Rendahnya Kesadaran Masyarakat Patuhi Prokes

Tambolaka-SJ ………. Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kembali memantau dan mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2020 di sekolah-sekolah yang berada di ibu kota Kabupaten SBD Propinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (9/11/2020).

Kegiatan pemantauan dan sosialisasi Perbup nomor 36 tahun 2020 di sekolah oleh Tim Rajawali Satgas Covid-19 SBD sudah berjalan selama satu minggu. Namun kenyataannya, masih banyak sekolah yang siswa/siswinya tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Dan bahkan ada siswa SMA yang mengatakan bahwa penyakit Covid-19 tidak ada di SBD, Indonesia dan di dunia sekaligus.

Siswa tersebut ketika ditanya oleh petugas Satgas Covid-19, dirinya mengatakan bahwa penyakit Covid-19 tidak ada di SBD dan tidak ada di Jawa. Dan ketika ditanya lagi oleh petugas Satgas Covid-19 mengenai nama orang tuanya, siswa tersebut menjawab bahwa dirinya adalah anak dari seorang staf pribadi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten SBD.

Selain Tim Rajawali Satgas Covid-19 yang melakukan tugas pemantauan dan sosialisasi di sekolah, Tim Mawar Satgas Covid-19 SBD melakukan tugas penertiban masker di area persimpangan jalan dan di SPBU Radamata dan Taworara. Sedangkan Tim Katak Satgas Covid-19 melakukan tugas skrining dan rapid test bagi warga yang perna kontak erat dengan para pasien positif Covid-19 di Kabupaten SBD dan Tim Ikan Kerapu melakukan tugasnya di Pelabuhan Weekelo untuk memeriksa dan memantau kondisi suhu badan setiap penumpang yang datang dari luar pulau Sumba.

Tim Rajawali Satgas Covid-19 SBD saat memantau dan sosialisasi Perbub di SMK Bakti Sumba menemukan tidak tersedianya handsanitizer di ruang kelas dan ruang guru.

Kemudian tim bergeser ke SD Alfalah dan di SMP N 1 Kota Tambolaka menemukan tidak tersedianya sarana cuci tangan seperti tempat penampung air di depan ruang kelas, sabun dan handsanitizer.

Baca Juga :   SIDAK DI DISPENDUKCAPIL SBD, SEKDA TEMUKAN PENYIMPANGAN DALAM SISTEM KERJA

Anggota Tim Rajawali Satgas Covid-19 SBD Aurelius R.E. Nganggo didepan guru dan murid menyampaikan bahwa betapa pentingnya kita menjaga kesehatan agar siswa/siswi selalu menggunakan masker meskipun berada di dalam ruang kelas. Karena Covid-19 ini bisa menyerang siapa saja tanpa memandang usia diantara siswa/siswi dan guru. Selain itu, harus mencuci tangan sebelum masuk ruang kelas dan menjaga jarak antara siswa yang satu dengan lainnya.

Edy Nganggo juga menjelaskan sanksi-sanski dalam Perbup nonor 36 tahun 2020 bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

“Sanksi bagi masyarakat yang tidak membawah masker sama sekali adalah denda sebesar Rp 200.000. Sanksi bagi yang membawa masker tetapi tidak menggunakan denda sebesar Rp 50.000. Jika tidak membayar denda maka diganti dengan sanksi lainnya yaitu push up, menyanyi atau membaca pernyataan protokol kesehatan atau membersihkan kebun yang sudah ditentukan selama 2 hari” ujar Edy.

Dirinya juga menjelaskan, kita dituntut untuk disiplin dalam upaya mengatasi wabah Covid-19 yang melanda di Indonesia. Penyebaran virus ini sangat cepat sekali, sehingga perlu dicegah secara bersama-sama.

Kepala SMK Kesehatan Bakti Sumba Genoveva Dappa Wole menyampaikan pernyataan singkat bahwa pihaknya akan segera melengkapi kekurangan yang ditemukan oleh petugas Satgas Covid-19 seperti ketersediaan handsanitizer yang belum ada dan mengatur jarak antara siswa yang satu dengan siswa yang lainnya.

Pernyataan singkat yang sama juga disampaikan oleh Kepala SMP N 1 Kota Tambolaka Maria Regina Kallingara bahwa pihaknya dalam beberapa hari kedepan akan membeli handsanitizer untuk setiap ruang kelas dan ruang guru serta membeli sabun cuci tangan. Karena semuanya sudah dianggarkan dan sudah masuk dalam perubahan perencanaan anggaran tahun 2021. *** (005/SJ/20).