Charles Dupe Yang Mentransmisikan Tulisan Wartawan Sergap.Id

Belu-SJ… Lanjutan Sidang perkara kasus wartawan sergap.id atas nama Oktavianus Seldy Berek yang dilaporkan oleh Lorens L. Haba sudah berlangsung pada pokok perkara dan hari ini hakim sudah mengambil sumpah 3 orang saksi Lorens L. Haba sebagai saksi korban dan sudah diperiksa,  sedangkan Charles Dupe dan Jhon Germanus belum diperiksa,  sesuai pengajuan saksi dari kejaksaan ada 5 orang,   2 orang saksi belum hadir pada sidang hari ini, Selasa (15/9/20).

Kuasa Hukum Wartawan Sergap.Id

Ketua Tim advokat Melkianus Conterius Seran, S.H ketika ditemui media di Pengadilan Negeri Atambua kelas IIB usai sidang menjelaskan, pihaknya sudah periksa saksi korban Lorens L. Haba dan sidang berjalan lancar, pihaknya sudah maksimal untuk menggali fakta-fakta yang diperoleh dari keterangan saksi.

“Dan intinya itu yang mendistribusikan itu adalah Charles Dupe lalu kemudian pengakuan dari Lorens L. Haba hasil screenshot itu tidak ditujukan secara langsung ke pribadinya Lorens Haba dan tidak di publikasikan di media sosial seperti facebook yang bisa diperlihatkan atau bisa ditonton oleh klien kami” ungkapnya.

Lebihi lanjut Conterius Seran menjelaskan maksud dan tujuannya apa sampai klien kami Seldy memposting kalimat itu tidak diketahui Lorens Haba selaku korban,  didalam hasil screenshot itu tidak disebutkan Lorens Haba sebagai kepala Bina Marga sehingga konsep dari pasal 207 yang menyangkut melekat jabatan menurut kami tidak ada.

“Dan untuk sidang selanjutnya itu kita lebih maksimal untuk hadirkan para saksi dan terdakwa di hadirkan dalam persidangan tuturnya lagi.

Anggota tim Kuasa Hukum  Ferdinandus E. Tahu Maktaen, S.H menekankan soal keterangan yang berbeda didalam Berita Acara Pemereksaan (BAP), apakah karena kesalahan penyidik atau memang sebuah ungkapan tidak konsentrasinya saksi itu sendiri,  karena ada beberapa keterangan kemudian dikonfrontir oleh majelis hakim dan keterangan itu dicabut dalam persidangan itu terkait dengan soal waktu dan tempat seolah-olah saksi sudah tahu kalau kejadian itu bermula dimana.

Baca Juga :   Kasus Penyerangan dan Pembuhunan di Denduka Dalam Proses Penyelidikan Polres SBD

“Nah ini menandakan bahwa sesuai dugaan kami macam sudah ada rekayasa dalam proses penyidikan,  karena Lorens sendiri mengatakan bahwa dia tidak tahu tetapi didalam BAP dia tahu” ujar Ferdinandus.

Lalu ada tandatangan dan setelah dikonfrontir/dikonfirmasi oleh majelis hakim benar itu tandatangan beliau  tetapi hasil BAP sendiri dia tidak mengakui. Ada hal-hal yang menurut kami tim masih janggal,  nah itu kemudian akan dikembangkan kesaksi saksi lain,  masih ada dua saksi yang sudah disumpah tetapi belum diperiksa, dan masih ada dua saksi lagi yang belum hadir, karena jaksa mengajukan lima orang saksi.

Kata Ferdinandus, sidang hari ini Selasa (15/9/20) hanya periksa satu saksi saja,  semoga saksi-saksi yang lain ini bisa mendapat informasi yang lebih dalam lagi. Kemudian soal yang mendistribusikan tadi sudah jelas pengakuan saksi Lorens L. Haba yang mendistribusikan peryataan itu adalah Charles Dupe dan ini akan kita kejar terus dalam persidangan hari Kamis dengan saksi Charles Dupe.

“Jika dalam persidangan nanti dia (Charles Dupe) mengakui itu kita minta Majelis Hakim untuk menetapkan Charles Dupe sebagai tersangka baru karena yang jelas-jelas pengakuan dari saksi korban yang melakukan distribusi pernytaan itu adalah Charles Dupe,  jadi kita tinggal ikuti perkembagan hari Kamis nanti” pungkasnya. *** (tim-SJ),-