Polres SBD Akhirnya Menetapkan Tersangka Pembunuhan Apliana Nona Ina

Tambolaka-SJ……. Setelah mendapatkan hasil autopsi dari tim forensik Polda NTT dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Polres Sumba Barat Daya (SBD) akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Apliana Nona Ina (NI). 

Satu dari 3 orang pembunuh tersebut adalah anak di bawah umur, sesuai dengan penanganan hukum terhadap anak di bawah umur disebut Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Saat ini Polres SBD telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka dewasa yang beralamatkan Kampung Weekui, Desa Tena Teke Kecamatan Wewewa Selatan Kabupaten SBD, pada Jumat (23/12/22).

Informasi yang diperoleh media ini, penangkapan tersebut berdasarkan Hasil gelar perkara pada tanggal 03 Desember 2022 Laporan Polisi nomor : B/21/IX/2022/NTT/RES SBD/S Wesel, tanggal 12 September 2022 telah di naikan ketahap penyidikan atas dasar dua alat bukti yang cukup dan dari keterangan para saksi terdapat 4 orang di duga pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap NI, dan di ketahui saat dalam proses penanganan kasus tersebut 1 (satu) dari ke 4 (empat) terduga pelaku berinisial MA telah meninggal dunia.

Berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup dalam hasil gelar perkara, Sat Reskrim Polres menetapkan 3 orang tersangka yaitu an. Yohanes Bora als YB (L) (33), an. Yustina N. Malo als YM (P) (57) an.Paulina Bora als PB (P) (17) pada tanggal 21 Desember 2022.

Para tersangka tersebut telah dilakukan penangkapan sesuai dengan surat perintah penangkapan No: SP. KAP/123/2022/Reskrim an. Yustina N. Malo als YM (P) (57) dan No: SP. KAP/124/2022/Reskrim an. Yohanes Bora als YB (L) (33). Proses penangkapan tersebut di Pimpin oleh Kanit Pidum AIPDA I Kadek Nata bersama gabungan Personel Sat Reskrim Polres dan Polsek Wewewa Selatan.

Baca Juga :   Formas PPH Dorong Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa di SBD

Salah satu tersangka an. Paulina Bora als. PB (P) (17) belum di lakukan penangkapan karena mengingat usianya masih dikategorikan anak dibawah umur sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS).

“Kita akan jumpa pers atau Pres Release pada Sabtu (24/12/2022) Pukul 08.00 Wita” ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres SBD, AKBP Sigit Harimbawan, S.H.,S.I.K.,M.H. menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh personilnya dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap NI di wilayah hukum Polres SBD. *** (Octa/002-22). –