Polres Sumba Barat Ungkap Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Di bawah Umur

Waikabubak-SJ………. Polres Sumba Barat mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka SAMB umur 49 tahun terhadap korban ALK umur 16 tahun korban yang masih duduk bangku SMA.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata,S.I.K,MH saat didampingi  oleh Kasat Reskrim IPTU Donatus Sare, SH., M.H.dan Kanit PPA Sat Reskrim Aipda M.Ndjuru Man dalam Konfrensi Pers Kamis,(14/04/2022)di Lobi Pasola Polres Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata,S.I.K,M.H menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Bulan Juni 2021 pada siang hari (untuk tanggal dan waktu tepatnya korban sudah lupa). Pada saat itu rumah dalam keadaan sepi yang mana hanya ada korban sendiri di dalam rumah yang sedang menonton televisi kemudian korban mendengar ketukan pintu di pintu depan rumah dan pada saat korban menghampiri ke pintu depan korban melihat pelaku, dan saat itu pelaku berkata kalau pelaku ingin meminjam alat pertukangan kemudian korban menjawab bahwa orangtua korban sedang tidak berada di rumah sehingga korban tidak mengetahui tempat alat-alat tersebut lalu tiba-tiba pelaku masuk ke dalam rumah dan memegang tangan serta menutup mulut korban menggunakan tangannya lalu pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong korban hingga korban terbaring di atas tempat tidur lalu dengan cepat pelaku kembali menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanannya dan dengan menggunakan tangan kirinya la membuka celananya sendiri dan juga membuka celana korban kemudian pelaku langsung memasukan alat kemaluannya pada vagina korban sehingga korban merasakan sakit dan ingin berteriak meminta tolong pelaku mencekik korban sehingga korban tidak dapat mengeluarkan suara.

Baca Juga :   Polres Sumba Barat Gelar Konfrensi Pers Terkait Vidio Yang Beredar di Media Sosoal Facebook

Pada saat itu pelaku terus melakukan gerakan maju mundur pada vagina korban, setelah beberapa menit kemudian korban merasakan adanya cairan yang masuk ke dalam vagina korban dan setelah itu pelaku mencabut alat kemaluannya dari dalam vagina korban dan langsung memakai celananya kembali lalu pelaku juga menyuruh korban untuk memakai kembali celana korban dan setelah korban memakai celana, pelaku menaruh uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) di atas tempat tidur dan pelaku mengatakan kepada korban bahwa uang tersebut untuk korban pergunakan dan korban jangan melaporkan kejadian ini kepada siapapun, la juga akan memberikan korban lagi uang tambahan jika korban tidak melaporkan kejadian persetubuhan kepada orang lain. Setelah itu pelaku keluar dari dalam kamar dan meninggalkan rumah korban tersebut.

Dijelaskan bahwa perbuatan pelaku tersebut dilakukan pada bulan. yang sama yaitu pada bulan juni 2021 sebanyak 2 (dua) kali bertempat di rumah korban pada alamat tersebut di atas.\

Berdasarkan keterangan korban, keterangan saksi dan alat bukti berupa VER (visum et repertum) dan BA PEMERIKSAAN LABOTORIS KRIMINALISTIK Nomor :LAB:201/KBF/2022, Tanggal 14 maret 2022, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka karena telah ditemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP selanjutnya tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan untuk selama 20 (dua puluh) hari kedepan dirumah tahanan polres sumbat barat.

Sementara saat ini penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Barat sedang dalam proses pemberkasan untuk segera dikirimkan kepihak JPU dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sumba Barat diwaikabubak guna dilakukan penelitian baik secara formil maupun materil oleh pihak JPU.

Atas perbuatan tersangka SAMB dikenai Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana nabsonal 15 tahun penjara.

Baca Juga :   Polres SBD Akhirnya Menetapkan Tersangka Pembunuhan Apliana Nona Ina

Tersangka SAMB menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulanginya, katanya kejadian ini merupakan pengalaman bagi saya dan saya akan merubah perilaku saya. *** (Yunia/004-22),-