Dilimpahkan ke Polda NTT, 3 Pelaku Pengeroyokan Wartawan NTT Akan Ditangkap

Kupang-SJ……… Berkas perkara kasus pengeroyokan wartawan di Malaka provinsi NTT dilimphakan ke Polda NTT Kupang. Penyidik Polda NTT akan percepat  gelar Perkara dan akan dilakukan penahan paksa terhadap tiga pelaku pengeroyokan Wartwan NTT.

Demikian disampaikan oleh tim Kuasa Hukum Melkianus Contarius Seran,SH.,MH,  Yulianus Bria,SH.,MH dan Wilfridus Son Lau, SH.,MH usai berjumpa penyidik Polda NTT Jumat (14/11/20) kemarin.

“Kehadiran kami disini untuk memastikan berkas perkara pengeroyokan Wartawan Garda Malaka yang dilimpahkan Polres Malaka ke Polda NTT” ungkap Kontarius pada media.

Raymundus Seran Klau (Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Sergius Fransiskus Klau (Anarky) dan Yohanes Seran (Mogen) akan dlakukan penahan paksa oleh Polda NTT.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara terhadap kasus pengeroyokan wartawan Garda Malaka,  dan akan dilakukan upaya penahanan paksa terhadap tiga orang tersangka”  ungkap Contarius ulangi pernyataan penyidik Polda NTT.

Ditegaskan oleh Raymundus, proses penahanan terhadap tiga tersangka harus dilakukan oleh Polda NTT,  karena kalien saya (Yohanes Seran Bria/Wartawan Garda Malaka) saat ini ketakutan dan tidak bisa beraktivitas normal,  akibat palaku masih berkeliaran di sekitar Malaka. *** (007/SJ/20),-

Baca Juga :   PADMA INDONESIA SIAP DAMPINGI KELUARGA MANDETA BONGKAR MAFIA HUKUM DAN MAFIA TANAH