Polres Sumba Barat Bekuk Pelaku Pencabulan Yang Meresahkan Masyarakat

Waikabubak-SJ………….. Polres Sumba Barat membekuk pelaku pencabulan  Bernad Radja alias Ama Radja umur 41 tahun yang meresahkan masyarakat Kabupaten Sumba Barat dalam satu bulan terakhir ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Sumba Barat Kapolres AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Yulius Ola dan Kasad Reskrim AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra,S.I.K,M.H saat konfrensi Pers Selasa,(25/05/2021) di Lobi Mapolres Sumba Barat Nusa Tenggara Timur.

Kapolres AKBP FX Irwan Arianto,S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa tersangka melakukan perbuatan pencabulan sudah dari rumahnya dengan menggendarai sepeda motor beat warna hitam bernomor polisi palsu dicat warna hitam,dengan menggunakan helem hitam baju jaket hitam,celana hitam,masker hitam,setelah mendapatkan korban pelaku melakukan aksinya dengan meremas payudara korban dari atas sepeda motor yang dikendarainya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH bahwa tersangka  melakukan aksinya sekitar pukul 19 :00 -22 : 00 wita,setelah situasi dalam sepi dan aman pelaku memepetkan  sepeda motor ke korban lalu pelaku melakukan aksinya dengan meremas susu korban dan memengang pinggang korban serta meminta korban untuk meramas burungnya,yang menjadi sasaran pelaku adalah remaja putri,perawat atau bidan yang selesai berdinas malam,setelah pelaku melakukan aksinya ia merasa puas setelah melakukan aksi bejatnya .Dari tangan pelaku kita telah amankan barang bukti satu buah sepeda motor beat warna hitam,masker sebanyak 35 buah,helm warna hitam,dan jaket berwarna hitam,,”ungkap Irwan.

Pelaku pencabulan,diumpan oleh anggota Polwan Polres Sumba Barat yang mengendarai sepeda motor yang melintas di Gollu Potto Kelurahan Sobawawi Kabupaten Sumba Barat. Aksi pelaku ditangkap oleh Tim Merah Putih Polres Sumba Barat di rumahnya kampung Golu Dengi desa Dede Kadu Kecamatan Loli Minggu (23/05/2021) malam.

Baca Juga :   KAT KECAM PAHAM RADIKAL DI INDONESIA

Kini pelaku telah mendekam di sel Polres Sumba Barat.Dari perbuatan pelaku kita kenakan pasal 289 KUHP berbunyi Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul,dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana dengan hukuman Sembilan tahun penjara,”ungkap Irwan.

Kepada wartawan pelaku Bernad HR Radja mengaku melakukan aksinya sebanyak belasan kali selama sebulan terakhir, pelaku mengaku sudah beristri dan belum mempunyai anak dan pelaku merasa puas setelah melakukan aksinya, pelaku pencabulan yang sehari-hari bekerja sebagai penambal ban disalah satu bengkel. *** (Yunia/004-21),-