Putusan PN Waikabubak Mengecewakan Keluarga Penggugat

Waikabubak-SJ……….. Putusan Pengadilan Negeri Kelas II Waikabubak Sumba Barat atas kasus sengketa tanah antara Penggugat Yosep Mandeta dkk melawan Robin Mandeta dkk, hakim memutuskan sama-sama ditolak.
Hakim yang memimpin persidangan kasus tanah keluarga Mandeta, hakim ketua : Dony  Pribadi, SH., MH., anggota : Ardian Nur Rahman, SH., anggota: Mohamad Salim, SH., MH., membacakan putusan pada sidang di PN Waikabubak, Kamis (10/11/22).

Salah satu keluarga penggugat, Fleryco Mandeta merasa kecewa dengan putusan tersebut, pasalnya selama mengikuti proses persidangan sejak 18 Mei 2022 sampai dengan 27 Oktober 2022 , dirinya melihat fakta persidangan alat bukti dan saksi dimenangkan oleh Penggugat.

Fleryco menjelaskan sertifikat tanah yang digugat beralamatkan Kelurahan Weetabula, bukti kepemilikan sertifikat dari tergugat beralamatkan desa Radamata, turun waris juga tidak memenuhi syarat sesuai dengan aturan balik nama oleh tergugat I Robin Mandeta.

“Sebagai awam hukum, saya bingung dimana lagi kami mencari keadilan” ungkapnya.

Dirinya merasa sangat kecewa karena putusan tersebut terkesan adanya keberpihakan hakim pada para tergugat.

“Jangan-jangan hakim sudah kemasukan angin, orang tua saya sudah jadi korban pada saat sidang mediasi, sekarang kami anak cucunya dirugikan, sampai di manapun kami tetap mencari keadilan. Kami akan minta pengacara untuk naik banding” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Yosep Mandeta, putusan hakim sangat mengagetkan dirinya.

“Kami sangat yakin bahwa gugatan kami menang, tapi nyatanya putusan hakim sama-sama ditolak” ujarnya.

Yos Mandeta mengatakan putusan tersebut mencerminkan adanya keberpihakan pengadilan pada orang yang lebih kuat, kaya dan berpengaruh di negeri ini.

“Masih ada hakim yang Agung, yang tahu kebenaran akan masalah ini, biarkan orang bermain dengan hukum dunia, kita akan tahu nanti di pengadilan di akhirat” ujarnya.
Yos percaya bahwa Tuhan tidak akan tutup mata, Tuhan akan tunjukan kebenaran pada akhirnya, ia menegaskan pihaknya akan naik banding.

Baca Juga :   Polsek Kupang Tengah Amankan Dua Pelaku Pungli di Pantai Panmuti

“Kami akan pertahankan warisan keluarga sampai titik darah terakhir. Kami akan naik banding” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, Melki Kristianto Niga, SH., menjelaskan putusan hakim pada kasus ini, gugatan dan eksepsi sama-sama ditolak.

*Artinya kita masih bisa lakukan upaya hukum banding” tuturnya.

Melki menjelaskan putusan hakim tersebut artinya gugatan dan eksepsi tergugat sama-sama ditolak, tetapi sampai saat ini, obyek sengketa masih dikuasai oleh penggugat.

“Jadi kalau kita naik banding, kita akan lengkapi bukti-bukti, sehingga tidak ada peluang bagi para tergugat untuk memiliki obyek perkara yang merupakan tanah warisan keluarga Mandeta” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan media ini belum bisa menghubungi para tergugat maupun kuasa hukumnya. *** (Octa/002-22). –