PPK PEMBANGUNAN PUSKESMAS TANGGABA DIDAKWA DENGAN PASAL SUBSIDARITAS

Kupang-SJ…….. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Barat mendakwa PPK Pembangunan Puskesmas Tanggaba Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Pasal Subsidaritas, dalam sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Puskesmas Tanggaba tahun 2019 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Selasa (23/3/21).

Agenda sidang perdana tersebut yakni pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Soleman Tamo Ama (STA) selaku PPK Pembangunan Puskesmas Tanggaba. Kepada terdakwa dikenakan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada pelaksanaan tugas dan fungsinya selaku PPK diduga STA lalai dalam menjalankan tanggungjawab sebagaimana diamanahkan kepadanya sehingga pekerjaan tidak dapat selesai bahkan hingga dilakukan pemutusan kontrak progres pembangunan masih dibawah 20%.

Bahwa akibat pembangunan yang tidak selesai tersebut sesuai penghitungan Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya,  Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp.881.859.542,- (Delapan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh Sembilan ribu lima ratus empat puluh dua juta Rupiah).

Pembacaan Dakwaan tersebut dilakukan oleh Johansen Christian Hutabarat, SH.,MH dan Rene Anggara, SH selaku Penuntut Umum. *** (Dens/016-21),-

Baca Juga :   KOMPAK INDONESIA MINTA POLDA DAN KEJATI NTT TIDAK KENDOR BONGKAR MAFIOSO KORUPSI DI NTT