media ini mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian dilakukan dengan sigap dalam menaggapi laporan atau pengaduan masyarakat di kampung Watu Kanuru yang mengganggu dan meresahkan.

“Kami serius dalam memberantas perjudian ilegal di wilayah kami. Aktivitas perjudian merusak tatanan sosial dan memberikan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat. Kami akan terus berupaya menghadapi tantangan ini dan memastikan pelaku-pelaku judi ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku” ungkapnya.

Masyarakat setempat memberikan apresiasi dan dukungan terhadap operasi yang dilakukan oleh Kapolres SBD dan jajarannya. Mereka berharap kegiatan penegakan hukum semacam ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan mengembalikan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat.

Untuk diketahui, pemberantasan perjudian ilegal menjadi salah satu prioritas Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja keras dan dedikasi petugas kepolisian seperti AKBP Sigit Harimbawan, diharapkan perjudian ilegal dapat ditekan dan dihapuskan sepenuhnya demi terciptanya masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera. *** (Octa/002-23).-

Baca Juga :   PDIP SBD RAPATKAN BARISAN HADAPI PEMILU 2024