POLRES SBD GELAR OPERASI PATUH TURANGGA 2023

Suarajarmas.com –  Dalam upaya menciptakan masyarakat yang patuh dan terib berlalu lintas,  Polres Sumba Barat Daya (SBD) menggelar Operasi Patuh Turangga 2023 selama 2 minggu penuh terhitung sejak tanggal 10 – 23 Juli 2023.

Operasi Patuh Turangga 2023 ini dengan Patuh dan Tertib Berlalu Lintas, Cermin Moralitas Bangsa  digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Polres SBD akan menggelar Operasi Patuh Turangga ini di wilayah Kodi, Loura dan Wewewa.

Kapolres SBD, AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K.., M.H., kepada awak media, Senin (10/7/2023)  mengatakan operasi ini menertibkan kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang tidak memiliki surat-surat lengkap, tidak memenuhi standar sebagai kendaraan operasional (kendaraan bodong, tidak mempunyai kaca spion, lampu dan knalpot resing)  dan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM serta tidak memakai helm.

“Kendaraan bodong di SBD ini terlalu banyak harus ditertibkan, selain itu motor dengan knalpot resing sangat mengganggu kenyamanan masyarakat” ungkapnya.

Kapolres Sigit menambahkan di SBD  kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dengan baik masih rendah, masih banyak ditemukan yang melawan arah, tidak menggunakan helm dan bahkan kendaraan roda 2 yang tidak mempunyai lampu hanya mengandalkan lampu senter HP.

“Knalpot resing sangat mengganggu ketenangan umum, tidak diperbolehkan juga dalam pawai-pawai urusan adat, apalagi kedukaan. Sangat mengganggu kenyamanan berlalu lintas” tegasnya.

 

Razia Sajam Diberlakukan

Dalam kesempatan itu, Kapolres SBD AKBP Sigit Harimbawan menambahkan razis senjata tajam (Sajam) juga akan dilakukan untuk memastikan SBD yang kondusif. Maraknya kejadian pembunuhan akhir-akhir ini di SBD menyebabkan Kapolres Sigit Harimbawan mengambil langkah tegas dengan menyita sajam di tempat-tempat umum.

Sajam yang bisa dibenarkan adalah parang untuk bekerja kebun, selain itu masyarakat boleh membawa parang apabila dalam kegiatan adat yang resmi, dengan berpakaian adat yang rapi untuk acara-acara budaya.

Baca Juga :   Pelatihan Wirausaha Untuk Mendorong Kemajuan Kaum Muda

“Terkait penggunaan parang ini hanya diperbolehkan pada saat acara adat, baik itu msuim perkawinan atau kedukaan, di luar itu tidak boleh mambawa parang, kami akan kenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, langkah ini diambil karena SBD saat ini sedang marak terjadinya pembunuhan dengan menggunakan parang, baik karena mabuk maupun karena pertikaian, sehingga pihaknya akan meminimalisir mungkin dengan razia parang.

Penertiban parang saat ini sudah dilakukan  hingga ke Wewewa Timur, Wewewa Barat,  Wewewa Selatan dan  Kodi. Razia sajam ini akan terus diberlakukan sampai SBD aman dan nyaman.

Kapolres menghimbau masyarakat SBD untuk melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan, patuh pada aturan lalu lintas serta tidak membawa parang di tempat-tempat umum.

“Mari kita wujudkan SBD yang aman, nyaman dan tentram serta patuh dan tertib berlalu lintas” pungkasnya. *** (Octa/002-23).-