KOMPAK Indonesia Desak Pimpinan KPK Periksa dan Tetapkan Azis Syamsudin

Jakarta-SJ………. Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) mendesak Pimpinan KPK RI dalam hal pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Azis Syamsuddin (Az) terkait kasus suap Tanjungbalai.

Gabriel Goa (kiri) ketua KOMPAK Indonesia dan Agustini Nurur Rohmah (wakil ketua Bidang Pencegahan)

“Kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia hendak menyampaikan pengaduan sekaligus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memeriksa dan menetapkan  tersangka terhadap Azis Syamsudin,” jelas Gabriel Goa Ketua KOMPAK Indonesia pada Jumat (30/4/21) siang di Gedung Merah Putih saat melaporkan resmi ke Dewas KPK RI dan Pimpinan KPK RI.

Gabriel menegaskan melalui pesan Whats App, Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka kepada Azis Syamsudin dengan pertimbangan, pertama, bahwa dalam konferensi pers pada tanggal 22 April 2021, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi kasus suap Tanjungbalai yang menyeret nama Azis Syamsudin. Bahkan, ujarnya, catatan kami (red-KOMPAK Indonesia) nama Azis Syamsudin juga pernah disebut oleh Napoleon Bonaparte dalam kasus Joko Chandra).

Gabriel mengatakan, bahwa pada Oktober 2020, bertempat di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin dimana M. Syahrial menyampaikan permasalahan dugaan kasus korupsi yang  terjadi di Pemkot Tanjungbalai yang tengah diselidiki oleh KPK.

Kemudian, jelas Gabriel menguraikan kronologi,  Azis Syamsudin memerintahkan ajudannya untuk hubungi penyidik KPK RI, Robin (AKP Stepanus Robin Pattuju). Di rumah ini AKP Stepanus Robin Patuju dipertemukan dan diperkenalkan kepada Walikota Tanjungbalai M Syahrial.

Ia melanjutkan, pada kesempatan ini M. Syahrial menyampaikan permasalahan dugaan kasus korupsi terjadi pada pemkot Tanjungbalai yang tengah diselidiki oleh KPK RI.

“Harapannya dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tahap penyidikan/ membantu untuk tidak dilanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemkot Tanjungbalai,” kata Gabriel.

Baca Juga :   POLDA DAN KAJATI NTT UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI PROYEK AWALOLONG

Gambaran Keterlibatan Azis Syamsudin

Menurut hasil analisis KOMPAK Indonesia peran Azis Syamsudin diduga menyiapkan rumah, menginisiatif, mengatur, merancang pertemuan antara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Penyidik KPK RI, AKP Stepanus Robin. Terlihat jelas sejumlah rangkaian peristiwa selanjutnya mengikuti rancangan dari rumah, wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin.

Lebih lanjut, ujar Gabriel setelah pertemuan di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, penyidik KPK RI, AKP Stepanus Robin Patuju melakukan koordinasi di antarannya memperkenalkan seorang pengacara bernama Maskur Husain kepada M Syahrial.

Gabriel melanjutkan, dari pertemuan penyidik KPK RI, AKP Steppanus, pengacara Maskun Husain dan Walikota M Syahrial terjadi kesepakatan yaitu penghentian proses hukum terkait dugaan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai dan pemberian mahar Rp 1,5 Milyar.*** (red/001-21),-