ULAH ROBINHOOD MANDETA AKIBATKAN KAKAK KANDUNGNYA KOMA DI RS KARITAS

Waikabubak-SJ…… Sidang kedua kasus tanah keluarga Mandeta yang merupakan sidang mediasi digelar pada Rabu (18/5/2022) di Pengadilan Negeri Kelas II Waikabubak Kabupaten Sumba Barat.

Sidang yang sebelumnya dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Dony Pribadi, S.H., M.H., anggota  Muhammad Salim, S.H., M.H dan Ardian Nur Rahman, S.H., dihadiri oleh para penggugat Yohanis Mandeta dkk dengan pihak tergugat Aloysius Robinhood Mandeta, dkk., yang dilanjutkan dengan sidang mediasi yang dipimpin oleh hakim Robin Pangihutan, S.H.

Dari pihak tergugat, turut tergugat IV Notaris Frince Mone Kaka, SH,M.Kn, yang tidak hadir sedangkan tergugat I, II, III dan turut tergugat I, II dan III hadir semua,  sehingga hakim majelis memutuskan untuk melanjutkan sidang mediasi tersebut.

Hakim mediasi Robin Pangihutan, S.H.,  yang dihubungi media ini via pesan Whats App, mengatakan mediasi siang tadi dihadiri oleh Para Penggugat beserta kuasa hukum dan para Tergugat dan para Turut Tergugat.

“Mediasi rencananya akan ditempuh dalam waktu 30 hari sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, dan sidang mediasi akan dilanjutkan pada tanggal 2 Juni mendatang” ungkap Robin Pangihutan, S.H.

Lebih lanjut Robin menjelaskan para pihak juga akan menyampaikan resume dan usulan perdamaian pada pertemuan selanjutnya.

Dipantau oleh media ini, Penggugat I, Yohanis Mandeta keluar dengan menggunakan kursi roda karena sempat pingsan di ruang sidang mediasi. Diduga Yohanis Mandeta tidak mampu menahan emosinya akibat berdebat dengan Tergugat I Aloysius Robinhood Mandeta.

Salah satu keluarga penggugat Cornelis Nyong Mandeta yang merupakan anak kandung dari Tergugat I, Aloysius Robin Mandeta mengatakan kejadian yang terjadi sewaktu di ruang sidang mediasi adalah bahwa korban sangat marah dengan kelakuan Robinhood Mandeta yang sudah menipu keluarga besar Mandeta dengan mengambil tanah secara tidak resmi menurut aturan hukum dan aturan adat.

Baca Juga :   FORUM MASYARAKAT ANTI KORUPSI TUNTUT BUPATI MDT DIPERIKSA

“Aloysius Robinhood Mandeta menjual satu-satunya tanah milik keluarga Mandeta tanpa ada tolak waris dari ahli waris yang sah” ungkap Cornelis Nyong Mandeta.

Nyong Mandeta menjelaskan Tergugat I telah menjual tanah keluarga ke Tergugat III Felencia Liauw (Aci Kristal) tanpa apa tolak waris dari keluarga yang sah, sedangkan Penggugat I Yohanis Mandeta adalah kakak tertua yang tidak mengetahui adanya transaksi jual beli tersebut.

“Sebagai pengganti orang tua (kakak tertua) dari keluarga Mandeta dia merasa sangat terpukul dan marah besar atas ulah dari Aloysius Robinhood Mandeta yang telah menipu keluarga besar Mandeta, saat ini Yohanis Mandeta sedang koma di RS Karitas Weetabula” ungkapnya pada media ini Rabu malam.

Nyong Mandeta berharap kejadian siang tadi dalam ruang sidang mediasi dimana Yohanis Mandeta pingsan dari ruang sidang mediasi dan langsung dibawa ke RS Karitas Weetabula, dapat membuka mata hati para hakim dan Aci Kristal sebagai pembeli tanah yang bermasalah tersebut akan kebohongan besar yang sudah dilakukan oleh Tergugat I Aloysius Robinhood Mandeta.

Hingga berita ini diturunkan media ini belum berhasil menghubungi para Tergugat maupun Kuasa Hukumnya. Para Penggugat dan Tergugat I adalah keluarga kandung yang bertikai akibat nafsu memiliki harta dunia dari tanah keluarga oleh Aloysius Robinhood Mandeta.

Untuk diketahui sidang perkara dengan No. 5/Pdt.G/2022/PN Wkb., antara penggugat Yohanis Mandeta dkk dengan tergugat Aloysius Robinhood Mandeta, dkk., adalah masalah sebidang tanah pekarangan seluas 1.740 M2 dan 2 (dua) bangunan rumah yang berada diatas tanah milik Para Penggugat tersebut yang terletak di Keretana RT.010/RW.005 Kelurahan Weetabula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Propinsi Nusa Tenggara Timur. *** (Octa/Yunia-SJ-22).-