STAF TEKNIS CV. SISKA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI DALAM SIDANG PERKARA PEMBANGUNAN PUSKESMAS TANGGABA

Waikabubak-SJ……… Staf teknis CV. Siska diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara pembangunan puskesmas tanggaba (RJ+RI) DAK AFIRMASI Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

Demikian diungkapkan Varian Jati Utomo, S.H selaku Kepala Seksi Intelijen mewakili Sundoro Adi, S.H.,M.H. Kajari Sumba Barat NTT pada media ini Selasa (18/5/21) melalui pesan Whats App.

Varian menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumba Barat setelah pada sidang sebelumnya menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan SBD dan Bendahara dalam perkara Pembangunan Puskesmas Tanggaba (RJ+RI) Dak Afirmasi Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Sumba Barat Daya, hari ini (Selasa, 18 Mei 2021) JPU kembali menghadirkan satu orang saksi atas nama  Y untuk dimintai keterangannya sebagai saksi perkara Pembangunan Puskesmas Tanggaba (RJ+RI) Dak Afirmasi Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Sumba Barat Daya dalam sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang yang digelar secara Virtual.

Dalam keterangannya Y menyatakan jika ia yang menandatangani berkas-berkas terkait kontrak kegiatan CV. SISKA dan saudara D yang melakukan pembelian material pembangunan Puskesmas Tanggaba Tahun Anggaran 2019.

Lebih lanjut Varian Jati Utomo menjelaskan pemeriksaan saksi tersebut dalam rangka proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa STA selaku PPK Pembangunan Puskesmas Tanggaba TA 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 881.859.542, (delapan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh dua Rupiah) dimana JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :   KAT KECAM PAHAM RADIKAL DI INDONESIA

“Demikian Perkembangan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pembangunan Puskesmas Tanggaba Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2019” ungkapnya. *** (Red/001-21),-