Waikabubak-SJ……… Tersangka AH yang diduga telah melakukan pembuangan bayi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat Nusa Tenggara Timur, Kamis 12 Agustus 2021 dengan barang bukti atau tahap 2 perkara.

Proses tahap 2 tersebut dilakukan oleh penyidik PPA Polres Sumba Barat kepada Andri Kristanto, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum yang juga menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumba Barat yang ditunjuk untuk mengikuti dan menyelesaikan perkara tindak pidana.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam keterangan persnya di Waikabubak, Jumat (13/8/2021).
Tahap 2 tersangka AH dilaksanakan 12 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 hingga pukul 10.30 WITA, tersangka hadir di Kantor Kejari Sumba Barat dengan didampingi oleh pengacaranya, penyerahan tersangka tersebut diterima langsung oleh Andri Kristanto, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara tersangka AH tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim jaksa peneliti ,” kata Varian Jati Utomo, S.H.
Peristiwa pembuangan bayi yang baru dilahirkan tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2021, kepada tersangka dikenakan Pasal sangkaan diantaranya yakni Pasal 76b UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. *** (Yunia/004-21),-
Suara Jarmas Portal Berita Sumba
