TINDAKAN KURATOR LELEWATU CACAT HUKUM DAN TIDAK PROSEDURAL

Suarajarmas.com –  Tindakan yang dilakukan Kurator Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn.,   pada Lelewatu Resort Sumba 5 April 2023 yang lalu cacat hukum dan tidak prosedural. Kurator tidak mengindahkan pasal 65 ayat (2) UU/2/1986 Jo pasal 103 ayat (2) UU No. 7/1989, 20 Kep. Ketua MA/2/144/kma/5k/VIII/2022 wajib didahului relaas pemberitahuan dari panitera dan dihadiri juru sita.

Demikian disampaikan salah satu kuasa hukum PT. Lelewatu Archipilago, Debora Laba, SH., pada awak media di Lelewatu Resort Sumba, Desa Waimangoma Kecamatan Wanukaka, Kabupaten Sumba Barat,  Sabtu (22/4/23).

Debora menjelaskan  penetapan hakim pengawas tertanggal 27 Februari 2023 adalah cacat hukum baik secara formil maupun materiil karena penetapan tersebut mengagendakan pembentukan panitia kreditor dan pengalihan manajemen bahkan menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola manajemen.

“Namun kurator tidak pernah melaksanakan rapat kreditur yang diikuti dengan voting dari seluruh kreditur konkuren. Buktinya  bahwa kami tidak pernah menerima undangan rapat kreditur baik yang dikirim ke alamat debitur maupun kami selaku kuasa hukumnya” ungkap Debora Laba.

Kuasa hukum PT. Lelewatu Archipilago, Debora Laba, SH

Selain itu, pembacaan penetapan maupun penandatanganan BAP tidak dilakukan dengan kehadiran jurusita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang merupakan perpanjangan panitera dan wajib didahului dengan relaas pemberitahuan dari panitera baik kepada debitur maupun aparat negara setempat lainnya.

“Penetapan yang dibacakan kurator pada tanggal 5 April 2023 tersebut bukan merupakan/tidak termasuk dalam kategori penetapan yang bersifat serta merta sebagaimana diatur pada pasal 68 ayat 2 UU/37/2004” jelasnya.

Debora menegaskan, penetapan 5 April tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum dan kalaupun dilaksanakan maka pelaksanaannya tetap harus didahului oleh ketentuan formil pengadilan itu sendiri.

Baca Juga :   3 SAKSI BERIKAN KETERANGAN DALAM SIDANG PERKARA TPPO DI PN WAIKABUBAK

Atas penetapan itu sendiri pihaknya  selaku debitur telah melakukan upaya hukum keberatan kepada bapak Gunawan Tri Budiarto selaku hakim pengawas pada hari Senin tanggal 10 april 2023 sebagaimana diatur pada pasal 77 ayat 1 uu/37/2004.

Kurator Albert Riyadi juga dikatakan tidak cakap hukum,  karena dirinya sedang dilakukan sidang pergantian Kurator di pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang kode etik oleh karena pelanggaran atas pelaksanaan profesinya di organisasinya sendiri, yaitu Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia.

Dengan tegas Debora mengatakan tindakan Kurator Albert Riyadi mengambil alih wewenang dan manajemen Lelewatu dalam keadaan pailit pada 5 April tersebut adalah cacat hukum dan tidak prosedural karena tidak mematuhi aturan Undang-undang yang belaku.

Untuk diketahui PT. Lelewatu Archipilago dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2020 yang lalu dikarenakan wabah COVID-19 yang melanda dunia pada saat itu, sehingga otomatis perputaran bisnis resort dan spa menjadi terganggu termasuk yang dialami oleh pihak Lelewatu.

Hingga berita ini diturunkan jumpa pers kuasa hukum dan manajemen PT. Lelewat Archipilago masih berlangsung dan tampak belasan media yang menghadiri jumpa pers tersebut secara bergantian melakukan tanya jawab dengan manajemen dan kuasa hukum Lelewatu. Hingga saat ini pelayanan Lelewatu tetap berjalan seperti biasa walaupun sedang dalam permasalahan hukum.*** (EBuga/009-23).-