Tambolaka-SJ…………. Kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun 3 Desa Denduka Kecamatan Wewewa Selatan, 28 Okober 2021 yang lalu, sudah dalam penyelidikan oleh Polres Sumba Barat Daya (SBD) saat ini.
Setelah tim gabungan dari Polres SBD berhasil menangkap 1 pelaku penyerangan dan pembunuhan di Desa Waimakaha Kecamatan Kodi Balaghar, Satreskrim Polres SBD saat ini tetap melakukan penyeledikian lebih lanjut untuk mengungkap pelaku kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres SBD, Iptu Yohanes E.R. Balla yang ditemui media ini, disela-sela pelaksanaan Gerai Vaksin dan Baksos TNI-Polri di Paroki St. Arnoldus Janssen, Desa Payola Umbu Kecamatan Kota Tambolaka Kabupaten SBD Nusa Tenggara Timur, Sabtu (6/11/21), mengatakan perkembangan kasus masih terus dilakukan proses penyelidikan terhadap pelaku-pelaku utama.
“Kita tetap masih melakukan proses penyelidikan terhadap pelaku pelaku utama dalam kasus, karena ada beberapa rangkaian peristiwa pidana yang terjadi selain pembunuhan, ada kebakaran rumah, kemudian juga ada penganiayaan terhadap istri dari korban pembunuhan dan juga anak dari korban pembunuhan” ungkap Kasat Reskrim Iptu Yohanes.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan motif pembunuhan bermula dari maslah tanah yang berbatasan Desa Denduka dengan Desa Waimakaha. Selanjutnya satu orang tersangka sudah ditahan dan sudah berjalan proses penyelidikan.
“Saat ini sementara kita mainkan untuk kita mintai keterangan supaya kita bisa tahu siapa pelaku-pelaku lainnya” kata Yohanes.
Iptu Yohanes berjanji setelah semua selesai proses penyelidikan, dan mendapatkan tersangka baru sesuai dengan peran dari masing-masing orang, dari situ baru kita bisa publikasikan pelaku-pelakunya.
Untuk diketahui pada 28 Oktober yang lalu telah terjadi penyerangan dan pembunuhan di Desa Denduka Kecamatan Wewewa Selatan oleh sekelompok orang dari Desa Waimakaha Kecamatan Kodi Balaghar yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, 2 rumah hangus terbakar dan 2 orang luka-luka. Sementara ini 3 orang pelaku sudah berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres SBD. *** (Octa/002-21),-