Terdakwa STA Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta Rupiah

Waikabubak-SJ……..  Bertempat pada ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumba Barat hari ini Selasa 3 Agustus 2021,  Rene Anggara, S.H telah membacakan tuntutan pidana kepada Terdakwa Solaeman Tamo Ama, S.T.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Waikabubak, Arief Ramadhoni, SH kepada media ini mengatakan pembacaan tuntutan tersebut dilakukan pada sidang secara virtual, adapun amar tuntutan yakni menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan Puskesmas Tanggaba tahun anggaran 2019.

Selain itu Penuntut Umum juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan Pidana penjara kepada terdakwa selama 5 (lima) tahun 5 (lima) bulan dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Solaeman merupakan PPK pembangunan Puskesmas Tanggaba yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaan.

Arief menjelaskan kepada terdakwa sebelumnya didakwa Pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kedua pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada pelaksanaan tugas dan fungsinya selaku PPK Soleman Tamo Ama  dianggap telah lalai dalam menjalan tanggungjawab sebagaimana diamanahkan kepadanya sehingga pekerjaan tidak dapat selesai bahkan hingga dilakukan pemutusan kontrak progres pembangunan masih dibawah 20% yang setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli Politeknik Kupang ternyata bangunan dinyatakan gagal konstruksi.

Baca Juga :   KOMPAK INDONESIA MINTA POLDA DAN KEJATI NTT TIDAK KENDOR BONGKAR MAFIOSO KORUPSI DI NTT

Dan perbuatan tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.881.859.542,- (Delapan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus empat puluh dua juta Rupiah) sesuai penghitungan Inspektorat Sumba Barat Daya. *** (Yunia/004/21),-