Waingapu SJ……… Tiga orang pemuda di Kecamatan Lewa Kabupaten Sumba Timur ditangkap pemilik warung yang berusaha menipu membeli rokok dengan uang palsu.
Pihak korban atas nama Ibu Bomba Tipa (70) pemilik warung saat diwawancarai media ini, mengatakan bahwa dirinya sudah dua kali ditipu orang tersebut, pelaku dengan sengaja belanja di malam hari, pemilik warung merasa curiga menanyakan dan menangkap tiga orang pelaku.
Ketiganya di gelandang ke Polsek Lewa Kabupaten Sumba Timur pada tanggal 01 januari 2022. Diketahui bahwa tiga orang pelaku yang tertangkap atas nama (DPP), (TPH) dan (ANLM) adalah penduduk asli Desa Konda Mara Kecamatan Lewa Kabupaten Sumba Timur.
Saat ini pelaku diamankan oleh pihak kepolisian untuk diminta keterangannya. Berdasarkan pengakuan pelaku mereka dengan sengaja mengedar, menyimpan dan membelanjakan uang palsu.
DPD GMNI-NTT, Erik B. Hawula menyaksikan langsung kejadian di lokasi dan bersama-sama pihak korban melaporkan masalah ini di Polsek Lewa Kabupaten Sumba Timur.
Erik menegaskan bahwa kasus peredaran uang palsu ini adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan tindakan ini merugikan masyarakat.
“Tentunya harapan kami pihak kepolisian bisa mengatasi masalah ini dengan serius sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat dan sudah banyak kerugian yang timbul di masyarakat akibat peredaran uang palsu dan meresahkan banyak warga” ujar Erik, Jumat (7/1/22),
Lebih lanjut Erik menegaskan bahwa sebagai saksi, ia diminta memberikan keterangan di Kepolisian Polsek Lewa, sejauh ini korban yang saya ketahui dari kasus peredaran uang palsu ada tiga orang belum lagi masih banyak korban karena kasus ini dirasakan oleh masyarakat Lewa sudah dari bulan juni 2021 dan sekarang pelakunya baru tertangkap.
Merujuk dari dasar hukum peredaran uang palsu karena hal ini dia mempunyai undang-undang leks spesialis dan memiliki undang-undang khusus terdapat di pasal 36 dan 37 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 memberitahukan secara jelas bahwa menyimpan, mencetak dan mengedarkan uang palsu akan di kenakan tindak pidana.
“Masalah ini kami DPD GMNI-NTT bersama pihak kepolisian akan mengusut tuntas dan memberantas pelaku pengerdar uang palsu sesuai amanah undang-undang yang berlaku agar tidak adalagi korban yang di rugikan” jelas Erik. *** (Deni/007-22),-