KASUS PENGEROYOKAN PEMRED GARDAMALAKA DILIMPAHKAN KE POLDA NTT

Malaka-SJ……….. Kasus Pengeroyokan Pemred gardamalaka.com Yohanes Seran Bria (Bojes) Kamis (15/10/20) lalu di Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman oleh tiga preman Raymundus Seran Klau, Sergius Fransiskus Klau dan Yohanes Seran yang belum diteralibesikan (ditahan) oleh Kepolisian Resor (Polres) Malaka.

Melkianus Contarius Seran, SH

Sejak ditetapkan tiga orang tersangka dari Polres Malaka melalui Reskrim tidak ada penahanan terhadap 3 orang tersebut padahal  semua bukti sudah lengkap.

Kuasa Hukum Melkianus Contarius Seran S.H kepada awak media Jumat, (6/1/20) mengatakan pelimpahan kasus pengeroyokan dari Polres malaka ke Polda NTT menjadi petunjuk kuat bahwa ternyata Polres Malaka tidak mampu menegakan hukum dan keadilan di Malaka.

“Dengan pelimpahan ini saya pastikan tidak akan merubah status 3 orang tersangka dalam kasus yang sedang diproses dan kajian kami sudah cukup bukti berdasarkan saksi, fakta dan bukti digital berupa rekaman vidio orijinal dan sudah dilakukan kroscek atau perbandingan dengan vidio yang sedang viral ternyata sama persis dan dari vidio itu terungkap fakta hukum” ketus Contarius.

Dijelaskan, dari bukti tersebut sudah cukup kuat untuk dilakukan penahan terhadap 3 tersangka Mundus, Sergius dan Mugen karena mereka secara bersama-sama menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap klien kami Bojes Seran yang saat itu sedang menjalankan tugas profesi sebagai wartawan.

“Tiga orang tersangka tersebut  berpotensi mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti dan berpotensi  menghambat proses hukum kasus yg sedang berjalan” ungkpanya.

Selain itu pula kasus ini menjadi atensi publik dan saya berharap dalam kasus ini tidak boleh tebang pilih mestinya hukum harus netral dan hukum harus di tegakan secara adil sekalipun langit akan runtuh. *** (007/SJ/20),-

Baca Juga :   Bhabinkamtibmas Polsek Loli Ajak Warga Tetap Jaga Kamtibmas