SEKELOMPOK ANAK PEJABAT ASAL MALAKA DIDUGA NIKMATI BEASISWA MILYARAN RUPIAH

Malaka-SJ…….. Dugaan beasiswa bagi sekelompok anak-anak pejabat di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur terendus. Bagaimana tidak, milyaran Rupiah anggaran beasiswa  itu  yang seharusnya diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu namun berprestasi, justru tidak tersalurkan sebagaimana mestinya. Ironisnya lagi bantuan beasiswa kedokteran itu diduga kuat diperuntukkan bagi anak pejabat.

Praktisi Hukum Wilfiridus Son Lau,SH,.MH., akhirnya angkat bicara ketika diwawancarai wartawan suarajarmas.com Selasa (8/2/2022).

Son Lau, demikian sapaan akrabnya, meminta Bupati Malaka segera hentikan bantuan beasiswa atau studi bagi anak-anak Pejabat di Malaka tersebut.

Ia berharap, Pemerintah semestinya memberikan bantuan beasiswa itu kepada masyarakat yang tidak mampu namun memiliki prestasi akademik yang bagus.

Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H mengungkapkan 10 data anak pejabat penerima beasiswa atau bantuan studi dari pemerintah Kabupaten Malaka itu. Diantaranya adalah, anak mantan Sekda Malaka, anak Wakil Ketua DPRD Malaka, anak mantan Kadis PKPO, anak Kadis Perhubungan, Ponakan Kaban Kesbangpol, anak Polri aktif. Kemudian lebih anehnya, ada juga anak dari dosen Poltekes Kupang dan anak dari ASN yang bertugas di Dinkes Prov. NTT.

“Anak-anak pejabat yang mendapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten Malaka memang luar biasa dan istimewa daripada anak-anak berprestasi dari orangtua yang tidak mampu sehingga mendapat bantuan bernilai miliaran Rupiah dari APBD Malaka” tukas Praktisi Hukum itu.

Padahal, Lanjut Son,  pemberian bantuan pendidikan atau beasiswa oleh pemerintah maupun pemerintah daerah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Dikatakan, dalam ketentuan Pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya yang tidak mampu. Sedangkan, ketentuan Pasal 27 ayat 2  mengatur bahwa pemerintah maupun pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.

Baca Juga :   BPBD SUMBA TIMUR SALURKAN BANTUAN STIMULAN BENCANA SEROJA

Menyinggung hal mengenai adanya anak pejabat di Kabupaten Malaka yang mendapat beasiswa, jika merujuk pada aturan yang berlaku, maka pemberian bantuan kepada anak-anak pejabat di Malaka maupun luar Malaka ini adalah salah menurut hukum.

“Aturannya sudah sangat jelas dan tegas, yang berhak menerima beasiswa adalah mereka yang dari keluarga tidak mampu dan berprestasi” jelasnya.

Pengacara muda asal Kobalima ini sesali adanya pembiaran anak-anak pejabat yang mendapat bantuan beasiswa tersebut. Ditegaskan, pemberian bantuan kepada anak-anak pejabat ini tidak tepat sasaran, tidak etis, dan berpotensi melanggar hukum sehingga harus dihentikan.

“Bupati Malaka harus hentikan bantuan ini karena tidak sesuai aturan” ujarnya.

Sementara Plt. Dinkes dr. Sri Charo Ulina ketika dikonfirmasi, Rabu, (9/2) melalui whatsApp membenarkan untuk Surat Keputusan (SK) tahun lalu data-datanya betul.

“Untuk tahun ini belum ada SK Bupati untuk penetapan pemberian beasiswa” katanya.

Disampaikan Sri, saat ini masih kajian terkait anggarannya dan juga prestasi-nya masing-masing. *** (Liputan: Viki Bria/017-22),-