Silivester Ungkap Fakta, Terdapat Kekeliruan Penunjukan Titik oleh Penggugat

Malaka-SJ……… Kuasa Hukum tergugat Silvester Nahak,SH soroti isi gugatan penggugat dan fakta lapangan saat sidang penunjukan titik oleh pihak penggugat bersama majelis hakim pengadilan negeri kls 1 B Atambua.

Bang Sil, demikian sapaan akrab kuasa hukum tergugat, menilai terdapat kekeliruan serius pasca sidang penunjukan titik oleh pihak  penggugat yang didampingi oleh kuasa hukum Penggugat Yulianus Nahak,SH.,MH dan Wilfridus Son Lau,SH.,MH.

“Saya menilai penunjukan titik oleh pihak penggugat dinilai  keliru/kabur, sebab para penggugat hanya menggugat sebagian dari sebagaian tanah bersertifikat 00605” tukas Silvester.

Disampaikanya, dalam gugatan para penggugat tersebut menggugat sertifikat 00605. Artinya gugatan para penggugat sesungguhnya mencakup  keseluruhan sertifikat 00605.

“Ini keliru. Bagaimana pihak penggugat ragu-ragu menunjukkan titik kepda majelis hakim” ungkap Silvester Nahak,SH kepada awak media,  Jumat (21/1/22).

Lanjut Sil, pihak penggugat dalam isi gugatan tidak pernah mengatakan bahwa dari sertifikat  hanya menggugat sebagian tanah saja. Padahal, dalam dalil-dalil dalam  gugatan penggugat, tidak ditemukan satu dalilpun yang mengatakan bahwa para penggugat hanya menggugat sebagian dari keseluruhan luas bidang tanah sengeketa II yang telah bersertifikat hak milik nomor 00650 tahun 2014.

“Tadi mereka hanya menunjuk sebagian. Ini fakta hukum yang sudah dicermati secara bersama baik oleh tergugat, oleh penggugat maupun oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini” ketus Silvester.

Ditegaskan, dalam dalil gugatan penggugat setelah ditelusuri tidak ada satu dalilpun yang mengatakan bahwa gugatan ini ditunjukkan untuk sebagaian tanah bersertifikat 00605.

“Yang digugat itu adalah sertifikat 00605 keseluruhan Bukan sebagian dari sertifikat 00605”  ungkapnya.

Kuasa hukum Tergugat, Silivester Nahak,SH mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri klas 1B Atambua yang telah memimpin sidang sengketa hingga berjalan kondusif. *** (Red/Viki Bria).

Baca Juga :   Dilimpahkan ke Polda NTT, 3 Pelaku Pengeroyokan Wartawan NTT Akan Ditangkap