Sidang Perdana Kasus Tanah Keluarga Mandeta

Waikabubak-SJ…..,… Sidang perdana kasus tanah keluarga Mandeta digelar di Pengadilan Negeri Kelas II Waikabubak Kabupaten Sumba Barat Nusa Tenggara Timur, Rabu, (27/4/2022). Sidang perkara dengan No. 5/Pdt.G/2022/PN Wkb., antara penggugat Yohanis Mandeta dkk dengan tergugat Aloysius Robinhood Mandeta, dkk., dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Dony Pribadi, S.H., M.H., anggota  Muhammad Salim, S.H., M.H dan Ardian Nur Rahman, S.H.

Hadir dalam sidang perdana tersebut penggugat bersama kuasa hukumnya pengacara Agustinus Hanawil Padita, SH & Partners, tergugat bersama kuasa hukumnya pengacara Gerson Dawa, SH.

Dalam sidang perdana tersebut hakim menganjurkan untuk dilakukan sidang mediasi antara kedua belah pihak yang bertikai. Sebelum sidang dilanjutkan hakim menanyakan kehadiran para penggugat Yohanis Mandeta dkk yang semuanya hadir bersama 3 orang kuasa hukumnya.

Sementara itu dari pihak tergugat Aloysius Robinhood Mandeta, dkk., tidak hadir semua, turut tergugat 1, 2 dan 4 tidak hadir, sehingga ketua hakim majelis menunda sidang tersebut pada tanggal Rabu 18 Mei 2022 mendatang.

Selain tidak hadirnya beberapa turut tergugat, majelis hakim juga minta agar kuasa hukum tergugat melengkapi berkas surat kuasa dan legalitas lawyer yang asli untuk ditunjukan pada hakim pimpinan sidang. Turut tergugat Camat Kota dan Lurah Weetabula juga diminta untuk membawa surat kuasa mewakili Pemda SBD.

Hakim ketua menegaskan para turut tergugat akan dikirimkan surat panggilan untuk sidang pada 18 Mei mendatang, sedangkan para pihak sudah hadir pada sidang perdana ini diminta untuk hadir lengkap pada sidang kedua tanpa diberi surat panggilan oleh Pengadilan Negeri Waikabubak Kelas II.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum menghubungi para penggugat dan tergugat ataupun masing-masing kuasa hukumnya. *** (Octa/002-22),-

Baca Juga :   Charles Dupe Yang Mentransmisikan Tulisan Wartawan Sergap.Id